DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
SOSIALISASI AKREDITASI Kepala Sekolah/Sekolah/Madrasah
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
PROSES KERJA AKREDITASI
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PROSES KERJA AKREDITASI
PERAN & TUGAS ASESOR & VALIDATOR
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
TATA LAKSANA PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN (PPK)
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
PERANCANGAN RPP KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Pelaksanaan Bimbingan PKM, PKP dan Analisis Kegiatan Pengembangan PAUD S1 PGPAUD Universitas Terbuka Oleh: La Tahang.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PERANCANGAN RPP KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
TVE CHANNEL 2 Pelaksanaan Bimbingan PKM, PKP dan Analisis Kegiatan Pengembangan PAUD S1 PGPAUD Universitas Terbuka Oleh: Mukti Amini.
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
PERANCANGAN RPP PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
BERKAS LAPORAN ASESOR UMUM
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
Transcript presentasi:

DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM Materi VII PANDUAN VISITASI Disampaikan pada : DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM TAHUN 2012

PENGERTIAN VISITASI Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/ madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah atau madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi.

TUJUAN VISITASI Meyakinkan keabsahan serta kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi. Memperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang diakreditasi .

PRINSIP VISITASI EFEKTIF: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya. EFISIEN: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan. OBJEKTIF: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati. MANDIRI: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.

WAKTU PELAKSANAAN VISITASI Visitasi dilakukan selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah. Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi. Visitasi dilaksanakan selama 2-3 hari kerja. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi.

PETUGAS VISITASI / ASESOR Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/ madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut. Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi.

KETENTUAN PELAKSANAAN VISITASI Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M. Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggungjawab, dan bebas dari tekanan. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M. 

TATA CARA PELAKSANAAN VISITASI 1. Persiapan Visitasi oleh Asesor 2. Klarifikasi, Verifikasi, dan Validasi Data dan Informasi oleh Asesor 3. Penyampaian Temuan secara Umum oleh Tim Asesor kepada Sekolah/Madrasah dlm Temu Akhir 4. Penyusunan Laporan Tim Asesor Berdasarkan Laporan Individual 5. Penyerahan Laporan Tim Asesor kepada BAP-S/M

Ad. 1. PERSIAPAN VISITASI Sebelum melaksanakan visitasi, asesor harus: Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah. Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah. Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi.

Ad. 1. PERSIAPAN VISITASI (lanjutan) BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor. Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan. Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah. Asesor membuat surat pernyataan tentang pelaksanaan tugas visitasi.

FORMAT YANG DIPERLUKAN DALAM VISITASI Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/ madrasah. Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen. Format perhitungan/skoring hasil visitasi. Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen. Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi.

Ad.2. KLARIFIKASI, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA Asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi (temu awal). Asesor membandingkan data instrumen akreditasi dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung. Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan. Kepala sekolah/madrasah membuat surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.

Ad.3. PENYAMPAIAN TEMUAN Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah (temu akhir). Pertemuan ini untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan isian instrumen akreditasi. Pada tahap klarifikasi, sekolah/madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi. Klarifikasi bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh hasil akreditasi secara tidak benar. 

Ad.4. PENYUSUNAN LAPORAN Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen. Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi.

Ad.5. PENYERAHAN LAPORAN Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi, yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor. Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor.