SAINTIFIKASI JAMU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Presentasi Sesi I.
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
RENCANA KERJA KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN TAHUN DISAMPAIKAN PADA : SIDANG II KOMNAS ETIK LITKES JAKARTA, KAMIS, 3 JULI 2003.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
PENGGUNAAN HERBAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MELALUI SAINTIFIKASI JAMU
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Dr. Siswanto Ketua Komnas SJ, Kemkes RI
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PERANAN OBAT TRADISIONAL DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
Sistem Kesehatan Nasional
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 12
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pengertian, peluang. Obat Bahan Alam dikelompokkan menjadi 3 jenis : Jamu obat herbal terstandar fitofarmaka. (Empirical based herbal medicine)  obat.
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI INDIKATOR INDEKS DIMENSI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Umur Panjang dan Sehat Pengetahuan.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
Batas-batas Kewenangan Profesional
PENGOBATAN ALTERNATIF
Transcript presentasi:

SAINTIFIKASI JAMU

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 003/MENKES/PER/I/2010 TENTANG SAINTIFIKASI JAMU DALAM PENELITIAN BERBASIS PELAYANAN KESEHATAN

Latar Belakang -Jamu sudah digunakan secara turun temurun -Indonesia kaya sumber daya genetik dan indigenous knowledge -Data Riskesdas 2010: penduduk 15 tahun ke atas 50% menggunakan jamu -Arahan Presiden: jamu  “brand” Indonesia v PerMenkes 003/2010: Saintifikasi Jamu KepMenkes No. 1334/2010: Komisi Nasional Saintifikasi Jamu

Tujuan saintifikasi jamu adalah: Memberikan landasan ilmiah (evidence based ) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. b. Mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu.

.C. Meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu. d. Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan.

Amanah UU No. 36 tahun 2009 Pasal 48: “Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan”. [pengobatan tradisional merupakan bagian dari upaya kesehatan] Pasal 101: “Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan, tetap dijaga kelestariannya. [litbang obat tradisional mencakup: promotif, preventif, kuratif, paliatif]

UU No 29 tahun 2004: Praktik Kedokteran Pasal 44: “Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi” Pasal 51 ayat (a): “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien” Praktik Kedokteran harus sesuai dengan Standar Pelayanan Kedokteran PerMenkes No. 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran  PNPK, SPO

Upaya terobosan PerMenkes No. 003 Tahun 2010: sebagai “upaya terobosan” untuk “memasukkan jamu” dalam pelayanan kesehatan (agar tidak menyalahi UU Praktik Kedokteran) KepMenkes No. 1334/2010: Komisi Nasional Saintifikasi Jamu sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan Jamu: perlu mendapatkan pengakuan dari profesi kedokteran sebagai alternatif metoda pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif)

PERAN KOMNAS SJ

Peran Komnas SJ (1) Membina pelaksanaan saintifikasi jamu Meningkatkan pelaksanaan penegakan etik penelitian jamu Menyusun pedoman nasional berkaitan dengan pelaksanaan saintifikasi jamu Mengusulkan kepada Kepala Badan Litbangkes bahan jamu, khususnya segi budi daya, formulasi, distribusi dan mutu serta keamanan yang layak digunakan untuk penelitian Melakukan koordinasi dengan peneliti, lembaga penelitian dan universitas serta organisasi profesi dalam dan luar negeri, pemerintah maupun swasta di bidang produksi jamu, Membentuk jejaring dan membantu peneliti dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan praktik jamu dalam seluruh aspek penelitiannya, Membentuk forum antar tenaga kesehatan dalam saintifikasi jamu,

Peran Komnas SJ (2) Memberikan pertimbangan atas proses dan hasil penelitian yang aspek etik, hukum dan metodologinya perlu ditinjau secara khusus kepada pihak yang memerlukannya, Melakukan pendidikan berkelanjutan meliputi pembentukan dewan dosen, penentuan dan peleksanaan silabus dan kurikulum serta sertifikasi kompetensi, Mengevaluasi secara terpisah ataupun bersamaan hasil penelitian pelayanan termasuk perpindahan metode / upaya antara kuratif dan non kuratif hasil penelitian pelayanan praktik/ klinik jamu, Mengusulkan kelayakan hasil penelitian menjadi program sinergi, integrasi dan rujukan pelayanan jamu kepada Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Membina Komisi Daerah Saintifikasi Jamu di Provinsi atau Kabupaten/Kota Memberikan rekomendasi perbaikan dan keberlanjutan program Saintifikasi Jamu kepada Menteri,

Grand Design Komnas SJ Ke Depan

Tantangan pengembangan jamu Regulasi dan kebijakan nasional (Jamu: kasta sudra??) Penyediaan bahan baku yang berkualitas Mutu, keamanan, dan manfaat (khasiat). Akses thd jamu yang aman dan berkhasiat Penggunaan jamu yang rasional Perlu Riset (Litbang)

Visi Visi Komite Nasional Saintifikasi Jamu adalah menjadikan jamu sebagai “brand Indonesia” dan mengembangkan jamu sebagai bagian dari Sistem Pengobatan Tradisional Indonesia (PTI) yang terintegrasi dalam sistem peyanan kesehatan formal

Misi Mengembangkan jejaring penelitian jamu berbasis pelayanan dengan asosiasi profesi pelayanan kesehatan (Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia) Meningkatkan penelitian dan pengembangan jamu untuk mendapatkan bukti ilmiah tentang keamanan dan khasiat jamu Mengembangkan buku-buku pedoman terkait dengan pendidikan dan pelatihan dalam pelayanan kesehatan holistik melalui penggunaan jamu

Sasaran strategis Tercapainya kebijakan nasional dan kerangka regulasi dalam rangka mengangkat jamu sebagai “brand Indonesia”. Terbentuknya sistem dalam rangka penyediaan bahan baku yang berkualitas Terbentuknya sistem penelitian dan pengembangan dalam rangka menjamin kualitas, keamanan dan khasiat jamu Terbentuknya sistem pelayanan jamu yang mampu menjamin akses masyarakat terhadap jamu yang aman, berkualitas, dan berkhasiat Terbentuknya sistem pendidikan dan pelatihan dalam pendidikan formal (PTI)

Arah kebijakan Mengembangkan kebijakan nasional dan regulasi dalam rangka mengangkat jamu sebagai “brand Indonesia” Menjamin penyediaan bahan baku jamu yang berkualitas Menjamin keamanan, mutu, dan manfaat (efikasi) jamu Meningkatkan akses masyarakat terhadap jamu yang berkualitas, aman, dan berkhasiat Meningkatkan penggunaan jamu yang rasional

Kebijakan nasional dan regulasi Mengusulkan kerangka regulasi (Peraturan Pemerintah, PerMenkes, dan KepMenkes) Mensinergikan pengobatan tradisional (jamu) dengan sistem pelayanan kesehatan nasional Memberikan perlindungan medikolegal tenaga kesehatan Mengembangkan pola pembinaan Battra pengguna jamu (herbalist) (jamu dalam indigenous health system) Mengembangkan pola pembinaan penggunaan jamu di tingkat rumah tangga (folk health system) Mengembangkan kebijakan untuk mensinkronkan pelaku dalam “formal health system” dan “traditional health system” Mengembangkan kebijakan untuk perlindungan tanaman obat asli Indonesia Perlindungan HaKI formula jamu Indonesia Mengembangkan kurikulum pendidikan tentang Pengobatan Tradisional Indonesia (PTI)

Penyediaan bahan baku jamu yang berkualitas Bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk standarisasi proses penyediaan bahan baku (penanaman, panen, pengolahan paska panen) Pendidikan dan pelatihan kepada petani tentang penanaman, panen, dan pengolahan paska panen Pemberdayaan petani untuk menanam Tanaman Obat sebagai alternatif peningkatan ekonomi keluarga Standarisasi bahan baku (Farmakope Herbal Indonesia) Penelitian di sisi hulu

Menjamin keamanan, mutu dan manfaat Penelitian dan pengembangan (litbang) terkait keamanan, mutu, dan efikasi (manfaat) jamu dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan paliatif: Bagaimana pendekatannya? Mendapatkan informasi ilmiah terkait PENGGUNAAN JAMU (Studi etnomedisin, studi epidemiologi, studi pelayanan kesehatan (health system research) Mendapatkan informasi terkait EFIKASI JAMU Uji Pre-klinik (Toksisitas akut, toksisitas sub-kronik, uji farmakodinamik) Uji Klinik Formul baru (Uji Klinik Fase 1, Uji Klinik Fase 2, Uji Klinik Fase 3) Untuk Formula turun temurun (Uji klinik Fase 2, Uji Klinik fase 3) Systenatic review hasil uji klinis

Meningkatkan akses masyarakat terhadap jamu yang berkualitas, aman, dan berkhasiat Menjamin ketersediaan tanaman obat dan jamu, khususnya obat herbal (jamu) esensial Memasukkan jamu dalam formularium RS (obat Jamkesmas?) Pengembangan Klinik Obat Tradisional (Klinik Jamu ) di RS (pemerintah dan swasta)  Klinik SJ Pengembangan “KlinikJamu” di Puskesmas  Klinik SJ Pengembangan TOGA di tingkat rumah tangga untuk pertolongan pertama pada penyakit ringan (common diseases) Pembinaan produsen jamu tentang Cara Pembuatan Jamu yang Baik (GMP)

Meningkatkan penggunaan jamu yang rasional Mengembangkan pedoman pengobatan herbal (jamu) (Vademecum Herbal) Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan tentang pengobatan herbal (jamu) Mewajibkan “provider” menggunakan “jamu” yang berkualitas Penyusunan Vademecum Herbal dan Formularium Jamu Diklat kepada dokter spesialis, dokter umum, dokter puskesmas tentang Saintifikasi Jamu Pelatihan Battra dan masyarakat tentang penggunaan jamu, khususnya promotif, preventif, kuratif sederhana

RANCANGAN BODY OF KNOWLEDGE PTI Penjelasan Biomedis / Biofisik: Objective parameter Subjective parameter Wellness (QOL, PRO) RANCANGAN BODY OF KNOWLEDGE PTI Modalitas Ramuan (Jamu) Modalitas Ketrampilan (doa, pijat, akupunktur?) Terapi holistik Objective parameter Subjective parameter Wellness (QOL, PRO) Diagnosis holistik Ketrampilan Menegakkan Diagnosis Biologis Psiko Sosio Kulturo Spiritual Penjelasan Biomedis / Biofisik: Psikoneuroimunologi Relaxation system Energy medicine Pertemuan di SBY Pertemuan Tgl 20-21 Feb FILOSOFI PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA Fisiologi Biokimia Patobiologi Etika Humaniora Filsafat Biomedik Anatomi Histologi Farmakologi Antropologi budaya