TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
TEKNIK PERSIDANGAN Oleh: Alfian Arif Bintara Dipresentasikan dalam:
Oleh: Dedy Try Yuliando Oleh: Dedy Try Yuliando
Nama: A R S A M TTL: Bonto-Bonto, 24 September 1991 Alamat: BTN Wesabbe Blok A No. 28 Studi : S1 Keperawatan STIKES NHM Notel : Organisasi.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
KD 4 “MENGENAL BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA”
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SMART MEETING : Seni Memuluskan Pencapaian Tujuan Organisasi (LK)
PETUNJUK PELAKSANAAN SUB DIREKTORAT KELEMBAGAAN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ACARA BIASA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013)
LDKS 2010 SMKN 1 PLERED PURWAKARTA
DASAR PEMIKIRAN Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Ketua : Ibu Neneng Sekretaris : Ibu Astri Bendahara : Ibu Dewi.
Oleh : TAUFIQ ARRAHMAN, S.Pd.
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
HUKUM TATA NEGARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tata Cara Bersidang Permusyawaratan dalam MUBES, KONGRES, RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Bentuk-bentuk Komunikasi Kelompok
PENGADILAN PAJAK.
SIDANG DAN TEKNIK PERSIDANGAN
PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Nugroho Ibnu Purwandityo
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Tolak ukur ketercapaian materi:
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
TEKNIK PERSIDANGAN Pengantar Musyawarah Anggota
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Transcript presentasi:

O EPOY TAY TAYE 2x OEPOY TAY TAYE POY ITUK ITUK KIYE POY ITUK ITUK KIYE

TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu

SIDANG/RAPAT pertemuan formal suatu organisasi untuk membahas masalah tertentu agar menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan organisasi

Macam-macam Sidang Sidang Pleno Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Paripurna Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Komisi Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh  Sidang Pleno Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Aturan Sidang PESERTA Hak peserta: a.    Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis b.    Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan c.    Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan d.    Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan

Kewajiban peserta: a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

PRESIDIUM SIDANG PENINJAU Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan PENINJAU

Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain : 1.      1 kali ketukan 2.      2 kali ketukan 3.      3 kali ketukan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan/rapat: Tempat/ruangan Waktu Agenda acara/pembahasan Perlengkapan dan peralatan Peserta Tata tertib Pimpinan sidang/rapat Keputusan/kesimpulan sidang/rapat

Tata Cara dalam Persidangan Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat. Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang. Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan sidang. Peserta sidang tidak boleh diganggu selama berbicara. Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.

Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi pada anggota untuk : Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati ketentuan itu. Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi pada anggota untuk : Meminta penjelasan duduk perkara yang sebenarnya. (Point Of Klarifikasi) Menjelaskan soal-soal yang menyangkut dirinya. (Point Of Clearing) Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. (Point Of Order) Mengajukan usul untuk meminta penundaan sementara Permusyawaratan. Penutup

SELAMAT BERSIDANG…….