Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
HAK PEKERJA.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
POTENSI PEKERJA WANITA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KEPUASAN, KEGAIRAHAN, DAN KEAMANAN KERJA
MENGELOLA PERBEDAAN “MENUMBUHKAN POTENSI SETIAP KARYAWAN”
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SEBAGAI SUMBER DAYA DALAM
KELOMPOK 2 FAZA AISYADEA / 11 MUHAMMAD HILMI ALFIKRI / 19
Psikologi Dunia Kerja Kepuasan Kerja, Kegairahan Kerja & Keamanan Kerja Dinnul Alfian Akbar, SE, M.Si Pertemuan 8 Dinnul Alfian Akbar, 2010.
PKB Dalam Hukum Indonesia
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
KEPUASAN, KEGAIRAHAN, DAN KEAMANAN KERJA
PEKERJA WANITA.
Workshop on Disability
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Manajemen Sumber Daya Manusia
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
PEKERJA WANITA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si STMIK MDP
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Hukum Perkawinan.
KEPUASAN, KEGAIRAHAN, DAN KEAMANAN KERJA (Pertemuan ke-8)
MANAJEMEN SDM.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
PEMAHAMAN TENTANG ORGANISASI
KETENAGA KERJAAN DAN PENGANGGURAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ANTAR KERJA KHUSUS.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KETENAGAKERJAAN.
Manajemen Sumber Daya Manusia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PEKERJA WANITA.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat Dinnul Alfian Akbar, SE, M.Si Pertemuan 14 Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Mengapa Pekerja Perempuan Menjadi Perhatian? Jumlah pekerja perempuan sudah banyak Disatu sisi banyak yang sudah sejajar dengan laki-laki, di sisi lain masih banyak yang mengalami diskriminasi bekerja pada bidang pekerjaan yang kurang penting. Pekerja perempuan banyak menghadapi masalah. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Bentuk-bentuk Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan Diskriminasi upah (tunjangan) Diskriminasi terhadap jenis pekerjaan yang diberikan Diskriminasi usia kerja/pensiun Diskriminasi perlindungan kerja Diskriminasi kesempatan kerja Diskriminasi kesempatan mengembangkan diri. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Penyebab Diskriminasi? Rendahnya pendidikan/keterampilan Memiliki peran ganda Hanya sebagai ‘the second earner’ Adanya kodrat sebagai wanita Keterbatasan fisik Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Mengapa Pekerja Perempuan Lebih Mudah Mendapat Pekerjaan? Perempuan lebih teliti dan sabar dibanding laki-laki (banyak terserap di pabrik garment, elektronik, industri rokok, dll) Perempuan lebih mudah dikontrol dan kurang suka berunjuk rasa. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Penanganan Pekerja Perempuan Aspek Hukum: UU NO.7/1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan PERMENNAKER NO.3/1989 tentang larangan PHK terhadap buruh perempuan karena kawin, hamil dan haid Pemberian informasi pasar kerja Pembinaan (pendidikan dan pelatihan; perbaikan gizi; pengembangan) Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Wanita Dilema Wanita Karir Wanita karir adalah: wanita yang memperoleh/mengalami perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan. Dilema ini timbul selain karena kodrat, wanita harus menjalan tugas yang terkandung dalam panca dharma wanita indonesia : Sebagai istri/pendamping suami Sebagai pengelola Rumah Tangga Sebagai penerus keturunan Sebagai ibu dari anak-anak Sebagai warga negara Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Cacat Punya hak dan kewajiban yang sama (UUD 45 Pasal 27 Ayat 2) Penempatan pekerja cacat diatur berdasarkan UU (UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat; PP No. 43/1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Peyandang Cacat ; Kepmenaker No.205/Men/1995 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Cacat) Pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan Tujuan: Meningkatkan percaya diri, pengetahuan dan keterampilan, dan rasa kemandirian. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Cacat Surat Edaran Menakertrans No. 01.KP.01.15/2002 Tentang kuota pekerja penyandang cacat juga merupakan langkah nyata usaha pemerintah untuk melindungi para penyandang cacat.  Kuota yang dimaksudkan adalah seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menakertrans No. 01.KP.01.15/2002 Tentang penempatan tenaga kerja penyandang cacat yang mengatakan bahwa setiap perusahaan yang memiliki jumlah karyawan 100 orang atau lebih, wajib mempekerjakan 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan atau kualifikasi pekerjaan atau kurang dari 100 orang jika perusahaan tersebut menggunakan teknologi tinggi. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Pekerja Cacat Hambatan Dalam Penempatan Tenaga Kerja Cacat: Keterbatasan kesempatan kerja Ketidaksesuian antara keterampilan tenaga kerja dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja yang ada Rendahnya kesadaran dan sikap penerimaan masayarakat dunia kerja terhadap penyandang cacat Lemahnya pengelolaan tenaga kerja cacat oleh berbagai instansi terkait (pemerintah) Faktor internal pribadi tenaga kerja cacat itu sendiri dan keluarganya. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Pekerja penyandang cacat lebih sering absen dibandingkan dengan pekerja tidak cacat sehingga bisa mempengaruhi iklim kerja dalam perusahaan Fakta Hasil studi yang dilakukan di DuPont Corporation menunjukkan bahwa tingkat kehadiran para pekerja penyandang cacat rata-rata 85% atau lebih. Survey lainnya yang dilakukan di perusahaan telepon dan telegraph dengan jumlah karyawan sekitar 2.000 pekerja menunjukkan bahwa para pekerja penyandang cacat lebih kecil tingkat absensinya dibandingkan rekan mereka yang tidak cacat (monster.com). Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Para pekerja penyandang cacat membutuhkan waktu yang lama untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaan. Untuk melatih mereka dibutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi Fakta Setiap pekerja, baik penyandang cacat maupun tidak, akan membutuhkan waktu yang berbeda satu sama lain dalam menyesuaikan diri dengan pekerjaan dan tanggungjawab baru. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Mempekerjakan penyandang cacat berarti harus menyediakan fasilitas khusus agar dapat membuat mereka mampu bekerja optimal. Fakta Tidak harus. Para penyandang cacat biasanya mampu menyediakan fasilitas, seperti transportasi atau akomodasi lainnya untuk diri mereka sendiri. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Pekerja penyandang cacat sulit disupervisi Fakta Kemampuan supervisi sangatlah tergantung pada kemampuan sang supervisor sendiri. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Kinerja pekerja penyandang cacat tidak sebaik pekerja tidak cacat Fakta Hasil penelitian di DuPont Corporation menunjukkan bahwa hampir 90% pekerja penyandang cacat mendapatkan predikat "good" atau "excellenct" dalam evaluasi kinerja dari para manajer mereka. Para manajer juga merasa bahwa pekerja penyandang cacat melakukan pekerjaan mereka sama baiknya dengan para pekerja tidak cacat. . Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Merekrut penyandang cacat berarti memperbesar biaya medical insurance Fakta Setiap perusahaan tentu memiliki standard tersendiri untuk medical insurance. Medical insurance seharusnya tidak didasarkan pada apakah pekerja merupakan penyandang cacat atau bukan. Kriteria yang digunakan untuk menentukan hal tersebut seharusnya adalah apakah lingkungan kerja penuh dengan risiko kecelakaan atau hal-hal yang dapat membahayakan jiwa. Dinnul Alfian Akbar, 2010

Mitos dan Fakta Pekerja Cacat Sangatlah sulit menetapkan rentangan gaji yang "fair" untuk pekerja penyandang cacat Fakta Penetapan gaji atau pun kompensasi yang diterima pekerja adalah didasarkan pada kinerja dan produktivitas pekerja tersebut. Hal inipun harus diberlakukan sama bagi pekerja penyandang cacat.   Dinnul Alfian Akbar, 2010