ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda 20100730050
A. Upaya peneyelamatan pembiyaan bermasalah Penyelamatan pembiyaan melalui Bank syariah. Analisis status hukum debitur/ pemberi jaminan dan usahanya. Analisis status hukum aset yang dimiliki/dikuasai debitur/pemberi jaminan. Analisis hukum : offering letter, perjanjian kredit, dan dokumen restrukturisasi.
B. Upaya penyelesaian pembiyaan bermasalah. Peneyelesaian secara internal lembaga, dalam praktek dikenal dengan istilah T “ the informal work out “ (TIWO). Tindakan yang sering ditempuh para petugas Bank dalam rangka TIWO antara lain : Pendekatan biaya, yaitu dengan cara : Menjelaskan kemungkinan penyelesaian yang tidak terlalu banyak memerlukan biaya, dengan campur tangan lembaga formal. Menyarankan debitur agar menjual atau mencairkan harta kekayaan lain yang tidak digunakan . Pendekatan psikologis, pendekatan cara ini sering ditempuh dengan menjelaskan akibat : Penyelesaian formal. Penalaran kebiasaan cidera janji akan menjadi penyebab kendala bisnis yang bersifat magis. Peneyelesaian secara tuntas lebih tepat dari pada penyelesaian berlarut-larut.
c. upaya melakukan dengan campur tangan pihak ketiga. D. motivasi melalui pendekatan religious
2. Penyelesaian melalui mediasi proses Baracara pada Mediasi Perbankan : Pengajuan penyelesaian sengketa dalam rangka mediasi perbankan kepada Bank Indonesia dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan Nasabah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut. Proses mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau perwakilan Nasabah dan Bank menanadatangi perjanjian mediasi (agreement mediate). Pelaksanaan proses mediasi melalui sampai dengan ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian mediasi. Jangka waktu mediasi tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah dan Bank.
Bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian sengketa perbankan antara Nasabah dan Bankyang telah disepakati dan dituangkan dalam akta kesepakatan. Bank yang melanggar ketentuan PBI ini dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 52 undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
3. Penyelesaian melalui Arbitrase dan melauli BASYARNAS. Apabila usaha perdamaian tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan mengajukan penyelesaian melalui lembaga arbitrase ketantuan pasal 6 UUD arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketaini tidak mengatakan bahwah koneksitas antara tahap negosiasi dengan lembaga APS dan lembaga Arbitrase harus terjadi secara berurutan, yang secara imperatif harus dimulai began negosiasi, mediasi, yang diakhiri di arbitrase. b. Arbitrase dalam perspektif islam Lembaga arbitrase (hakam) telah dikenal sejak jaman para islam. Orang-orang yang ditunjuk sebagai juru damai pada waktu adalah orang-orang yang memiliki kelebihan kkekuatan supranatural, sesuuai kebutuhan yang berkembang waktu itu.
c. Dasar hukum arbitrase syariah dalam syariah
3. Penyelesaian melalui BASYARNAS Berdirinya lembaga arbitrase indonesia islam di indonesi Tujuan basyarnas Sistem persidangan Yurisdiksi dan kewenangan dri BASYARNAS Prosedur baracara BASYARNAS
4. penyelesaian sengketa melalui pengadilan agama atau pengadilan negri Pada dasarnya prosedur dan proses penyelesaian sengketa ekonomi dipengadilan adalah sebagai berikut: Prosedur Langkah-langkah yang dilakukan pengugat: Menggajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan Gugatan diajukan kepada pengadilan Membayar biaya perkara Pengugat dan tergugat atau kuasa nya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan pangilan pengadilan (pasal 121, 124 dan 125 HIR,145 Rbg.)
b. Proses pennyelesaian sengketa dipengadilan Calon penggugat menghadap kemeja 1. Calon penggugat / pemohon kemudian menghadap kepada kasir dengan menyerahkan surat gugatan atau permohonan tersebut pada SKUM. pendaftaran perkara Penetapan majelis hakim Penunjukkan panitera sidang (PPS) Penetapan hari sidang Pemeriksaan dalam sidang