Jalur-jalur Pengadilan Hukum Acara PTUN Jalur-jalur Pengadilan
Persyaratan Peradilan Adanya suatu aturan hk yg abstrak yg mengikat umum, yg dapat diterapkan pada suatu persoalan (termasuk didalamnya rechtsfinding dan rechtschepping) Adanya suatu perselisihan hk yg kongkrit Ada sekurang-kurangnya 2 pihak (voluntaire rechtspraak tdk termasuk) Adanya suatu aparatur peradilan yg berwenang memutuskan perselisihan
Peradilan di Indonesia Berdasarkan UU No 14/1970 Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, peradilan di Indonesia menggunakan multi jurisdiction system. Terdapat 4 macam peradilan, yaitu: peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, PTUN
Peradilan Umum Kompetensi: memeriksa dan mengadili m, bperkara-perkara umum, baik perdata, pidana maupun ekonomi. Memiliki 3 jenjang: Peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan PN Peradilan tingkat banding yang dilaksanakan PT Peradilan tingkat kasasi yang dilaksanakan MA
Peradilan Militer Kompetensi: memeriksa dan mengadili perbuatan2 pidana yg dilakukan oleh anggota ABRI, atau dilakukan oleh orang sipil yang tetapi perbuatannya dikategorikan sbg perbuatan ABRI. Cth: pemberontakan, coup d’etat, perongrongan thd kekuasaan yg sah. Memiliki 3 jenjang: Peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan Mahkamah Militer Peradilan tingkat banding yang dilaksanakan Mahkamah Militer Tinggi Peradilan tingkat kasasi yang dilaksanakan MA
Peradilan Agama Kompetensi: memeriksa dan mengadili perkara-perkara yg berkaitan dgn nikah, talak, rujuk dan warisan khususnya bagi mereka yg beragama Islam. Memiliki 3 jenjang: Peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan PA Peradilan tingkat banding yang dilaksanakan PTA Peradilan tingkat kasasi yang dilaksanakan MA
PTUN Kompetensi: memeriksa dan mengadili sengketa TUN, yaitu sengketa yg melibatkan orang dgn pejabat TUN atau badan hk TUN karena berlakunya keputusan TUN. Memiliki 3 jenjang: Peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan PTUN Peradilan tingkat banding yang dilaksanakan PT TUN Peradilan tingkat kasasi yang dilaksanakan MA
Kompetensi Kompetensi: kewenangan untuk menentukan atau memuuskan sesuatu Ada 3 cara menentukan kompetensi: Dilihat dari pokok sengketanya Dengan melihat pembedaan atribusi dan delegasi Melihat pembedaan kompetensi absolut dan relatif
Kompetensi atas atribusi dan delegasi Kompetensi atribusi: pemberian wewenang yg bsf absolut mengenai materinya, yg dibedakan menjadi: Secara horizontal, wewenang yg bsf bulat dan melekat dr suatu jenis peradilan dgn jenis peradilan lainnya Secara vertikal, wewenang yg bsf bulat dan melekat dari suatu jenis pengdilan thd jenis pengadilan lainny yg scr berjenjang atau hierarkis memp kedudukan lbh tg Kompetensi delegasi: berkaitan dgn pembagian wewenang yg bersifat terinci (relatif) di antara badan2 yg sejenis mengenai wilayah hk
Kompetensi absolut dan relatif PTUN Kompetensi absolut-nya jelas. Kompetensi relatif: Ps 54: gugatan dpt diajukan kpd PTUN tpt kedudukan (domisili) tergugat. Bila tergugat lbh dari 1, maka dpt diajukan di tpt ked slh satu T. Gugatan dpt diajukan melalui PTUN tpt ked P u diteruskan ke PTUN tpt T. PTUN jkt if P dan T di luar negeri. If T di dlm negeri, P di luar, bisa diajuan ke PTUN tpt T.
Tidak Berwenang (Ps 77) Pengadilan hrs menyatakan tdk berwenang apabila bkn merupakan kompetensinya baik scr absolut maupun relatif Eksepsi ttg kewenangan absolut dpt diajukan selama pemeriksaan, dan meskipun tdk ada eksepsi if hkm tahu,maka krn jabatannya ia hrs menyatakan tdk berwenang Eksespsi ttg kew rel diajukan sblm disampaikan jwbn atas pokok sengketa dan eksepsi tsb hrs diputus sblm pokok sengketa diperiksa Eksepsi lain yg tdk mengenai kew pgdln hanya dapat diputus bsama pokok pkara.
PERTANGUNG JAWABAN Keempat peradilan tersebut secara operasional dan fungsional bertanggung jawab kepada MA. Ini berarti bahwa kualitas keadilan dr putusan hkm, MA lah yg berhak menilai, melalui putusan kasasi. Secara administratif finansial, bertanggung jawab kepada Departemen masing-masing. Jadi, segala sesuatu yg berkaitan dgn status, hak dan kew hkm sbg PNS diatur oleh masg2 dep, yaitu Depkeh bagi peradilan umum dan PTUN, Dep Hankam untuk peradilan militer dan Depag untuk PA Saat ini, pertanggung jawaban semuanya ke MA.