Persengketaan Informasi Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
Drs. I Made Arjana Gumbara
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Teori tentang Rahasia Bank
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
Standart Format Konten PPID
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

Persengketaan Informasi Publik Strategi PPID Dalam Meminimalisasi Persengketaan Informasi Publik Oleh: Gatot S. Dewa Broto Kepala Pusat Informasi dan Humas Merangkap PPID Kementerian Kominfo

Yang Perlu Dievaluasi Ulang: Kesiapan PPID beserta perangkat dan Tim yang terkait dalam melakukan pengelolaan penyediaan informasi publik. Pemahaman yang komprehensif terhadap esensi UU KIP, PP Penyelenggaraan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 dan juga No. 2. Ketersediaan pedoman tata kelola penyediaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) butir b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Ketersediaan fasilitas penyediaan ingformasi publik. Uji konsekuensi.

Beberapa kelemahan badan publik berdasarkan pengalaman dari beberapa kali menjadi saksi ahli di Kepolisian: Membuat interpretasi tersendiri terhadap peraturan yang berlaku. Terlalu mudah mengatakan suatu informasi publik yang diminta bukan merupakan domain atau tidak dikuasainya. Menyepelekan batas waktu penyampaian informasi publik. Menganggap ringan kewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang bersifat serta merta, tersedia setiap saat dan bersifat berkala. Menjanjikan kompensasi tertentu yang sesungguhnya tidak diatur dalam UU KIP. Menganggap bahwa penyediaan website sudah dianggap segala-galanya tanpa rincian informasi. Kurang kooperatif terhadap pemohon informasi publik.

Anggaran PPID Anggaran PPID Kementerian Kominfo menggunakan alokasi: Honorarium Tim Pelayanan PPID. Honorarium Uji Konsekuensi. Perjalanan Dinas Pelayanan Informasi. Kegiatan Forum PPID Kementerian Kominfo. Mengingat jabatan PPID tidak boleh menciptakan struktur baru dalam suatu lembaga kementerian / non kementerian, maka PPID dirangkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo. Sebagai konsekuensinya, tidak ada gaji rangkap (karena hanya berupa honorarium) dan tidak ada anggaran PPID tersendiri (karena hanya diselipkan pada anggaran PIH yang ada).

Q & A: Bagaimana jika pers menuntut respon berdasarkan UU Pers dan UU KIP? Bagaimana jika pihak asing menuntut respon kebutuhan informasi publik? Bagaimana jika ada yang menuntut klarifikasi atas adanya kemungkinan dugaan korupsi? Bagaimana jika surat permohonan tidak ditujukan langsung kepada PPID? Apakah internal badan publik diperbolehkan menggunakan haknya sesuai UU KIP? Apakah disposisi pimpinan badan publik sah sebagai dasar hukum untuk tidak memberikan informasi publik?

Terima Kasih