Kompensasi Manajemen Sumber Daya Aparatur Jurusan Ilmu Administrasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
BAB - 5 PERENCANAAN AGREGAT
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
COMPENSATION ( KOMPENSASI )
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Next 1. Wakhidul khoiri 2. Bely Ferawanto 3. Dwi Putri Handayani 4. Lestari Ayunani 5. Ahmad Syarifuddin 1. Wakhidul khoiri 2. Bely Ferawanto 3. Dwi Putri.
Pertemuan 9 Kompensasi Tujuan Instruksional
KOMPENSASI.
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Sistem Penggajian PNS Lina Miftahul Jannah Administrasi
PENSIUN Endah Setyowati.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PEMBERHENTIAN PNS.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
(Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Kompensasi.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kompensasi/Remunerasi PNS
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Aparatur.
Kompensasi.
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 9 Kompensasi Tujuan Instruksional
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KOMPENSASI MSDM.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumber Daya Aparatur
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Kompensasi Manajemen Sumber Daya Aparatur Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Kelompok 7 3 1 A. Faisal Yusni 105030100111133 Clara Cahya K. R 105030101111022 2 Indah Puji L 105030101111018 3 Siska Ayu 105030103111022 4 Jayanti W 105030101111017 3 5

Soekidjo Notoatmojo (2003) Definisi Kompensasi Soekidjo Notoatmojo (2003) segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Hasibuan (2003) semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Ishak an Henri (2002) segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa atas upaya-upaya yang telah diberikan kepada perusahaan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari kata “balas jasa” berarti upaya guna membalas terhadap suatu jasa. www.themegallery.com

Definisi Kompensasi Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi / perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan. Bagi organisasi / perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Pengalaman menunjukkan bahwa kompensasi yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi kerja, dan kepuasan kerja karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang potensial keluar dari perusahaan.

Tujuan Kompensasi Memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan. Mempertahankan karyawan yang ada Menjamin keadilan Menghargai perilaku yang diinginkan Mengendalikan biaya-biaya Memenuhi peraturan-peraturan legal

Menurut Martoyo (1994), fungsi kompensasi adalah Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonpmi dan kesejahteraan pegawai

Penentuan Kompensasi Harga / Nilai pekerjaan Sistem kompensasi yang diterapkan Faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi

Faktor-faktor yang Dipertimbangkan Faktor Pribadi Karyawan Faktor Intern Organisasi Faktor Ekstern

Dana Organisasi Faktor Intern Organisasi Serikat Pegawai

Pendidikan dan Pengalaman Jenis dan Sifat Pekerjaan Produktifitas kerja Faktor Pribadi Pegawai Posisi dan Jabatan  Pendidikan dan Pengalaman Jenis dan Sifat Pekerjaan www.themegallery.com

Faktor Ekstern Biaya hidup Kondisi Perekonomian Nasional Penawaran dan Permintaan kerja Biaya hidup Faktor Ekstern Kebijaksanaan Pemerintah Kondisi Perekonomian Nasional www.themegallery.com

Jenis-jenis Kompensasi 1 2 3 Kompensasi Upah/insentif kompensasi pelengkap keamanan/kesehatan

Kompensasi Upah/insentif www.themegallery.com

Sifat Dasar Insentif Sistem pembayaran agar diupayakan cukup sederhana, sehingga mudah dimengerti dan dihitung oleh karyawan yang bersangkutan sendiri. Upah insentif yang diterima benar-benar dapat menaikkan motivasi kerja mereka, sehingga output dan efisensi kerjanya juga meningkat. Pelaksanaan pengupahan insentif hendaknya cukup cepat, sehingga karyawan yang berprestasi lebih cepat pula merasakan nikmatnya berprestasi. Penentuan standar kerja atau standar produksi hendaknya scermat mungkin dalam arti tidak terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh umumnya karyawan,atau tidak terlalu rendah sehingga tidak terlalu mudah dicapai karyawan. Besarnya upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup merangsang pekerja atau karyawan untuk bekerja giat. www.themegallery.com

Gaji/ upah total dari upah pokok plus bonus yang diterima haruslah konsisten di antara berbagai kelompok pekerja yang menerima insentif dan antara kelompok yang menerima insentif dengan yang tidak menerima insentif. Standar prestasi haruslah disesuaikan secara periodic dengan adanya perubahan dalam prosedur kerja. Kemungkinan tantangan dari pihak serikat pegawai harus sudah diperhitungkan secara matang. Berbagai reaksi pegawai terhadap sistem pengupahan insentif yang diterapkan juga harus diantisipasi kemungkinannya . www.themegallery.com

Kompensasi Pelengkap (Fringe Benefit). www.themegallery.com

Kompensasi pelengkap merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket benefit dan program- program pelayanan pegawai, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan pegawai sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang. Kalau upah dan gaji merupakan kompensasi langsung karena berkaitan dengan prestasi kerja, maka kompansasi pelengkap merupakan kompensasi tidak langsung berkaitan dengan prestasi kerja. Dengan perkataan lain kompensasi pelengkap adalah upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja. www.themegallery.com

Macam Kompensasi Pelengkap Tunjangan Kompensasi Pelengkap Pelayanan

Asuransi Kecelakaan Kerja. Pensiun Pesangon Tunjangan Kesehatan Asuransi Kecelakaan Kerja. Tunjangan www.themegallery.com

Program Sosial Lainnya Majalah, Sarana Olah Raga, Perayaan Hari Raya, Program Sosial Lainnya Pelayanan www.themegallery.com

Jaminan rasa aman Pegawai (Employee Security) Dengan kata lain, jenis tunjangan dan pelayanan dapat dikelompokkan sebagai berikut: Jaminan rasa aman Pegawai (Employee Security) Gaji dan upah yang dibayar pada saat Pegawai tidak bekerja (Pay f or time not worked) Bonus dan penghargaan (Bonuses and Rewards) Program Pelayanan (Services Program) www.themegallery.com

Keamanan serta kesehatan Pegawai www.themegallery.com

Keamanan serta kesehatan Pemeliharaan peraturan-peraturan keamanan. Standar kesehatan serta pencatatan dan pelaporan kecelakaan. Pengaturan program-program kesehatan dan keamanan. Pengaturan suhu udara dalam ruang kerja, ventilasi dan keberhasilan lingkungan kerja. Program-program latihan keamanan bagi karyawan. Pengaturan-pengaturan pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. Keamanan serta kesehatan www.themegallery.com

Pembagian Kompensasi Finansial Pembagian Kompensasi menurut Mondy dan Noe (1996) Non-Finansial www.themegallery.com

www.themegallery.com

Kompensasi finansial Kompensasi finansial terdiri atas: Kompensasi finansial langsung Pembayaran yang diterima oleh seseorang dalam bentuk upah, gaji, bonus dan komisi. Kompensasi finansial tidak langsung atau benefit Semua bentuk balas jasa finansial yang tidak termasuk ke dalam kompensasi finansial langsung, seperti tunjangan-tunjangan, asuransi, bantuan sosial karyawan dsb. www.themegallery.com

Kompensasi Non-finansial Mencakup berbagai bentuk kepuasan yang diterima oleh seseorang dari pekerjaan itu sendiri atau yang berupa lingkungan psikologis dan/atau lingkungan fisik tempat seseorang bekerja. Kepuasan yang berasal dari pekerjaan antara lain berupa tugas-tugas yang menarik, tantangan, tanggung jawab, dan peuluang untuk mengembangkan diri. Contoh kepuasan yang berasal dari lingkungan kerja adalah rekan kerja yang menyenangkan, atasan yang kompeten, kondisi kerja yang nyaman dan penyediaan kafetaria. www.themegallery.com

Sistem Penggajian Skala Tunggal : gaji yg diberikan kpd setiap PN yg berpangkat sama doberikan gaji yg sama (jd didsrkan pada pangkat ); Skala Ganda : pemberian gaji kpd setiap PN yg didsrkan pd sifat pekerjaan yg dilakukan, presta si kerja yg dicapai dan beratnya tg jwb yg dipi kul dlm melaksanakan tugas. UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: peg yg berpangkat sama diberi gaji pokok yg sama, disamping itu diberikan tunjangan kpd peg yg melakk pek ttt yg sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga

Tunjangan ( PP 29/1985 ) Isteri ---------------- 5 % Anak ---------------- 2 % Jabatan Cacat ( PP 12/ 1981 ). Daerah Terpencil

Jabatan adalah: kedudukan yg menunjukan tugas, tg jwb, wewenang dan hak seorang PNS dlm rangka susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan Fungsional)

Jabatan Struktural : kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan Fungsional : kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ketrampilan tertentu. www.themegallery.com

Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural (SE DJA Nomor 32/A/2000 ) Disamping TPP yg diberikan berdsrkan SE DJA No.34 /1999 Nominal Rp.155.250, akan diberikan TPP secara bertahap : a. April 2000 : TPP Nominal Rp.64.750; b. Okt’2000 : TPP Nominal Rp. 65.000; Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000. Tunjangan Jabtn Struktural : a. Eselon Ia : Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt (baru) b. Eselon Ib : Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt (baru) c. Eselon IIa : Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt (baru) d. Eselon IIb : Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt (baru) e. Eselon IIIa: Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt (baru) f. Eselon IIIb : Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb (baru) g. Eselon IVa : Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb (baru) h. Eselon IVb : Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb (baru) i. Eselon Va : Rp.60 rb (lama) – Rp.250.rb (baru) J. Eselon Vb : Rp.50 rb (lama) – Rp.200 rb (baru).

Revisi Tunjab SE DJA No.34/A/2000 dg SE DJA No.67/A/2000 Eselon Ia ---------------- Rp. 4.500.000 Eselon Ib ---------------- Rp. 3.500.000 Eselon IIa ---------------- Rp. 2.500.000 Eselon IIb ---------------- Rp. 1.500.000 Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000 Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000 Eselon IVa ---------------- Rp.240.000 Eselon Va ---------------- Rp. 150.000 Eselon Vb ---------------- Rp.120.00

Tunjangan Fungsional Dosen SE DJA Nomor 33/A/2000 Guru Besar : Rp.600Rb (lama) - Rp.900rb (baru) GB Madya : Rp.515rb (lama) – Rp.772rb (baru) Lektor Kepala : Rp.430rb (lama) – Rp.645rb (baru) Lktr Kpl.madya : Rp.400rb (lama) – Rp.600rb (baru) Lektor : Rp.375rb (lama) – Rp.562rb (baru) Lektor madya : Rp.335rb (lama) – Rp.502rb (baru) Lektor Muda : Rp.325rb (lama) – Rp.487rb ( baru) Asisten Ahli : Rp.180rb (lama) – Rp.270rb (baru) Ass. Ahli Madya : Rp.125rb (lama) – Rp.187rb (baru) Asisten : Rp.100rb (lama) – Rp.150rb (baru) Asisten madya : Rp.80rb (lama ) - Rp.120rb (baru) Asisten Muda : Rp.60rb (lama) - Rp.90rb (baru). Diperbaiki lagi dg Keppres 29/thn.2000 tentang “Tunjangan Dosen”

Gaji Pokok Pejabat Negara (SE DJA No.34/A/2000) Presiden ------------- 15 jt (lama ) --- 30,24 jt ( baru ) WaPres ------------- 10 jt (lama) --- 20,24 jt (baru) Ketua MPR ------------- --- 5 jt (baru) Ketua DPR ------------- 2,5 jt --- 5 jt (baru) Ketua DPA,MA,BPK ---- 2,5 jt (lama) --- 5 jt (baru) Wkl Ketua MPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62 jt (baru) Wkl Ketua DPR -------- 2,29 jt (lama) --- 4,62 jt (baru) Wkl ketua MA,DPA,BPK—2,29jt (lama) --- 4,62 jt (baru) Menteri,Panglima TNI --- 2,5 jt (lama) --- 5 jt (baru ) Duber Luar Biasa -------- 2,25 jt (lama) --- 4,5 jt (baru) Ketua Muda MA --------- 2,19 jt (lama) --- 4,41 jt (baru) Anggota DPR ------------ 2,1 jt (lama) ---- 4,2 jt (baru) Ang DPA,MA,BPK -------- 2,1 jt (lama) --- 4,2 jt (baru) Gubernur/KDH I -------- 1 jt (lama) ----- 3 jt (baru) Wagub KDH I ----------- 0,8 jt (lama) ---- 2,4 jt (baru) Bupati/wlkt KDH II ------ 700rb (lama) --- 2,1 jt (baru) Wkl Buapti/Wlkt -------- 600rb (lama) --- 1,8 jt (baru)

Gaji Pokok PNS No.7/ Tahun 1977 : Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10) PP No.15/ Tahun 1985 : Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600 (1:8) PP PP No.15/ Tahun 1993 : Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7) PP No.6/ Tahun 1997 : (Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 6) PP No.6/ Tahun 2000 : (Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4)

Tunjangan Cacat (PP No.12/ Tahun 1981) Setiap PN yg menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan krn menjlnkan tugas kewajibannya yg mengakibatkan tdk dapt bekerja lagi dlm jabatan apapun, berhak memper oleh tunjangan cacat ( Pasal 9 UU No.8/74 jo. UU 43/99 ). Besarnya Tunjangan Cacat ( PP 12/1981 : boleh kumulatif ): a. 70% x GP : kehilangan fungsi penglihatan keduanya, atau pendengaran kedua telinga atau kedua kaki mulai pangkal paha. b. 50% x GP : Kehilangan fungsi lengan dr sendi bahu atau kedua kaki dari mata kaki. c. 40% x GP : kehilangan fungsi penglihatan sebelah atau pendengaran sebelah, atau tangan dari per gelangan atau sebelah kaki dr mata kaki. Bantuan kematian : 3 x GP ( minimum Rp.100.000 ) Uang Duka : 6 x GP ( minimum Rp.500.000 ) ditambah biaya pemakaman.

Penetapan Gaji Pokok Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 % dari GP; Bagi PNS penuh diberikan 100 % dari GP, berda sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang dimiliki PNS. Kenaikan Gaji pokok: Berkala : diberikan kepada PNS yg memenuhi syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja golongan yg ditentukan utk kenaikan gaji berkala dan penilaian DP3 rata-rata cukup. Istimewa : diberikan kepada PNS yg DP3 nya ber nilai “amat baik”, sehingga ia perlu dijadikan tela dan, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala. TH/kepeg/fhui/sept/2007

Masa kerja yang Diperhitungkan untuk Penetapan gaji Pokok Masa selama menjadi PN baik sipil maupun ABRI; Masa selama menjadi Pejabat Negara; Masa selama menjalankan tugas Pemerintahan; Masa slm menjlnkan kewajiban membela negara Masa selama menjalankan wajib kerja; Masa selama menjadi Pegawai Perusahaan milik negara; Masa selama menjadi pegawai diluar Badan-2 pemerintah ( 2/3 dari masa kerja ).

Kenaikan Gaji (PP Nomor 7 Tahun 1977) A. Kenaikan gaji berkala (setiap 2 (dua) tahun sekali dengan syarat): Telah mencapai masa kerja yang ditentukan untuk kenaikan gaji. Menunjukkan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal “cukup” B. Kenaikan gaji Istimewa Diberikan kepada PNS yang sesuai penilaian prestasi kerjanya “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, sehingga perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri dan sangat selektif.

Gaji Meliputi (PP 7/77 disempurnakan terakhir dengan PP 26/2001), PP 11/2003  PP 66/20058 Per Pres 1/2006. Gaji Pokok Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan (struktural dan fungsional) Tunjangan khusus Irian Jaya/Papua Tunjangan pengabdian daerah terpencil PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Standar minimal penghasilah yang harus diterima PNS Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.

Tabel Perbandingan Gaji Pokok No Peraturan TMT Gaji Pokok Terendah Tertinggi Ratio 1. PGP 1948 1-5-1948 45 750 1:16 2. PGPN 1955 1-10-1955 135 2700 1:20 3. PGPN 1961 1-1-1961 200 4000 4 PGPS 1968 1-1-1968 400 10000 1:25 5. PGPS 1977 1-4-1977 12.000 120.000 1:10 6. PP 15/1985 1-4-1985 33.200 265.600 1:8 7. PP 51/1992 1-4-1992 51.000 399.200 1:7,8 8. PP 15/1993 1-4-1993 78.000 537.600 1:6,9 9. PP 6/1997 1-4-1997 135.000 722.000 1:5,3 10. PP 26/2001 1-1-2001 500.000 1.500.000 1.3

TUNJANGAN Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan Tunjangan Kemahalan Tunjangan Cacat Bantuan Kematian Uang duka dan biaya kematian

Tunjangan Keluarga PNS yang telah beristeri/suami dierikan tunjangan suami/isteri 5% dari gaji pokok PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahu diberikan tunjangan anak 2% dari gaji pokok. Diberikan haknya untuk 2 anak

Tunjangan Jabatan Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan Tunjangan Jabatan Struktural: PNS yang menduduki jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru, Pengawas Sekolah

Tunjangan Kemahalan PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan tunjangan kemahalan

Perawatan, Tunjangan Cacad, Uang Duka PNS (PP 12/1981) PNS yang sakit karena Dinas mengalami kecelakaan sehingga sakit dan cacad ybs mendapatkan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi dengan biaya negara PNS yang cacad karena dinas dan tidak bisa bekerja lagi pada semua jabatan diberikan tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak. Kecelakaan karena Dinas (suatu peristiwa mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan PNS sakit, cacad Dalam dan karena menjalankan tugas Dalam keadaan lain yang ada hubungan dengan dinas Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.

Tunjangan Cacat kepada PNS yang menderita cacat karena menjalankan tugas yang menyebabkan tidak menjalankan tugas kewajibannya (PP 12/1981) – dibuktikan oleh Tim Penguji Kesehatan 70% gaji pokok jika kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, atau pendengaran pada kedua telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha/lutut ke bawah 50% jika kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu ke bawah, kedua mata kaki ke bawah 30% jika kehilangan fungsi penglihatan dari sebelah mata, atau pendengaran dari sebelah telinga atau tanda dari atas pergelangan tangan ke bawah atau sebelah mata kaki ke bawah 100% jika cacat seluruh badan atau ingatan

Bantuan Kematian PNS yang meninggal dunia keluarganya berhak atas bantuan keuangan sebesar 3x penghasilan perbulan. Jika tidak memiliki suami/isteri maka diberikan kepada anaknya. Jika tidak ada orang tua diberikan kepada ahli warisnya.

Uang Duka dan Biaya Kematian PNS yang tewas keluarganya berhak atas uang duka. Tewas: Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas Meninggal yang langsung diaikbatkan oleh luka/cacat rohani karena menjalankan tugas Meninggal karena perbuatan anasir Kepada suami/isteri diberikan uang duka sebanyak 6x penghasilan perbulan.

Biaya Pemakaman (bagi yang tewas) Diberikan biaya pemakaman Peti jenazah dan perlengkapannya Tanah pemakaman dan biayanya Biaya ambulans dari-ke tempat tinggal/pemakaman Angkutan, penginapan bagi isteri/suami sah, anak 10 hari Uang Duka: Kepada suami/isteri PNS yang wafat diberikan uang duka sebesar 3x penghasilan sebulan.

Uang Duka PNS yang tewas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan yang terdiri dari: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan jabatan (kalau ada) Tunjangan perbaikan penghasilan Tunjangan lain yang diterima Serendah-rendahnya Rp. 500.000<-

Apabila meninggalkan leibh dari 1 isteri yang sah, maka uang anak tersebut diberikan kepada isteri pertama Jika tidak meninggalkan isteri maka diberikan kepada anaknya Jika tidak meninggalkan isteri dan anak maka diberikan kepada orang tuanya/oleh walinya.