FIRMA Kelompok 5.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
PERSEKUTUAN FIRMA.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

FIRMA Kelompok 5

PERBEDAAN ANTARA FIRMA DAN PT Pengertian Firma & PT Firma adalah adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama- sama, demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanannya.

LANDASAN HUKUM FIRMA Pasal 16 – 35 KUHD Pasal 16 – 35 KUH Perdata Khusus ketentuan yang mengatur persekutuan, sepanjang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam KUH sebagai lex specialis. PT UU 40/2007 PP Pendukung UUPT 2007

PENGURUSAN & TANGGUNG JAWAB FIRMA Tindakan atau perbuatan, mengikat kepada sekutu atau anggota firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga Untuk bertindak keluar, anggota firma tidak memerlukan kuasa dari anggota lain, namun demikian semua anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya secara tanggung renteng Pasal 18 KUHD, Meskipun pada dasarnya firma mempunyai modal yang terpisah dari kekayaan para anggotanya a. Penerapan tanggung jawab tidak ditegakkan berdasar prinsip tanggung jawab terbatas yang hanya kepada harta kekayaan, tetapi menjangkau kekayaan pribadi anggotanya b. Kreditor tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan pembayaran utang dari kekayaan firma, tetapi dapat menembus terhadap milik pribadi anggota firma

PENGURUSAN & TANGGUNG JAWAB PT Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, dan kekayaan perusahaan terpisah atau tidak dapat dicampur aduk, Pertanggungjawaban terbatas bahwa pemegang saham terpisah tanggung jawabnya sebatas apa yang disetornya kepada Perseron dengan harta pribadinya Tanggung jawab Pemegang saham Terbatas sebesar nilai sahamnya Pemegang saham tidak mengurus Perseroan, kecuali dipilih sebagai anggota Direksi sedangkan di Firma kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan disamakan

CARA MENDIRIKAN FIRMA PT 1. Harus dengan akta Notaris 2. Didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan 3. Wajib diumumkan dalam berita negara PT Syarat sahnya pendirian PT  Didirikan oleh 2 orang atau lebih Pendirian berbentuk akta notaris Dibuat dalam bahasa Indonesia Setiap pendiri wajib mengambil saham Mendapatkan pengesahan dari MenHumHam

CARA MENDIRIKAN Pasal 26 KUHD, Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma yang harus memuat sebagai berikut: Nama, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

CARA MENDIRIKAN Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

PERUBAHAN AD FIRMA 1. dibuat dalam bentuk Akta Notaris 2. didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negara 3. Diumumkan dalam berita negara

PERUBAHAN AD PT a. Harus Mendapat Persetujuan Menteri Perubahan ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 UUPT 2007) Klasifikasi Perubahan  a. Harus Mendapat Persetujuan Menteri b. Cukup diberitahukan kepada Menteri Dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris Perubahan AD mulai berlaku (Pasal 23 UUPT) a. “harus mendapat persetujuan sejak “diterbitkan Keputusan Menteri” b. “cukup diberitahukan” sejak tanggal “diterbitkan surat penerimaan”

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN FIRMA 1. waktu berlakunya habis/berakhir 2. kesepakatan para anggota untuk membubarkan firma 3. salah seorang meninggal, keluar atau dibawah perwakilan 4. Tujuan firma tercapai

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN FIRMA 1. Pemberesan dan Penyelesaian Terhadap Kekayaan Firma a. Menyelesaikan semua persetujuan yang masih berjalan dengan pihak yang bersangkutan b. Menagi, membayar, mengembalikan barang atau uang kepada yang berhak 2. Kedudukan Firma selama pemberesan Selama pemberesan dan penyelesaian belum selesai, firma masih berjalan dengan batas-batas kewenangan

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN FIRMA 3. Kedudukan nggota yang bertugas melaksanakan likuidasi a. Mempunyai kedudukan sebagai penerima kuasa b. Tindakannya mengikat kepada anggota lain 4. Utang yang belum terbayar Apabila harta kekayaan Firma tidak cukup membayar utang kepada pihak ketiga, pemenuhannya dapat dituntut kepada anggota sekutu firma secara prorata 5. Anggota lain dapat melanjutkan firma apabila firma bubar a. Kelanjutan dituangkan dalam Akta Notaris b. Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri c. Diumumkan dalam Berita Negara

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN FIRMA 6. Janji Firma Tetap Ada Para anggota sekutu Firma dapat membuat Perjanjian yang menyatakan anggota yang tinggal, dapat melanjutkan keberadaan dan kehidupan Firma apabila anggota yang lain keluar atau meninggal. Firma tidak bubar dan berakhir, tetapi diteruskan oleh anggota sekutu Firma yang bertahan

KESIMPULAN Firma bukan-lah badan hukum seperti halnya perseroan terbatas karena firma sebagai perusahaan hanya dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan diakui sebagai badan hukum. Selain itu juga, syarat lain bagi suatu entitas untuk dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah mempunyai kekayaan yang terpisah dengan pengurusnya. Pada firma tidak ada pemisahan kekayaan firma dengan pengurus, maksudnya adalah pertanggungjawaban firma kepada pihak ketiga mencakup sampai kepada harta pribadi sekutu-sekutunya (ps. 33 KUHD), berbeda halnya dengan perseroan terbatas yang merupakan badan hukum dimana pertanggungjawaban kepada pihak ketiga hanya sebatas kekayaan yang dimiliki oleh perseroan terbatas tersebut.