PENGELOLAAN PASAR DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

PASAR.
Perbedaan Pasar Tradisional VS E-Commerce
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
DAFTAR K-3 KEUANGAN DESA
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Oleh: Tjahjanulin Domai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI KOTA TANGERANG
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Pasar,,,,,.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE
Magister Administrasi Publik
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
PENGANGGARAN SANITASI
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
SOSIALISASI SITU.
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PENGERTIAN KOPERASI.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
General Affair (Izin Usaha)
KLASIFIKASI PASAR.
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
APBN DAN APBD.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Manajemen Koperasi.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Doden FE Untag Banyuwangi
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN PASAR DESA Disampaikan Oleh : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T (SAB Bengkulu Selatan Bidang Ekonomi dan Keuangan) Disampaikan Pada Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa dan BUMDES Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan Dari Tanggal 08 Oktober – 09 Oktober 2014 MANNA, OKTOBER 2014

Pasar tradisIonal di desa PASAR DESA : Pasar tradisIonal di desa

Landasan Hukum : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2007  TENTANG Pengelolaan pasar desa Pasar : “adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat”

Pasar Desa : “adalah pasar tradisional yang berke-dudukan di desa dan dikelola serta dikem-bangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa”

Pasar Antar Desa : “adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih”

Pasar Tradisionil : adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan modal kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.

Pasar Modern : “adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, swasta atau koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre, Mini Market, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti”

Retribusi Pasar Desa: “adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang”

Pasar Desa dan Pasar Antar Desa : Pasar Desa dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes), sedangkan Pasar Antar Desa dibentuk melalui Peraturan Ber-sama Antar Desa .

Tujuan Pembentukan Pasar Desa , untuk : memasarkan hasil produksi perdesaaan; memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan; melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat; menciptakan lapangan kerja masyarakat; mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa; memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil; dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.

Pembangunan dan Pengemba-ngan Pasar Desa, dibiayai Dari : swadaya dan partisipasi masyarakat; anggaran pendapatan dan belanja desa; pinjaman desa; bantuan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Prinsif Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa : mewadahi kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat; memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa; mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat setempat

Pengelolaan Pasar Desa : Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa ; Pemerintah Desa dapat menunjuk pengelola dari unsur masyarakat setempat ;

Susunan Organisasi Pengelola Pasar Desa : kepala pasar; kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan kepala urusan administrasi dan keuangan. “Namun demikian susunan organisasi pengelola pasar desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.”

Sumber pendapatan Pasar Desa : Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain Retribusi pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa ; Pendapatan lain pasar desa diantaranya adalah hasil sewa toko, kios, los, dan tenda

Penerimaan Pasar Desa : Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. Penerimaan setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa. Pengeluaran diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.

Kerjasama : Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa. Pelaksanaan kerjasama diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.

Pembinaan : Bupati/walikota melakukan pembinaan berupa: memberikan pedoman pengelolaan pasar desa; melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa; melakukan pelatihan bagi pengelola pasar desa; dan melakukan fasilitasi pasar desa dalam kerjasama dengan pihak ketiga. Camat melakukan pembinaan berupa: melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.

Pengawasan : Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan pasar desa dilakukan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.

D E M I K I A N