ANGLO-NORWEGIAN FISHERIES CASE 1951 Norway vs. British
KASUS POSISI Norwegian Government’s Decree 12th July 1935: Delimit its northern Artic’s Circle and reserved its resources for Norway’s nationals. Inggris mempertanyakan kepada MI apakah metode delimitasi yang dilakukan oleh Norway bertentangan atau tidak bertentangan dengan Hukum Internasional? – hukum yang mana?
JUDGMENT Metode delimitasi dan– voting 10 - 2 Garis batasnya sendiri – voting 8-4 Tidak bertentangan dengan Hukum Internasional
JUDGMENT BACKGROUND Zona pesisir yang dipermasalahkan mempunyai konfigurasi yang unik (distinctive) Panjangnya melebihi 1,500 km Skjaergaard n rock rampart Tidak telihat jelas garis pemisah antara laut dan daratan sebagaimana biasa ditemukan pada negara2 dgn wilayah berpantai Pantai norway adalah batas terluar dari konfigurasi tsb Kaya akan ikan – delimitasi tsb sbnrnya mrpakan fisheries zona
HISTORICAL BACKGROUND Nelayan2 Inggris melakukan fishing di wilayah pantai tsb Protes dari King of Norway pada abad 17 dan selama 300 tahun tidak ada nelayan Inggris yang melakukan fishing di wilayah tsb. Akan tetapi 1906 nelayan2 Inggris kembali melakukan fishing di wilayah itu lagi Setelah beberapa kali terjadi incident, pemerintah Norway mengeluarkan Decree 1935
HISTORICAL BACKGROUND CONTINUES 1948 dan 1949 kapal2 nelayan Inggris di tangkap Inggris mengajukan permasalahan tsb. Ke MI.
CASE ANALYSIS Norway klaim territorial sea 4 mil laut – has nothing to do with the case Inggris berpegangang pada international customary law (bukan hanya international custom) – bedakan! Bahwa baseline was drawn along low- water mark sepanjang pantai (along the coast) Norway tidak menolak eksistensi international customary law demikian tsb, tapi menganggap bahwa hal tsb tidak dapat diterapkan pada semua negara pantai dikarenakan kondisi dan konfigurasi yang berbeda-beda antara negara pantai yang satu dengan negara pantai yang lain.
CASE ANALYSIS Para pihak setuju pada kriteria/rules yang ada – low-water line along its coasts Para pihak berbeda masalah aplikasinya Relevant line is not main line tetapi skjaergaard, shg baseline tidak selalu mengikuti garis pantainya (tidak selalu along its coasts) Kesimpulannya: Baselines are drawn between appropriate points on this low-water mark, departing from the physical coastline to a reasonable extent, the base-line can only be determined by means of a geometric construction
THE COURT FINDS Metode delimitasi yang dilakukan oleh Decree 1935 tidak bertentangan dgn HI.Akan tetapi delimitasi wilayah laut merupakan aspek internasional krn melibatkan kepentingan internasional lebih dari 1 negara. Pertimbangan dasar adalah oleh karena eksistensi territorial sea sangat bergantung pada daratan the base-line must not depart to any appreciable extent from the general direction of the coast; dan it may be necessary to have regard to certain economic interests peculiar to a region when their reality and importance are clearly evidenced by a long usage.
UNCLOS I: 1958 Salah satu konvensi internasional yang dihasilan adalah Convention on Territorial Sea and Contiguous Zone (CTSCZ 1958) CTSCZ 1958 mengadopsi metode straight baseline sistem ini
PASAL 4 CTSCZ 1958 “Where the coastline is deeply indented or if there is a fringe of islands along the coast in its immediate vicinity, a method of straight baselines joining appropriate points may be employed. The drawing of such baselines must not depart to any appreciable extent from the general direction of the coast and must not be drawn from low tide elevation unless lighthouses or other similar installation permanently above sea level have been built on them, and the sea areas lying within the lines so drawn must be sufficiently clearly linked to the regime of internal waters. For the determination of particular baselines within the straight baseline system, account may be taken of economic interest peculiar to the region concerned, the reality and the importance of which are clearly evidenced by a long usage.”
JURISPRUDENCE Sumber HI trmsk ptsan pengadilan nasional dan internasional – CTSCZ 1958 Diadopsi dan dituangkan dalam Pasal 7 UNCLOS 1982 Dalam hal ini UNCLOS 1982 merupakan Konvensi Internasional affirming hukum kebiasaan internasional yang sudah ada Archipelago: Coastal Archipelago (Pasal 7) dan Mid-Ocean Archipelago (Bab IV)
THANK YOU