Pajak Penghasilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan

Tujuan Instruksional Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa dapat : Menjelaskan subjek pajak penghasilan Menjelaskan objek pajak penghasilan Menjelaskan tarif pajak penghasilan Menjelaskan cara perhitungan pajak penghasilan

Subjek Pajak 1. a. Orang pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subjek Pajak Subjek Pajak dalam negeri : - Subjek pajak orang pribadi - Subjek pajak badan - Subjek pajak warisan

Subjek Pajak luar negeri Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia

Perbedaan WP dalam dan luar negeri Wajib Pajak dalam negeri Wajib Pajak luar negeri Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan daru luar Indonesia Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (tari UU PPh pasal 17) Wajib menyampaikan SPT Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto Tatif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26) Tidak wajib menyampaikan SPT

Kewajiban Pajak Subjektif Mulai Berakhir Subjek pajak DN OP: - Saat dilahirkan - Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Subjek pajak DN Badan: Saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia - Saat meninggal - Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia Subjek Pajak LN melalui BUT - Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia - Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia Subjek Pajak LN tidak melalui BUT Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Warisan Belum Terbagi: - Saat timbulnya warisan yang belum terbagi - Saat warisan telah selesai dibagikan

Tidak Termasuk Subjek Pajak Kantor perwakilan negara asing Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada mereka dan bertempat tinggal bersama-sama mereka Organisasi internasional Pejabat perwakilan organisasi internasional

Objek Pajak Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Objek Pajak Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang pph. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Deviden, dengan nama dan bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Objek Pajak (lanjutan) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Penghasilan dari usaha berbasis syariah

Objek Pajak (lanjutan) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan Surplus Bank Indonesia

Tidak Termasuk Objek Pajak a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagaamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil . Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana yang dimaksud pada angka 7, dlam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menkeu Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. (syarat tertentu) Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan keputusan peraturan Menkeu

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu Bantuan atau santunan yang dibayarkan oelh badan penyelenggara jaminan sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menkeu

Dasar Pengenaan Pajak Wajib Pajak DN dan BUT = PKP PKP (WP Badan) = Penghasilan Netto PKP (WP OP) = Penghasilan Netto – PTKP Wajib Pajak LN = Penghasilan Bruto

Cara Menghitung PKP Menggunakan Pembukuan PKP (WP OP) = Peng. Netto – PTKP Peng. Netto = Peng. Bruto – Biaya yg diperkenankan UU PPh PKP (WP Badan) = Penghasilan Netto

Cara Menghitung PKP Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto Penghasilan Netto = % tertentu x Jumlah peredaran usaha setahun Wajib pajak yang boleh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto adalah WP orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,- per tahun 2. Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku 3. Meyelenggarakan pencatatan

Contoh Wajib pajak Ahmad kawin (istri tdk kerja) dan memiliki anak 3 orang. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. Misal besarnya prosentase norma industri untuk rotan di Cirebon 12,5 % dan dokter di Jakarta 45% Peredaran usaha dari industri rotan di Cirebon setahun Rp. 400.000.000,- Penerimaan bruto seorang dokter di Jakarta setahun Rp. 100.000.000,- Penghasilan Netto dihitung Sebagai berikut : Dari industri 12,5% x Rp. 400,000,000,- Rp. 50.000.000,00 Dokter 45% x Rp. Rp. 100,000,000,- Rp. 45.000.000,00 Jumlah Penhasilan Netto Rp. 95.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 32.400.000,00 PKP Rp 62.600.000,00

PTKP WP orang pribadi Rp. 24.300.000 Tambahan untuk WP Kawin Rp. 2.025.000 Tambahan untuk Istri yg Penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 24.300.000,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat Rp. 2.025.000 (maksimal 3 anak)

Tarif Pajak WP orang pribadi dalam negeri Lapisan PKP Tarif Pajak s/d Rp. 50,000.000,- Diatas Rp. 50 jt s/d 250 jt Diatas 250 jt s/d 500 jt Diatas 500 jt 5% 15% 25% 30%

Tarif Pajak WP Badan dalam negeri dan BUT Tarif pajak Badan dan BUT sejak tahun 2010 adalah 25 % Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4. 800.000.000,-