PENGELOLAAN PASAR DESA Disampaikan Oleh : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T (SAB Bengkulu Selatan Bidang Ekonomi dan Keuangan) Disampaikan Pada Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa dan BUMDES Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan Dari Tanggal 08 Oktober – 09 Oktober 2014 MANNA, OKTOBER 2014
Pasar tradisIonal di desa PASAR DESA : Pasar tradisIonal di desa
Landasan Hukum : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG Pengelolaan pasar desa Pasar : “adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat”
Pasar Desa : “adalah pasar tradisional yang berke-dudukan di desa dan dikelola serta dikem-bangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa”
Pasar Antar Desa : “adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih”
Pasar Tradisionil : adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan modal kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
Pasar Modern : “adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, swasta atau koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre, Mini Market, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti”
Retribusi Pasar Desa: “adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang”
Pasar Desa dan Pasar Antar Desa : Pasar Desa dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes), sedangkan Pasar Antar Desa dibentuk melalui Peraturan Ber-sama Antar Desa .
Tujuan Pembentukan Pasar Desa , untuk : memasarkan hasil produksi perdesaaan; memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan; melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat; menciptakan lapangan kerja masyarakat; mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa; memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil; dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.
Pembangunan dan Pengemba-ngan Pasar Desa, dibiayai Dari : swadaya dan partisipasi masyarakat; anggaran pendapatan dan belanja desa; pinjaman desa; bantuan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Prinsif Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa : mewadahi kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat; memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa; mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat setempat
Pengelolaan Pasar Desa : Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa ; Pemerintah Desa dapat menunjuk pengelola dari unsur masyarakat setempat ;
Susunan Organisasi Pengelola Pasar Desa : kepala pasar; kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan kepala urusan administrasi dan keuangan. “Namun demikian susunan organisasi pengelola pasar desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.”
Sumber pendapatan Pasar Desa : Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain Retribusi pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa ; Pendapatan lain pasar desa diantaranya adalah hasil sewa toko, kios, los, dan tenda
Penerimaan Pasar Desa : Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. Penerimaan setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa. Pengeluaran diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.
Kerjasama : Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa. Pelaksanaan kerjasama diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.
Pembinaan : Bupati/walikota melakukan pembinaan berupa: memberikan pedoman pengelolaan pasar desa; melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa; melakukan pelatihan bagi pengelola pasar desa; dan melakukan fasilitasi pasar desa dalam kerjasama dengan pihak ketiga. Camat melakukan pembinaan berupa: melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.
Pengawasan : Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan pasar desa dilakukan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
D E M I K I A N