O EPOY TAY TAYE 2x OEPOY TAY TAYE POY ITUK ITUK KIYE POY ITUK ITUK KIYE
TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu
SIDANG/RAPAT pertemuan formal suatu organisasi untuk membahas masalah tertentu agar menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan organisasi
Macam-macam Sidang Sidang Pleno Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Paripurna Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Komisi Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Sidang PESERTA Hak peserta: a. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan d. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta: a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
PRESIDIUM SIDANG PENINJAU Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan PENINJAU
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain : 1. 1 kali ketukan 2. 2 kali ketukan 3. 3 kali ketukan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan/rapat: Tempat/ruangan Waktu Agenda acara/pembahasan Perlengkapan dan peralatan Peserta Tata tertib Pimpinan sidang/rapat Keputusan/kesimpulan sidang/rapat
Tata Cara dalam Persidangan Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat. Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang. Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan sidang. Peserta sidang tidak boleh diganggu selama berbicara. Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.
Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi pada anggota untuk : Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati ketentuan itu. Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi pada anggota untuk : Meminta penjelasan duduk perkara yang sebenarnya. (Point Of Klarifikasi) Menjelaskan soal-soal yang menyangkut dirinya. (Point Of Clearing) Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. (Point Of Order) Mengajukan usul untuk meminta penundaan sementara Permusyawaratan. Penutup
SELAMAT BERSIDANG…….