DASAR-DASAR BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Akuntansi Mudharabah.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Sistem Perbankan Syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR BANK SYARIAH IRPAN MAULANA 20100730005 DASAR-DASAR BANK SYARIAH

Definisi “Bank Syariah” Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Lanjutan... Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

Aktivitas Dasar Perbankan Menghimpun dana dari masyarakat Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.

Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Laporan kinerja Kurang transparan Transparan Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Jenis-jenis Akad Bank Syariah Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Jasa-jasa Perbankan Wadiah Piutang Rahn - Giro - Qardh Wakalah - Tabungan - Murabahah Kafalah Mudharabah - Salam Hawalah - Istishna Sharf - Deposito Investasi - Mudharabah : a. Mutlaqah - Mudharabah b. Muqayyadah - Musyarakah Sewa - Ijarah - Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Wadiah Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.

Mudharabah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Modal 100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib).

Qardh Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).

Murabahah Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.

Salam Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.

Istishna Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.

Musyarakah Akad musyarokah, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati

Ijarah Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.

Rahn Rahn dalam syariah memiliki dua makna : Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik. Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi.