PENAMBANGAN PASIR DI KEPULAUAN RIAU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Contoh Kasus Pantai Utara Jakarta
ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
“Jakarta Tak Punya Cadangan Sumber Air Tanah”
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Peran Masyarakat Madani dalam Mendukung Penguatan Ekosistem Pesisisr
KONDISI KESUBURAN TANAH SERTA LINGKUNGAN DAERAH PASCA PENAMBANGAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
DAMPAK KENAIKAN MUKA AIR LAUT PADA KOTA-KOTA PANTAI DI INDONESIA
TINJAUAN ASPEK GEOTEKNIK
Perencanaan Tata Guna Lahan
Tugas power point Ilmu Tanah Hutan kelompok: FIQRI YUDA ADAM /05960 AGUSTIAN VIRGI /06022 mengenai: ABRASI TANAH.
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
Ekologi kabupaten cirebon
Dikutip dari berbagai sumber
ATTENTION PLEASE ^_^.
ABRASI PANTAI SELATAN DI DIY
Kewenangan Pengelolaan
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
Taman Nasional Laut Bunaken
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
ADAPTASI.
RENCANA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
Tipologi perkembangan daerah pantai/pesisir
Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan
Seiring dengan makin intensifnya global warming, maka intensitas extreme event seperti El Niño dan La Niña, yang biasa disebut ENSO (El.
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
Sumber Daya Alam yang Berhubungan dengan Aspek Geografi
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
KEGIATAN EKONOMI PENDUDUK BERDASARKAN PENGGUNAAN LAHAN
SUMBERDAYA PERIKANAN Kuliah Ke-4.
BANGUNAN PENGAMAN PANTAI TERHADAP ABRASI DI KOTA PADANG
Potensi Perairan Laut.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
Penertiban Tambak Liar dan Perbaikan Hutan Mangrove di Lampung Timur
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
EUTROPHICATION DISUSUN OLEH :
BALADA TAMBAK UDANG DI LAMPUNG TIMUR
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
TERUMBU KARANG.
BALADA TAMBAK UDANG MENGENAI PENDIDIKAN MASYARAT
PENATAAN RUANG DESA PANTAI
Dikutip dari berbagai sumber
Fatmawati Outline Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk.
STUDI POTENSI SUMBERDAYA ALAM DI KAWASAN PESISIR KABUPATEN MINAHASA SELATAN JANNATUN NAIYM G2L JURUSAN KIMIA KONSENTRASI BIOLOGI PROGRAM PASCA.
KAWASAN KONSERVASI KABUPATEN BUTON JANNATUN NAIYM G2L JURUSAN KIMIA KONSENTRASI BIOLOGI PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2017.
“PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA TERPADU BERBASIS MASYARAKAT “
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
HUTAN MANGROVE. Pengertian Hutan Mangrove Hutan mangrove adalah hutan yang berada di daerah tepi pantai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, sehingga.
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
SEDIMENTASI by: Laurensia A H Obe-X 15. Devinisi Sedimentasi Sedimentasi adalah masuknya muatan sedimen ke dalam suatu lingkungan perairan tertentu melalui.
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
POTENSI KEMARITIMAN INDONESIA IPS KELAS VII YULINDA SAFITRI, S.Pd.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PENAMBANGAN PASIR DI KEPULAUAN RIAU

Penambangan pasir di Kepulauan Riau Penambangan pasir laut di perairan provinsi Kepulauan Riau, yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat aktivitas itu. Kerusakan ekosistem mengakibatkan populasi hewan laut menurun.

Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Selain masalah penambangan pasir, Selat Malaka juga merupakan isu signifikan terhadap hubungan Indonesia-Singapura di masa depan. Faktor geografi, ekonomi dan keamanan merupakan latar belakang terhadap munculnya konflik di antara kedua negara.

Penambangan di Kepulauan Riau Dikeluhkan TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan ekspor pasir ke Singapura bukan perkara politis. "Ini murni masalah lingkungan dan ekonomi. Tidak ada hubungannya dengan wilayah politis seperti ekstradisi maupun pertahanan," ujar Freddy di Jakarta hari ini.

Setelah Pulau Nipa di Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terancam hilang, pemerintah baru sadar jika penambangan pasir berakibat buruk pada lingkungan.

Begitu pula dengan pulau-pulau kecil tak berpenghuni yang berbatasan dengan Singapura, 80 persen merupakan batuan karang mati dan 20 persen batuan berpasir. Luas dataran lonjong ini sekitar 60 hektare. Munculnya penambangan pasir, terjadilah abrasi yang mengancam tenggelamnya pulau di tengah pelayaran lalu lintas internasional dengan frekuensi kapal tinggi.

Pemerintah menyadari, bahwa dalam kegiatan penambangan serta pengeksporan pasir darat ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari pekerja kasar, makelar, eksportir, pemilik papal, aparat, bahkan pemerintah daerahpun diuntungkan dengan retribusinya yang masuk sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga tak heran ketika kegiatan ini terpaksa harus dihentikan, sebelumnya dilakukan penilaian dan penelaahan yang arif dan bijaksana agar tak menimbulkan gejolak yang besar di masya rakat, khususnya rakyat kecil yang banyak menggantungkan penghidupannya dari kegiatan ini.

Kegiatan penambangan selama ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni : penambangan secara tradisional Penambangan secara modern

DAMPAK PENAMBANGAN PASIR

Kerusakan lingkungan tersebut akan dapat berdampak bagi masyarakat, baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. Sekilas atau dalam jangka pendek mungkin hanya akan terlihat sebagai pemandangan buruk yang tidak enak untuk dilihat dan dirasakan. Namun, dalam jangka panjang tentu akan terasa lebih buruk lagi. Misalnya, akan mudah merembesnya air laut ke dalam sumber-sumber air tanah di daratan (intrusi air laut), sehingga air tanah kita menjadi terasa payau. Bisa juga terjadinya longsoran tebing-tebing kolam bekas galian, yang mana hal ini bukan hanya akan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, namun juga dapat mengakibatkan permukaan tanah menjadi lebih rendah dari ketinggian permukaan air laut.

Penambangan Pasir laut pada umumnya mengakibatkan dampak negatif terhadap komponen lingkungan. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan adalah peningkatan kekeruhan yang disebabkan oleh peningkatan konsentrasi padatan tersuspensi .Penelitian dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui konsentrasi dan penyebaran padatan tersuspensi yang merupakan limbah (slurry) dari penambangan pasir laut. Penelitian dilakukan dengan bantuan perangkat lunak yang berdasarkan pada model hidrodinamik. Penelitian dilakukan dengan simulasi pada perubahan kecepatan arus 0,2 m/detik, 0,8 m/detik dan 1,4 m/detik.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penambangan pasir laut yang dilakukan pada kecepatan arus rendah yaitu 0,2 m/detik akan mencapai konsentrasi padatan tersuspensi sebesar kurang lebih 217 mg/it pada jarak 5 km, sedangkan pada kecepatan arus tinggi yaitu 1,4 m/detik konsentrasi padatan tersuspensi pada jarak 5 km adalah sebesar kurang lebih 538 mg/It. Berdasarkan basil simulasi penambangan lebih baik dilakukan pada saat kecepatan arus rendah, oleh karena padatan tersuspensi akan mempunyai kesempatan mengendap pada wilayah penambangan sebelum mencapai pantai terdekat, sehingga diharapkan konsentrasi padatan tersuspensi di pantai akan mencapai atau mendekati nilai baku mutu yaitu sebesar 200 mg/It.

Penambangan Pasir Laut Harus Perhatikan Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut yang Merupakan Bagian Integral dari Rencana Tata Ruang Laut

Dari aspek dampak hidro-oseanografi, bahwa kriteria ‘aman’ bagi zona penambangan pasir adalah ambang jarak 1 mil laut dari garis pantai dan kedalaman laut 5 meter. Kajian hidro-oseanografi yang dilakukan setelah kegiatan penambangan dihentikan, belum dapat menyatakan apakah kondisi kekeruhan perairan laut yang ada sebagai dampak kegiatan penambangan pasir laut, karena sungai-sungai yang bermuara di perairan laut Riau juga memberikan kontribusi suspensi yang cukup besar terhadap proses kekeruhan perairan laut. Untuk itu diperlukan kajian tersendiri lebih lanjut. Dari kajian hidro-oseanografi, secara teoritis bahwa proses alami sedimentasi pasir laut hanya mampu menutup cekungan bekas penambangan setebal 8 meter dalam satu tahun.

Pada segmen-segmen garis pantai tertentu dimana mempunyai potensi dampak abrasi aktif, perlu dilakukan tindakan mitigasi bencana. Selain itu, masih perlu dikaji lebih lanjut mengenai proses abrasi yang ada, apakah terjadi sebagai proses`alami atau akibat dampak penambangan pasir laut. Dari sisi ekonomi, Pulau Nipa memiliki potensi market-demand yang besar untuk pengembangan investasi. Potensi sumberdaya hayati di wilayah perairan laut Riau, secara umum kondisinya masih relatif baik. Pada beberapa kawasan perairan dinilai masih cukup layak untuk budidaya perikanan, sehingga perlu dijaga kelestariannya Posisi KP sebagian besar bertumpang-tindih dengan zona penangkapan ikan nelayan tradisional.

Hasil-hasil kajian menjadi masukan untuk melakukan penajaman / evaluasi zonasi Diperlukan kebijakan yang tegas dan selektif

dimana zona-zona yang memang terdapat potensi sebaran deposit pasir laut agar dapat dilakukan penambangan. Sedangkan pada zona-zona yang memang berpotensi perikanan dan zona konservasi lainnya agar secara tegas dilarang untuk penambangan. Diusulkan perlu adanya program rehabilitasi pantai dan pulau-pulau kecil yang mengalami degradasi / kerusakan lingkungan.

Perlu diusulkan agar 50% dari pendapatan pengusahaan pasir laut dapat dikembalikan lagi ke desa / masyarakat setempat yang terkena dampak penambangan pasir laut, untuk tujuan peningkatan kesejahteraan dan perbaikan lingkungan. Salah satu sasaran CD (Community Development) yang terpenting adalah upaya untuk memperbaiki ‘tata niaga’ perikanan, bagaimana mengubah pola 'patron-klien' menjadi 'kemitraan'.

THANK YOU FOR YOUR ATTENTION BYE...BYE.... GAMBATE KUDASAI......

THE CREW FAOZAN PIKO ZENDY [ BANG JOS ] ROSYID FARHAN [ MAS DAP ]