ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Hukum Perjanjian/kontrak
HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
KAEDAH HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
NORMA DALAM MASYARAKAT
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Hak Pengantar ilmu hukum.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
HUKUM PERJANJIAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Hukum Pribadi.
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DOSEN: DANANG WAHYU MUHAMMAD, SH.,MHUM.

SILABI Pengantar Ilmu Hukum 1. Hukum dan Kaedah Sosial 2. Das Sollen dan Das Sein 3. Subyek Hukum 4. Peristiwa Hukum 5. Hak dan Kewajiban Bacaan: - Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. - Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

Lanjutan… Hukum Benda 1. Pembagian Benda 2. Pengalihan Benda 3. Hak Kebendaan Bacaan: - R. Soetojo Prawirohamidjojo & Marthalena Pohan, Bab-Bab Tentang Hukum Benda, PT. Bina Ilmu, Surabaya. - Sri Soedewi Maschoen Sofwan, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta.

Lanjutan… Hukum Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian 2. Syarat Sahnya Perjanjian 3. Asas-asas Perjanjian 4. Prestasi dan Wanprestasi 5. Overmach 6. Berakhirnya Perjanjian Bacaan: - R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Bandung - ------------, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung

Lanjutan… Hukum Perusahaan 1. Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya 2. Perusahaan Perseorangan 3. Persekutuan Perdata 4. Persekutuan Firma 5. Persekutuan Komanditer 6. Perseroan Terbatas 7. Koperasi 8. BUMN 9. Perusahaan Kelompok

Lanjutan… Bacaan: - Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. - Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. - HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta. - Emmy Pangaribuan Simandjuntak, Perusahaan Kelompok, Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta

Lanjutan… Hukum Surat Berharga 1. Pengertian Surat Berharga 2. Surat Wesel 3. Surat Sanggup 4. Surat Cek 5. Bilyet Giro 6. Commercial Paper

Lanjutan… Bacaan: - Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung. - Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang, Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

PENGANTAR ILMU HUKUM

Hukum dan Kaedah Sosial Empat kaedah dalam masyarakat 1. Kaedah Keagamaan 2. Kaedah Kesusilaan 3. Kaedah Kesopanan 4. Kaedah Hukum

Kaedah Keagamaan Tujuan: untuk penyempurnaan manusia, jangan sampai manusia jahat Isi: ditujukan kepada sikap batin manusia Sumber: dari Tuhan Sanksi: dari Tuhan, bersifat abstrak Daya kerja: hanya membebani kewajiban

Kaedah Kesusilaan Tujuan: untuk penyempurnaan manusia, jangan sampai manusia jahat Isi: ditujukan kepada sikap batin Sumber: dari diri sendiri/hati nurani Sanksi: dari diri sendiri, bersifat abstrak Daya kerja: hanya membebani kewajiban

Kaedah Kesopanan Tujuan: untuk ketertiban masyarakat, jangan sampai ada korban Isi: ditujukan pada pelaku yang kongkrit, pada sikap lahir manusia Sumber: berasal dari kekuasaan tidak resmi di luar diri manusia yang memaksa Sanksi: dari masyarakat yang tidak resmi, bersifat kongkrit Daya kerja: hanya membebani kewajiban

Kaedah Hukum Tujuan: untuk ketertiban masyarakat, jangan sampai ada korban Isi: ditujukan pada pelaku yang kongkrit, pada sikap lahir manusia Sumber: berasal dari kekuasaan resmi di luar diri manusia yang memaksa Sanksi: dari masyarakat resmi, bersifat kongkrit Daya kerja: membebani kewajiban dan memberi hak

Hukum Adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan-peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi

Tujuan Hukum Untuk melindungi kepentingan manusia Restitutio in integrum : mengembalikan keadaan seperti semula

Das Sollen dan Das Sein Das sollen artinya kenyataan normatif; apa yang seharusnya dilakukan Das Sollen berifat pasif, umum, abstrak Das Sein artinya kenyataan alamiah; peristiwa kongkrit Das Sein bersifat aktif, kongkrit Das Sollen membutuhkan Das Sein; Das Sein membutuhkan Das Sollen

Subyek Hukum Adalah segala sesuatu yang dapat memikul hak dan kewajiban Subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua: 1. subyek hukum orang 2. subyek hukum badan hukum

Orang Manusia menjadi subyek hukum yang pertama dan yang utama dalam hukum Manusia yang merupakan subyek hukum disebut orang Manusia menjadi subyek hukum sejak dilahirkan dalam keadaan hidup sampai meninggal dunia Kalau kepentingannya menghendaki, bayi yang masih berada dalam kandungan dapat dianggap sebagai subyek hukum

Lanjutan…. Setiap manusia yang merupakan subyek hukum mempunyai kewenangan hukum yang berupa hak dan kewajiban Tidak setiap manusia yang mempunyai kewenangan hukum dapat melaksanakan kewenangan hukumnya sendiri

Personae Miserabile Adalah golongan orang yang mempunyai kewenangan hukum tetapi tidak dapat melaksanakan kewenangan hukumnya sendiri (tidak cakap hukum) Ada tiga golongan orang yang dianggap tidak cakap hukum: 1. anak di bawah umur 2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan 3. wanita bersuami/isteri

Badan Hukum Adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu, mendapatkan pengesahan dari pihak pemerintah dan adanya pemisahan harta Unsur badan hukum: 1. sekumpulan orang 2. mempunyai tujuan tertentu 3. mendapatkan pengesahan pemerintah 4. adanya pemisahan harta

Peristiwa Hukum Adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang (atau subyek hukum) yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum; atau peristiwa yang mempunyai akibat hukum

Kejadian dan Keadaan kelahiran Kejadian kematian umur Keadaan acquisitief kedaluarsa/ verjaring extinctief

Kadaluwarsa/Verjaring Acquisitief verjaring adalah kadaluwarsa/ lampau waktu yang menimbulkan hak bagi seseorang Extinctief verjaring adalah kadaluwarsa/ lampau waktu yang menyebabkan sesorang dibebaskan dari suatu perikatan

Perbuatan Subyek Hukum Peristiwa hukum dapat juga terjadi karena perbuatan subyek hukum Perbuatan subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua: 1. perbuatan hukum 2. perbuatan subyek hukum lainnya

Perbuatan Hukum Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum Unsur perbuatan hukum adalah adanya kehendak dan pernyataan kehendak Perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum ganda

Perbuatan Hukum Sepihak Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja Perbuatan hukum sepihak pada umumnya melibatkan pihak kedua, hanya saja kehendak dan pernyataan kehendaknya tidak relevan/dikesampingkan

Perbuatan Hukum Ganda Perbuatan hukum ganda adalah perbuatan hukum yang memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari minimal dua subyek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama Yang termasuk perbuatan hukum ganda adalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya, mialnya pendirian PT

Perbuatan Subyek Hukum Lainnya Adalah perbuatan subyek hukum yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum, tidak peduli apakah terjadinya akibat hukum itu dikehendaki atau tidak oleh yang bersangkutan Bedanya dengan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum lainnya ini tidak ada kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yang timbul tidak tergantung pada kehendak si pelaku

Lanjutan… Perbuatan subyek hukum lainnya ada yang sah dan ada yang melawan hukum Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dihubungkan oleh hukum dengan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku dan bertentangan dengan peraturan perundangan Perbuatan sah adalah perbuatan di mana akibat hukumnya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan

Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban bukanlah kumpulan peraturan atau kaedah, melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individu di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan. Hak dan kewajiban adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum

Lanjutan… Hak dan kewajiban merupakan konkritisasi dari hukum Untuk terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat Hak itu memberikan kenikmatan dan keleluasaan, sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan beban

Hak Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya

Lanjutan… Unsur-unsur hak adalah: 1. subyek hukum 2. obyek hukum 3. hubungan hukum 4. perlindungan hukum Jadi hak pada hakekatnya adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum atau subyek hukum dengan subyek hukum lain yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban

Pembagian Hak kebendaan absolut kepribadian Hak lapangan h. keluarga relatif

Hak Absolut Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang untuk menghormatinya Hak absolut memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang

Hak Relatif Hak relatif adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang hanya menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu tanpa melibatkan pihak ketiga. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang tertentu

HaKI Merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap kemampuan intelektual manusianya yang berupa ide HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi

Sifat HaKI Mempunyai jangka waktu terbatas Bersifat eksklusif dan mutlak Eksklusif artinya si pemilik/pemegang hak mempunyai hak monopoli, yaitu mempergunakan, memperbanyak, mengalihkan dan memanfaatkan Mutlak artinya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga Bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan

Prinsip HaKI Prinsip keadilan Prinsip kebudayaan Prinsip ekonomi Prinsip sosial