PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
Nama kelompok : Anisha Khafida 207 Mega Ayu Setyana 211 Nurmiyati 214 Nurul fitria f 175 Okta Rina D S S 205 Widya Susila 190
PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan PGRI merupakan wadah perjuangan tentang hak-hak asasi guru sebagai pekerja,terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan,baik material maupun non material. Menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip Trade Union (Serikat Pekerja) secara sederhana sejak tahun 1945 sampai tahun 1973. Setelah Kongres PGRI tahun 1973, PGRI hanya merupakan organisasi profesi lengkap dengan Kode etik yang dicetuskan pada Kongres PGRI 1973. Sebelum tahun 1973, pengurus PGRI di berbagai tingkat dan daerah berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. Selanjutnya PGRI berjuang meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pada saat itu Ketua Umum PGRI (alm. ME Subiadinata) ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Ketua Panitia Penyusunan Gaji Pegawai Negeri. Pada tahun 1990 PGRI telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sebagai organisasi Serikat Pekerja dengan SK Menaker No. 197/Men/1990 tanggal 5 April 1990. Namun demikian pada saat itu PGRI belum dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi Serikat Pekerja karena kondisi politik belum memungkinkan. Pada Kongres PGRI XVIII di Bandung tahun 1998 diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan. Keputusan ini sangat tepat dan sesuai dengan semangat era reformasi di mana demokrasi telah mulai berjalan dan masyarakat, termasuk anggota PGRI, bebas mengeluarkan pendapat dan pandangan masing-masing. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja di Depnaker (SK Menaker No. Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Hak dan Larangan Pekerja Setiap pekerja, khususnya guru/dosen mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja. Dalam hal ini, guru/dosen dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan atau paksaan maupun intimidasi dari penyelenggara pendidikan maupun dari pihak lain. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan persetujuan dari penyelenggara pendidikan atau tidak persetujuan penyelenggara pendidikan. Diantarnya antara lain : Hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan,kesehatan. Hak untuk mengakhiri hubungan kerja Hak untuk memperoleh perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Larangan pekerja : Setiap pekerja, khususnya guru dan dosen guna menjamin terlaksananya tanggung jawab untuk memajukan perusahaan, maka diatur sejumlah kegiatan yang dilarang. Penyelenggara pendidikan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja,khususnya guru/dosen apabila berbagai upaya pencegahan dan pembinaan telah dilakukan. Pengakhiran hubungan kerja dapat dilakukan dalam hal: Guru/dosen melakukan pelanggaran berat. Guru/dosen dijerat pidana. Guru/dosen mangkir. Lembaga pendidikan tutup atau jatuh pailit. Lembaga pendidikan tutup akibat merugi atau karena alasan force majeure. Lembaga pendidikan merubah status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan. Guru/dosen sakit atau carat. Guru/dosen memasuki masa pensiun. Guru/dosen melakukan pelanggaran perjanjian kerja bersama.
Perjuangan PGRI sebagai Serikat Pekerja Perwujudan kesejahteraan secara utuh ditopang oleh lima pilar, yaitu (1) imbalan jasa, (2) rasa aman, (3) hubungan antarpribadi, (4) kondisi kerja, dan (5) kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karier dan pribadi.