BENTUK NEGARA & BENTUK PEMERINTAHAN
BENTUK NEGARA & BENTUK PEMERINTAHAN Bentuk Negara : membahas sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur negara Bentuk Pemerintahan : adalah meninjau bentuk negara secara yuridis,yang bermaksud mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara tertinggi dan tinggi dalam menentukan kebijaksanaan kenegaraan, hal ini ditemui dalam konstitusi negara.
Bentuk Negara Niccolo Machiavelli dalam bukunya II Principe artinya Sang Raja menyatakan bentuk negara bila tidak Republik, maka lainnya adalah Monarchie. Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre membedakan bentuk negara Republik dan Monarchie berdasarkan pada pembentukan kemauan negara.Bila cara pembentukan kemauan negara itu ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah monarchie, sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh Dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik.
Leon Duguit dalam bukunya “Traitede Droit Constitutionel”, bahwa untuk menentukan apakah negara itu bentuk monarchie atau republik ialah dengan menggunakan “cara penunjukan/pengangkatan kepala negaranya”. Monarchie bila kepala negaranya diangkat berdasarkan keturunan. Jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuknya republik.
Aristoteles meninjau bentuk negara berdasarkan ukuran KWANTITAS untuk bentuk IDEAL dan ukuran KWALITAS untuk bentuk pemerintahan, hingga menghasilkan bentuk ideal dan bentuk pemerosotan. Menurutnya adalah sebagai berikut : Monarchie : Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak adalah monarchie dan kalau merosot dimana ia memerintah didasarkan pada kepentingan sendiri maka bentuknya menjadi DIKTATUR atau TIRANI b. Aristokrasi : Bila yang memerintah beberapa orang dan demi kepentingan orang banyak maka bentuk negara ini dinamakan ARISTOKRASI. Pemerosotan daripa aristokrasi ini yaitu apabila beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka bentuk negara menjadi OLIGARCHIE, sedangkan apabila hanya untuk kepentingan orang kaya maka dinamakan PLUTOKRASI
c. Politiea : Bila yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang maka bentuk negara demikian dinamakan POLITIEA, sedangkan kalau ia merosot menjadi perwakilan dinamakan DEMOKRASI. Jadi demokrasi merupakan pemerosotan dari politiea. Apabila kita buatkan skema bentuk negara menurut Aristoteles : Bentuk Ideal Bentuk Pemerosotannya a. Monarchie Diktator/Tirani b. Aristokrasi Oligarchie/Plutokrasi c. Politiea Demokrasi
Polybios memiliki pendapat berbeda dengan Aristoteles mengenai Demokrasi. Menurutnya Demokrasi merupakan bentuk ideal dimana bentuk pemerosotannya adalah OCHLOCRATIE atau MOBOCRATIE. Jadi apabila kita buatkan skema daripada bentuk negara menurut Polybios adalah sebagai berikut : Bentuk Ideal Bentuk Pemerosotannya Monarchie Diktator/Tirani Aristokrasi Oligarchie/Plutokrasi Demokrasi Ochlocratie/Mobocratie
C.F.Strong mengemukakan adanya 5 (lima) kriteria untuk melihat bentuk negara, masing-masing : Melihat negara itu bagaimana bangunannya apakah negara kesatuan ataukah negara serikat Melihat bagaimana konstitusinya Mengenai Badan Eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada Parlemen atau tidak atau disebutkan Badan Eksekutif yang sudah tentu jangka waktunya. Mengenai badan perwakilannya, bagaimana disusunnya, siapa yang berhak duduk disana. e. Bagaimana hukum yang berlaku atau IUS CONSTITUTUMnya atau bagaimana Hukum nasionalnya.
Bentuk Pemerintahan Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ini ada 3 (tiga) macam : Bentuk pemerintahan dimana ada hubungan yang erat antara eksekutif dengan parlemen. Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan legislatif dengan eksekutif dan juga dengan badan yudikatif. Bentuk pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif atau sistem swiss.
Susunan Negara Negara itu kalau ditinjau dari segi Susunannya akan menimbulkan dua kemungkinan bentuk yaitu : Negara Kesatuan, adalah negara yang bersusunan tunggal. Negara ini juga disebut negara Unitaris. Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara, tidak ada negara dalam negara. Negara Federasi, adalah negara yang tersusun daripada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu negara-negara tersebut masih memiliki wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.Biasanya pemerintahan federal mengurus kepentingan bersama dari semua negara-negara bagian.