SISTEM PRODUKSI SAPI POTONG
SDM Peternak Pola penggembalaan, semi intensif Skala kecil, basis produksi rumahtangga, usaha sampingan, teknologi sederhana, produktivitas rendah, mutu produksi bervariasi. Pengetahuan otodidak turun temurun Pekerjaan beternak sebagai pilihan terakhir Kurang terdidik Kelemahan akses aspek ekonomi : (a) tidak ada orientasi ke depan, (b) tidak ada growth philosophy, (c) kurang ulet, (d) bersifat retreatisme/berpaling ke akhirat, (e) lamban merespon kesempatan ekonomi.
SDM Pembina teknis Petugas teknis reproduksi (PKB dan IB) Kualitas dan kuantitas belum memadai Sebaran tidak merata, daya jangkau rendah Rendahnya kesadaran akan pentingnya kearifan lokal (pakan) Otda profesionalisme rendah Rumitnya aspek administrasi Petugas teknis reproduksi (PKB dan IB) S/C 1,86 – 1,49 Semen BIB Lembang, Program pelatihan Inseminator keberhasilan IB Petugas/kader IB perlu dibekali keahlian lain (pakan, kesehatan, peluang memperoleh insentif) Peningkatan populasi sebanding dengan peningkatan insentif inseminator Kemampuan menahan penjualan betina hasil IB
SUBSISTEM AGRIBISNIS HULU Pasokan pakan Berkembangnya kawasan peternakan sapi potong pola pemeliharaan semakin intensif Peningkatan kebutuhan pakan, kuantitas, kualitas dan kotinuitas Peningkatan lahan pangonan, penggembalaan, daerah aliran sungai, perkebunan, kehutanan Teknologi pengawetan hijauan, hay, silage, fermentasi dll. Diseminasi inovasi melalui pendekatan tekno-sosio-ekonomi rekayasa social Pasokan Sapi Ketergantungan impor sapi dan daging Perlu upaya pembibitan di Jabar Pertumbuhan pembibitan harus > pertumbuhan pemotongan Pencegahan penjualan betina keturunan IB Pasokan bibit hasil IB dari Jateng
SUBSISTEM AGRIBISNIS HULU Straw semen Penyebaran melalui dinas peternakan Untuk lokasi terpencil/terisolir, kelancaran terhambat, pengaturan pengadaan tidak efektif Berkurangnya kemampuan pemerintah untuk, subsidi straw semen Penyediaan obat-obatan Kebutuhan obat cacing dan vitamin Vaksin disediakan pemerintah
SUB SISTEM USAHATERNAK Peternak rakyat 87.490 orang (r = 12,01%) Intensif skala 2-5 ekor; semi intensif < 10 ekor Ekstensif /digembalakan perkawinan IB dan alam S/C rendah perlu pejantan unggul Program IB terprogam untuk mencegah inbreeding Pendapatan peternak rakyat rendah, tidak berorientasi komersil Masalah: Produktivitas rendah; CI tinggi, pubertas lambat, angka kematian pedet tinggi PBB relative rendah (0,2-0,4 kg/ekor/hari) bibit, pakan, penyakit, manajemen Insentif ekonomi rendah (negative) minat pembibitan jadi rendah Sumberdaya yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal
SUB SISTEM AGRIBISNIS HILIR Tergantung preferensi konsumen 60% prod daging diserap pengusaha baso Kelembagaan peternak produsen, bandar, pemotong (konsumen jagal) Pasar cenderung monopsoni atau oligopsoni SUB SISTEM PENDUKUNG Infrastruktur jalan Infrastruktur komunikasi Kapasitas kelembagaan (teknologi, modal posisi tawar di pasar) Kelembagaan kelompok inovasi teknologi LKM-UP Tingkat penerapan teknologi IB, pakan
SASARAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PETERNAKAN SAPI POTONG Mendorong agribisnis peternakan sapi potong yang berdaya saing, dengan penguatan pada sektor bibit dan pakan Kebijakan Strategis Penguatan pasokan dan peningkatan produktivitas bibit sapi potong Penguatan penyediaan kuantitas dan kualitas pakan Penataan pasar sapi potong dan pengembangan pasca panen
Program Prioritas Jangka Pendek Memperbesar kemampuan lokal Jawa Barat dalam penyediaan bibit sapi potong Memperbesar kemampuan penyediaan pakan untuk mendukung peningkatan populasi dan produksi sapi potong Mendorong perkembangan sektor agribisnis hilir sapi potong
SK. DIRJEN PETERNAKAN NO: 777/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN SAPI POTONG MENIMBANG : Pelaksanaan SK Mentan No. 406/Kpts/Djp/Deptan/1980. MENGINGAT : 1. UU No. 6 tahun 1976 2. PP no 15 tahun 1977 3. … dst MENETAPKAN : … dst
LOKASI Tidak bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umum. Tidak berada di tengah pemukiman. Jarak dengan pemukiman > 250 meter, jarak dengan peternakan lain > 25 meter. Memperhatikan topografi, tidak mencemari lingkungan daerah sekitarnya. Pagar pembatas tinggi > 1,75 meter. Pagar batas keliling > 4 jalur kawat polos/berduri, dengan tiang kayu/beton. Pagar batas tidak boleh dialiri listrik. Pagar di dalam boleh dialiri listrik berkekuatan lemah dengan ijin PLN.
BANGUNAN Kandang penanganan (cattle yard) + crush dan rase untuk ranch dan kandang untuk penggemukan. Kandang isolasi dan kandang karantina Gudang pakan, alat-alat, pupuk. Kantor + kamar obat-obatan dan keswan. Kandang penanganan dan isolasi harus memperhatikan topografi. Kandang penggemukan harus memenuhi persyaratan.
PENYEDIAAN AIR, PAKAN DAN LAHAN BIBIT Bibit harus baik dan berasal dari daerah bebas penyakit menular. Bibit dari LN harus seijin Ditjen Peternakan. Ternak baru harus masuk karantina > 14 hari. Perusahaan pembibitan mengikuti petunjuk, pengarahan dan pengawasan Ditjen Peternakan / Dispet setempat. PENYEDIAAN AIR, PAKAN DAN LAHAN Air Tersedia cukup utk ternak, kebersihan dll Hijauan tersedia cukup (dari kebun sendiri sebagian/seluruhnya) Konsentrat cukup tersedia ( dari pabrik pakan/buat sendiri) Wajib menyediakan lahan sesuai kebutuhan Status lahan jelas sesuai peraturan perundang-undangan
KESEHATAN HEWAN Lokasi tidak mudah dimasuki binatang liar. Wajib melakukan desinfeksi, penyemprotan insektisida, dan hama lain. Wajib melakukan pembersihan, pencucian, pencucihamaan. Karyawan tidak menularkan penyakit dari satu kandang ke kandang yg lain. Orang lain tidak keluar masuk kandang. Ternak sakit, mati tidak boleh keluar komplek peternakan, kecuali untuk diagnosa bakar, musnahkan, kubur. Wajib vaksinasi kartu kesehatan.
KESEHATAN HEWAN Memiliki sertifikat bebas Brucellosis Wajib uji Brucellosis Sertifikat dikeluarkan oleh Ditjen Peternakan Sertifikat berlaku 2 tahun Biaya dibebankan kepada perusahaan Ternak + antibiotik baru dapat dikonsumsi setelah > 14 hari Ternak + hormon baru dapat dikonsumsi setelah > 3 hari. Wajib membantu pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan penyakit Ternak sakit/dugaan sakit lapor Dispet setempat
PENCEMARAN/KELESTARIAN LINGKUNGAN Wajib mencegah erosi, menjaga kelestarian lingkungan, penghijauan Mencegah polusi Memiliki bak pembuangan, pembakaran Memiliki septic-tank Mempertahankan kesuburan lahan
PENGAWASAN DAN KETENTUAN PERALIHAN Wajib membuat laporan tiap 6 bulan sesuai petunjuk Ditjen Peternakan Wajib menerima, membantu petugas bimbingan dan pengawasan. Perusahaan yang didirikan sebelum SK ini harus membuat penyesuaian < 3 tahun. Bila melakukan pelanggaran sanksi.
Bagaimana usaha peternakan sapi potong yang ada di Jawa Barat pada umumnya dibandingkan dengan SK. DITJEN PETERNAKAN NO: 777/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 ….. komentar…….