SELAMAT DATANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA www.kejaksaan.go.id
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN
APA ITU PENYELENGGARA NEGARA ? MENURUT PASAL 2 UU NO. 28 TAHUN 1999 Pejabat Negara Lembaga Tertinggi Negara Pejabat Negara Lembaga Tinggi Negara Menteri, Gubernur & Hakim Pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dubes, Wagub, dll) yang mempunyai fungsi Strategis (Polisi, Jaksa, Penyidik, dll) 1.
Apa saja Hak dan Kewajiban PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Apa saja Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara ? HAK KEWAJIBAN Mendapat gaji & fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Menggunakan hak jawab atas teguran, kritik atasan 3. Menyampaikan pendapat di muka umum 4. Mendapat hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan Mengucapkan sumpah/janji jabatan Bersedia diperiksa kekayaannya Melaporkan kekayaannya Tidak melakukan KKN Melaksanakan tugas tanpa membeda- bedakan SARA 6. Bertanggung jawab 7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN
Bentuk Peran Serta Masyarakat PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bentuk Peran Serta Masyarakat Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. : 28 Tahun 1999 Hak mencari, memperoleh & memberikan informasi tentang Penyelenggara Negara 2. Hak memperoleh pelayanan dari Penyelenggara Negara 3. Hak menyampaikan saran/pendapat kepada Penyelenggara Negara Hak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Bertugas : Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara Laporan disampaikan kepada Adanya indikasi KKN Laporan disampaikan kepada Presiden, DPR, BPK, MA Kejaksaan / Kepolisian
SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI
Tipe-tipe Perbuatan Korupsi PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Tipe-tipe Perbuatan Korupsi PENYUAPAN 2. PEMERASAN 3. NEPOTISME 4. PENGGELAPAN
Proyek Pembangunan Fisik Bea Cukai (Ekspor/Impor) Pengadaan Barang Bea Cukai (Ekspor/Impor) Sumber-sumber Potensial Korupsi Perpajakan Pemberian Izin Pemberian Kredit Perbankan
SUMBER HUKUM Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SUMBER HUKUM Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Pidana maksimal & minimal Pidana badan hukuman mati Pidana denda minimal Rp 50.000.000,- maksimal Rp 1 Milyar Penyidik : Kejaksaan, Kepolisian, Tim Gabungan Masyarakat memiliki peran serta aktif dalam membantu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1971 Ketentuan pidana maksimal Pidana maksimal 20 tahun 3. Pidana denda maksimal Rp 30.000.000,- Penyidik Kejaksaan, Kepolisian
PROSEDUR PENYELESAIAN Kejaksaan, Kepolisian) (Kejaksaan, Pengadilan) PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Penyelidik (Komisi Pemeriksa, Kejaksaan, Kepolisian) Masyarakat (laporan) Penyidikan (Kejaksaan, Kepolisian) Eksekusi (Kejaksaan) Persidangan (Kejaksaan, Pengadilan) Penuntutan (JPU)
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id