PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara dan Pembebanan Pidana Denda Budi Agus Riswandi Wakil Ketua.
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
PENGADILAN PAJAK.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Persengketaan Informasi Publik
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Materi 13.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
-- STANDAR OPORASIONAL PROSEDUR ---
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PPID ditunjuk oleh Pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan. PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Kompetensi tersebut ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasi, dan pengamanan informasi. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Penetapan prosedur operasional penyebar- luasan informasi publik.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID Pengujian konsekuensi. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian meteriil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tatacara pelaksanaan ganti rugi pada PTUN dengan ganti rugi paling banyak Rp.5 juta.

TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi ditetapkan melalui putusan PTUN jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.

TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan PTUN jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.

PEMBEBANAN PIDANA DENDA Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik ybs sesuai ketentuan perundang- undangan.

PEMBEBANAN PIDANA DENDA Pidana denda menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dengan melampaui kewenangannya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan.

KETENTUAN PENUTUP PPID harus sudah ditunjuk 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan (tanggal 23 Agustus 2010). Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas dibidang informasi komunikasi, dan/atau kehumasan.

TERIMA KASIH