DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Hukum Dagang.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Bea Meterai.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SKMHT Notariil ?.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA PERDATA.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Hukum Acara Perdata.
PENGADILAN PAJAK.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
ADOPSI ANAK.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
Hukum Pribadi.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM.

 Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap BW (Burgelijk Wetboek) tidak sebagai suatu Undang-undang, melainkan sebagai dokumen yang hanya menggambarkan kelompok hukum yang tidak tertulis, pada sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian gagasan tersebut pada bulan Okober 1962 ditawarkan dalam sebuah Kongres Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan disitu mendapat persetujuan bulat dari para peserta (Riduan Syahrani, 1992: 26).

 Selanjutnya Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, yang isinya adalah bahwa Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi beberapa pasal yang terdapat dalam KUH Perdata.

1. Pasal 108 dan Pasal 110 BW tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin dan bantuan suami. 2. Pasal 284 ayat (3) BW mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian, pengakuan anak itu tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga juga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia. 3. Pasal 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akte notaris.

4. Pasal 1579 BW yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan. 5. Pasal 1238 BW yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian hanya dapat diminta di muka hakim, apabila gugatan ini didahului dengan penagihan tertulis. Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan diantara dua orang tonghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugatan kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan, oleh karena si tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.

6. Pasal 1460 BW tentang resiko seorang pembeli barang, pasal mana menentukan, bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual, sejak saat itu adalah tanggung jawab pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan. Dengan tidak berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertanggungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak. 7. Pasal 1603 X ayat (1) dan ayat (2) BW, yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa di satu pihak dan bukan Eropa di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan.

 Dengan demikian pada masa sekarang, KUH Perdata bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang utuh dan bulat seperti semula, namun beberapa pasal sudah tidak berlaku lagi, baik karena disingkirkan dengan putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi karena dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maupun karena diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang baru. Misalnya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang ketentuan Pokok Agraria, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan lain sebagainya.

 Hingga sekarang masih berlaku (Sudikno Mertokusumo, 1984: 10).  Berlakunya KUH Perdata bagi warganegara Indonesia asli berdasarkan pilihan hukum (rechtskeuze), sepanjang dibutuhkan oleh orang-orang Indonesia asli.