ASSET LANCAR KAS DAN SETARA KAS
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS Menurut PSAK No. 02 (Revisi 2009), Kas dan setara kas terdiri dari : kas di tangan dan saldo bank, serta investasi dalam instrumen pasar uang.
PENGENDALIAN KAS : Karena kas sangat mudah dipindahtangankan dan mungkin tidak dapat dibuktikan sehingga pengendalian kas yang ketat sangatlah penting, terutama sekali pengendalian internnya.
Pengendalian Penerimaan Kas : Harus ditujunkan dengan jelas fungsi-2 dalam penerimaan kas dan setiap penerimaan kas harus segera dicatat dan disetor ke bank. Diadakan pemisahan fungsi antara pengurusan kas dengan fungsi pencatatan kas. Diadakan pengawasan yang ketat terhadap fungsi penerimaan dan pencatatan kas. Dibuat laporan kas untuk setiap hari sebagai pertanggungjawaban kas.
Pengendalian Pengeluaran Kas : Pengeluaran uang harus menggunakan cek, kecuali pengeluaran-2 yang jumlahnya kecil, yaitu menggunakan kas kecil. Dibentuk kas kecil Diadakan pemisahan antara pihak yang mengumpulkan bukti pengeluaran, yang menulis cek dan yang menandatangani cek serta yang mencatat pengeluaran kas. Pemeriksaan internal pada jarak waktu yang tidak tentu. Dibuat laporan pengeluaran kas harian sebagai pertanggungjawaban.
Pengelolaan & Sistem Pencatatan Kas Kecil : Imprest Method Pada metode ini, jumlah kas kecil selalu tetap, yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk membentuk dana kas kecil. Kas kecil selalu menguangkan cek ke bank yang digunakan untuk membayar pengeluaran kecil dan setiap melakukan pembayaran, kasir kas kecil membuat bukti pengeluaran. Pencatatan pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali.
Pengelolaan & Sistem Pencatatan Kas Kecil : Fluctuating Method Pada metode ini, saldo uang yang dicatat pada akun kas kecil selalu berubah. Fluktuasi tersebut sesuai dengan jumlah pengisian kembali dan pengeluaran-2 dari kas kecil. Pencatatan dilakukan secara langsung pada saat pengeluaran.
REKONSILIASI BANK : Rekonsiliasi sangat bermanfaat untuk mengecek ketelitian pencatatan akun kas dan catatan bank serta untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang telah terjadi di bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Akibat yang ditimbulkannya adalah perbedaan antara saldo menurut catatan kas dengan saldo menurut laporan bank.
Yang dapat menimbulkan perbedaan tersebut adalah : Elemen-2 yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh bank. Sebagai contoh : Setoran yang dikirim ke bank pada akhir bulan tetapi belum diterima oleh bank sampai bulan berikutnya (setoran dalam perjalanan). Setoran yang diterima oleh bank pada akhir bulan, tetapi dilaporkan sebagai setoran bulan berikutnya, karena laporan bank sudah terlanjur dibuat (setoran dalam perjalanan). Uang tunai yang tidak disetorkan ke bank. Elemen-2 yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Sbg contoh : Bunga yang diperhitungkan oleh bank terhadap simpanan, tetapi belum dicatat dalam buku perusahaan (jasa giro). Penagihan wesel oleh bank, sudah dicatat oleh bank sbg penerimaan tetapi perusahaan belum mencatatnya.
Yang dapat menimbulkan perbedaan tersebut adalah : Elemen-2 yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh bank. Sbg contoh: Cek-2 yang beredar (outstanding check) yaitu cek yg sudah dikeluarkan oleh perusahaan & dicatat sebagai pengeluaran kas, tetapi oleh penerima belum diuangkan ke bank sehingga bank belum mencatat sbg pengeluaran. Cek yang sudah ditulis dan dicatat dalam jurnal pengeluaran uang tetapi ceknya belum diserahkan kepada yang dibayar, belum merupakan pengeluaran sehingga jurnal pengeluaran kas harus dikoreksi pada akhir periode. Elemen-2 yg sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Contoh : Cek dari pelanggan yg ditolak oleh bank karena ternyata bersaldo kosong, tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Bunga yang diperhitungkan atas overdraft tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Biaya jasa bank yang belum dicatat oleh perusahaan.
AKUNTANSI PAJAK : Tidak ada aturan yang berbeda antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Penyajian akun kas dan setara kas dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal dicantumkan sebesar nilai nominal. Apabila terdapat kas dan setara kas dalam mata uang asing, maka kurs yang digunakan adalah nilai kurs pada tanggal laporan keuangan yang dilakukan secara konsisten.
ASSET LANCAR PIUTANG
Pengertian Piutang : Menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) Piutang dipisahkan ke dalam : Jumlah piutang dagang, Piutang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pembayaran di muka dan jumlah lainnya;
Akuntansi Piutang : Saat timbulnya piutang : Piutang Usaha Rp. xxx Penjualan Rp. Xxx Saat terjadi retur dan potongan penjualan : Retur dan Potongan Penjualan Rp. xxx Piutang Usaha Rp. Xxx
Metode Penghapusan Piutang : Metode Langsung Beban Piutang Tidak Tertagih Rp. xxx Piutang Dagang Rp. xxx Metode Penyisihan / Cadangan Beban Piutang Tidak Tertagih Rp. xxx Cadangan Kerugian Piutang Rp. xxx
AKUNTANSI PAJAK : Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
ASSET LANCAR PERSEDIAAN
SESUAI DENGAN PSAK 14: Persediaan dipisahkan ke dalam kelompok : barang dagangan, barang produksi, bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi.
Penilaian Persediaan : Penetapan jumlah tercatat dari beberapa aset dan laibilitas mensyaratkan estimasi pengaruh ketidakpastian atas peristiwa masa depan terhadap aset dan laibilitas tersebut pada akhir periode pelaporan. (contoh : dampak keusangan teknologi atas persediaan). Diperlukan pengungkapan secara terpisah : penurunan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto atau penurunan nilai aset tetap menjadi jumlah yang dapat dipulihkan kembali, sebagaimana pemulihan atas penurunan tersebut
Metode Penilaian Persediaan : Metode Harga Perolehan Metode Laba Kotor Persediaan akhir dihitung mundur dan biasanya digunakan dalam keadaan khusus, misalnya perusahaan dalam keadaan terbakar sehingga sulit menetapkan secara fisik nilai persediaan akhir. Metode Eceran Penetapan nilai persediaan akhir berdasarkan pada harga yang berlaku dipasar (market value). Metode ini pada umumnya digunakan oleh perusahaan dagang eceran, misalnya supermarket. Metode LOCOM Persediaan dinyatakan sebesar harga terendah antara harga perolehan dan harga pasarnya. Nilai Jual (untuk produk pertanian atau logam mulia)
PENCATATAN PERSEDIAAN : Sistem Perpetual Dalam sistem perpetual, persediaan biasanya dapat diketahui secara terus menerus, tanpa melakukan inventarisasi fisik (stock opname). Sehingga setiap jenis barang dibuatkan kartu, dan setiap mutasi persediaan dicatat dalam kartu, baik harga maupun jumlah barang (quantity). Sehingga pengendalian persediaan menjadi sangat mudah, yaitu dengan melakukan pencocokan antara Kartu Persediaan dengan hasil inventarisasi fisik. Sistem Periodik Persediaan dihitung dengan melakukan inventarisasi pada akhir periode. Hasil perhitungan tersebut digunakan untuk menghitung Harga Pokok Penjualan.
Sistem Perpetual :
Jurnal yang diperlukan : Pada saat pembelian : Tgl Akun Debit Kredit 2/1 Persediaan 160.000.000 - Utang dagang b. Pada saat penjualan : 5/1 Piutang Dagang 135.000.000 Penjualan Harga Pokok Penjualan 120.000.000
SISTEM PERIODIK :
AKUTANSI PAJAK : Persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan : Yang dilakukan secara rata-rata (AVERAGE), atau Dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO)
Harga jual setiap unit Rp. 30. 000 untuk tahun 2008, Rp. 40 Harga jual setiap unit Rp. 30.000 untuk tahun 2008, Rp. 40.000 untuk tahun 2009, dan Rp. 50.000 untuk tahun 2010 Hitunglah harga pokok barang yang dijual dan laba (rugi) dengan metode LIFO dan FIFO