MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta
Resiko Bencana . Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya(hazard), Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya..
Bahaya (Hazard) Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Jenis-jenis kerentanan : 1 Jenis-jenis kerentanan : 1. Kerentanan Fisik : Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah. 2. Kerentanan Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi, anak-anak dan wanita, lansia. 3. Kerentanan Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya.
Kapasitas (capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. , akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.
Menghitung Resiko bencana di suatu wilayah berdasarkan pada penilaian bahaya, kerentanan dan kapasitas di wilayah tersebut. Menghitung resiko bencana menggunakan persamaan sebagai berikut : Risk (R) = H xV/ C Keterangan => R : Resiko Bencana H : Bahaya V : Kerentanan C : Kapasitas
Setelah melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menguarangi resiko bencana antara lain : 1.Relokasi penduduk dari daerah rawan bencana, misal memindahkan penduduk yang berada dipinggir tebing yang mudah longsor 2.Pelatihan-pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi penduduk di sebuah daerah. 3.Pengkondisian rumah atau sarana umum yang tanggap bencana. 4.Bangunannya relatif lebih kuat jika dilanda gempa. 5.Penciptaan dan penyebaran kearifan lokal tentang kebencanaan. 6.Dan lain-lain
Contoh-contoh Bencana? Erupsi G Kelud Banjir Jakarta Tsunami Aceh Emisi Gas Genset Longsor Pujon Ngantang Blowout Lumpur Sidoarjo Banjir Bandang Manado Puting Beliung Kebakaran Hutan Pabrik Tahu Meledak Banjir Lahar dingin Kelaparan Zimbabwe Kabut Asap Gempa Bumi Yogja
Klasifikasi Bencana?
Bencana Alam
Bencana Alam yang dipicu manusia
Bencana Buatan Manusia
Bencana Mendadak Vs. Proses Panjang
Bobot Bencana Berdasarkan parameter kesehatan masyarakat : Bencana Besar Bencana Kecil Berdasarkan Jumlah kematian orang (CMR = Crude Mortality Rate) Bencana Berat Bencana Ringan Berdasarkan Luas dan banyaknya korban : Bencana Nasional Bencana Provinsi
Bencana Merupakan manifestasi perpaduan antara bahaya (yang sebelumnya bersifat potensial) dengan manusia (atau obyek lain yang menyangkut kepentingan manusia) sehingga menjadi keadaan darurat yang mendesak.
Tingkat Bahaya dari Bencana Berdasarkan Korban jiwa Kerugian materi : rumah, infrastruktur Luas wilayah terkena bencana Waktu/durasi Frekuensi Cacah orang yang sakit/luka
Ukuran kedaruratan? Jumlah manusia yang terkena bahaya Besar kerusakan materi
Pencegahan Vs. Mitigasi
Mitigasi vs. Rekonstruksi/Rehabilitasi
UU No. 24 Tahun 2007 ttg. Penanggulangan Bencana, ketentuan mengenai bencana adalah : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kisi-kisi Mitigasi Bencana? UU No.......... Tentang Penanggulangan Bencana? Risiko Bencana> Faktor-faktor Yang mempengaruhi Bencana? Macam Bencana Alam? Contoh-contoh mitigasi berbagai bencana Mitigasi Vs. Rehabilitasi/Rekonstruksi Pencegahan Vs. Mitigasi Tingkat Bahaya Bencana, bisa didasarkan : ? Mitigasi terkait dengan Gempa Bumi dan Tsunami?