SUKUK
DEFINISI SUKUK SUKUK Bahasa Arab “sak” (tunggal) “sukuk” (jamak) Sertifikat (note)
Menurut Accounting and Audition Organization for Islamic Finance Institution (AAOFI), sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap aset yang tangible, manfaat dan jasa, kepemilikan aset atas suatu proyek, atau kepemilikan dalam aktivitas investasi khusus. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional tahun 2004, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
KARAKTERISTIK SUKUK Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title). Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan. Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir. Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV). Memerlukan underlying asset. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Special Purpose Vehicle (SPV) PIHAK DALAM PENERBITAN SUKUK Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo. Obligor Badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi : Sebagai penerbit sukuk Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset Bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor Special Purpose Vehicle (SPV) Investor Pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing – masing.
PERBANDINGAN SUKUK DAN OBLIGASI Deskripsi Sukuk Obligasi Penerbit Pemerintah dan korporasi Sifat instrument Sertifikat kepemilikan / penyertaan atas suatu asset/ investasi Instrumen pengakuan utang (surat hutang) Penghasilan Imbalan/ bagi hasil/ margin Bunga / kupon/ capital gain Jangka waktu Pendek - menengah Menengah- panjang Underlying Perlu Tidak perlu Price Market price Jenis investor Syariah dan konvensional Konvensional Pihak yang terkait Obligor, SPV, investor, trustee Obligor/ issuer, investor Penggunaan dana Harus sesuai syariah Bebas
Pemegang Sukuk (Investor) SISTEM PEMBAYARAN SUKUK PEMBAYARAN IMBALAN Pemerintah (Obligor) SPV (Penerbit) Pemegang Sukuk (Investor) Rp Rp Obligor membayar sewa (imbalan) secara periodik kepada SPV selama masa sewa. Imbalan dapat bersifat tetap (fixed rate) ataupun mengambang (floating rate). SPV melalui agen yang ditunjuk akan mendistribusikan imbalan kepada para investor.
Pemegang Sukuk (Investor) SAAT JATUH TEMPO Pemerintah (Obligor) Rp SPV (Penerbit) Rp Pemegang Sukuk (Investor) Aset Aset Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligor sebesar nilai nominal sukuk, pada saat sukuk jatuh tempo. Hasil penjualan aset, digunakan oleh SPV untuk melunasi sukuk kepada investor.
Akad Mudharabah / Muqaradah JENIS – JENIS SUKUK Trust Financing, Trust Investment Perjanjian kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan bagi hasil dan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Akad Mudharabah / Muqaradah Akad Musyarakah Partnership, Project Financing Participation Perjanjian dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai jumlah partisipasi modal masing-masing. Akad Ijarah Operational Lease Sebuah kontrak di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual / menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan aset.
In-Front Payment Sale Penjualan suatu komoditi, yang telah ditentukan kualitas dan kuantitasnya yang akan diberikan kepada pembeli pada waktu yang telah ditentukan di masa depan pada harga sekarang. Akad Salam Akad Istisna Purchase by order or manufacture Suatu kontrak yang digunakan untuk menjual barang manufaktur dengan usaha yang dilakukan penjual dalam menyediakan barang tersebut dari material, deskripsi dan harga tertentu. Akad Murabahah Deferred Payment Sale Perjanjian di mana pihak pertama membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama pihak pertama sendiri. Kemudian nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Akad Mudharabah / Muqaradah Akad Salam Akad Musyarakah Akad Istisna Akad Ijarah Akad Ijarah Sukuk yang Dapat Diperdagangkan Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan
Risiko Tingkat Pengembalian Risiko Kepatuhan Syariah RISIKO SUKUK Risiko Tingkat Pengembalian Risiko Kredit Risiko Nilai Tukar Risiko Tingkat Harga Risiko Likuiditas Risiko Kepatuhan Syariah
PERKEMBANGAN SUKUK
Awal Mula Sukuk di Indonesia Pertama kali diterbitkan oleh PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) pada bulan September tahun 2002 dengan nilai Rp 175 miliar. Langkah Indosat tersebut diikuti perusahaan-perusahaan besar lainnya. Nilai penerbitan sukuk korporasi hingga akhir 2008 mencapai 4,76 triliun.
Berdasarkan akad yang digunakan, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan sukuk pertama kali menggunakan akad mudharabah, akad ini dianggap paling memenuhi kepatuhan syariah. Akad ijarah pertama kali digunakan pada tahun 2004 dan sejak saat itu akad ijarah paling banyak dipakai. Hal ini terkait dengan struktur ijarah yang mampu memberikan pengembalian tetap (fixed return). Sejalan dengan trend obligasi konvensional, di mana suku bunga tetap lebih populer dibandingkan dengan suku bunga mengambang. Periode 2002-2004 Periode 2004-2007 Rp 100 milyar 12% ijarah 8% mudharabah 88% mudharabah 92% ijarah Rp 2,194 triliun Rp 200 milyar Rp 740 milyar
Undang - Undang Mei 2008 Undang-Undang No. 19 / 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU Sukuk Negara (sovereign sukuk) Dengan diberlakukannya UU ini, mengartikan sukuk kini menjadi intrumen pembiayaan yang diakui sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sukuk di Indonesia, baik sukuk negara maupun sukuk koprporasi.
Setelah disahkannya UU SBSN tahun 2008, pemerintah menerbitkan sukuk sebesar Rp 15 triliun. Penerbitan sukuk ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembiayaan defisit anggaran dalam APBN tahun 2008. Penerbitan sukuk perdana ini telah dilaksanakan di dalam dan luar negeri. Besarnya sukuk sesuai dengan underlying aset yang dimiliki pemerintah senilai Rp 15 triliun. Pemerintah menggunakan jaminan berupa aset milik negara, seperti tanah dan bangunan.
Tantangan Perkembangan Sukuk di Indonesia Tidak ada standarisasi mengenai struktur produk-produk instrumen syariah dari masing-masing negara dan standar AAOIFI belum digunakan sebagai acuan oleh semua negara yang penduduknya mayoritas Muslim. Manajemen risiko atau pengelolaan risiko, seperti adanya risiko ketidakpatuhan pada prinsip syariah (shariah compliance risk). Perbedaan pada proses teknik dan konsep penyaringan (stock screening) instrumen investasi syariah yang berbeda di setiap negara, sehingga menyulitkan untuk menyatukan visi dan misi suatu produk instrumen investasi syariah agar dapat diterima di semua negara. Kurangnya pemahaman masyarakat akan keberadaan sukuk.
Perbandingan Frekuensi Perdagangan Sukuk dan Obligasi Korporasi
Perbandingan Volume Perdagangan Sukuk dan Obligasi Korporasi