Persengketaan Informasi Publik Strategi PPID Dalam Meminimalisasi Persengketaan Informasi Publik Oleh: Gatot S. Dewa Broto Kepala Pusat Informasi dan Humas Merangkap PPID Kementerian Kominfo
Yang Perlu Dievaluasi Ulang: Kesiapan PPID beserta perangkat dan Tim yang terkait dalam melakukan pengelolaan penyediaan informasi publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap esensi UU KIP, PP Penyelenggaraan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 dan juga No. 2. Ketersediaan pedoman tata kelola penyediaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) butir b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Ketersediaan fasilitas penyediaan ingformasi publik. Uji konsekuensi.
Beberapa kelemahan badan publik berdasarkan pengalaman dari beberapa kali menjadi saksi ahli di Kepolisian: Membuat interpretasi tersendiri terhadap peraturan yang berlaku. Terlalu mudah mengatakan suatu informasi publik yang diminta bukan merupakan domain atau tidak dikuasainya. Menyepelekan batas waktu penyampaian informasi publik. Menganggap ringan kewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang bersifat serta merta, tersedia setiap saat dan bersifat berkala. Menjanjikan kompensasi tertentu yang sesungguhnya tidak diatur dalam UU KIP. Menganggap bahwa penyediaan website sudah dianggap segala-galanya tanpa rincian informasi. Kurang kooperatif terhadap pemohon informasi publik.
Anggaran PPID Anggaran PPID Kementerian Kominfo menggunakan alokasi: Honorarium Tim Pelayanan PPID. Honorarium Uji Konsekuensi. Perjalanan Dinas Pelayanan Informasi. Kegiatan Forum PPID Kementerian Kominfo. Mengingat jabatan PPID tidak boleh menciptakan struktur baru dalam suatu lembaga kementerian / non kementerian, maka PPID dirangkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo. Sebagai konsekuensinya, tidak ada gaji rangkap (karena hanya berupa honorarium) dan tidak ada anggaran PPID tersendiri (karena hanya diselipkan pada anggaran PIH yang ada).
Q & A: Bagaimana jika pers menuntut respon berdasarkan UU Pers dan UU KIP? Bagaimana jika pihak asing menuntut respon kebutuhan informasi publik? Bagaimana jika ada yang menuntut klarifikasi atas adanya kemungkinan dugaan korupsi? Bagaimana jika surat permohonan tidak ditujukan langsung kepada PPID? Apakah internal badan publik diperbolehkan menggunakan haknya sesuai UU KIP? Apakah disposisi pimpinan badan publik sah sebagai dasar hukum untuk tidak memberikan informasi publik?
Terima Kasih