HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana 201106100.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Fenomena Pernikahan Siri
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana 201106100

Out line: Pengertian hukum keluarga Pengertian hukum perkawinan Tujuan perkawinan Asas-asas perkawinan Syarat-syarat perkawinan Sahnya perkawinan

A.Pengertian hukum keluarga Hukum keluarga adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan. Contoh; perkawinan,perwalian dan pengampuan.

B. Pengertian perkawinan Menurut pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

C.Tujuan perkawinan Tujuan perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia. Keturunan merupakan bentuk tujuan perkawinan.

D. Asas-asas perkawinan Asas-asas hukum perkawinan diatur dalam penjelasan umum undang-undang no 1 tahun 1974, yaitu: Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan dikatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan.

Undang-undang ini menganut asas monogami. Undang-undang ini menganut bahwa calon suami istri harus siap lahir batin,agar perkawinan tidak berakhir pada perceraian Undang-undang ini memepersukar perceraian, karna dalam perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan dilakukan di depan sidang pengadilan.

6. hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan.

E. Syarat-syarat perkawinan Adanya persetujuan kedua calon mempelai Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Antara calon pria dan wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/isrti yang sama yang akan dinikahi.

F.Sahnya perkawinan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thanks…….. GOOD LUCK….!!!