BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
OPERASIONAL BANK SYARIAH
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
TEHNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Akuntansi Mudharabah.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akuntansi Islam.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION

Distribusi hasil usaha Perhitungan pembagian usaha antara shahibul maal dengan mudharib sesuai dengan nisbah yang disepakati awal akad Perhitungan besar hasil usaha yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan

Alur operasional Bank Syari‘ah ∑ bagi hasil mudharib Penghimpunan dana Penyaluran dana pendapatan Wadiah yad dhamanah Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Mudharabah mutlaqah Pooling Dana Prinsip ujroh sewa lainnya Prinsip jual beli margin tabel bagi hasil Laporan laba rugi Pendapatan mdh mutlaqah Agen: mdh muqayyadah Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf Pendapatan berbasis imbalan

Prinsip distribusi hasil usaha Revenue sharing Yang dibagikan adalah pendapatan [revenue] Shahibul maal menanggung kerugian → usaha dilikuiditasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit sharing Yang dibagikan adalah keuntungan [profit] Tidak loss sharing → kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal

Landasan syari‘ah prinsip distribusi hasil usaha Hai orang2 yg beriman jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah . . .(al baqarah : 282) Hai orang2 yg beriman penuhilah akad2 itu . . .(al maidah : 1) Hadist nabi, riwayat tarmizi dan amr bin auf: perdamaian dapat dilakukan antara kaum muslin kecuali perdamaian yg mengharamkan yg halal atau menghalalkan yg haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat2 mereka kecuali syarat yg megharamkan yg halal atau menghalalkan yg haram Hadist nabi riwayat ibnu majah dari ubadah bin shamid, riwayat ahmad dari ibnu abbas, dan malik dari yahya, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain Kaidah fiqh: Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yg mengharamkannya Dimana terdapat kemashlahatan, disana terdapat hukum Allah

distribusi pendapatan Sistem bagi hasil Laporan L/R bank, sebagai mudharib + LKS Laporan L/R pengelolaan dana mudharabah, sebagai mudharib Pendapatan penyaluran mudharabah: Bagi hasil, prinsip bagi hasil Margin, prinsip jual beli Lainnya; SWBI, IMA Pendapatan: :. Pengelolaan dana = Revenue sharing -/- Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat -/- Tabel distribusi pendapatan Beban pengelolaan mudharabah: Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya +/+ Pendapatan: :. Fee base income -/- Porsi shohibul maal Profit sharing Beban mudharib: :. Beban tenaga kerja :. Beban administrasi :. Beban opr lainnya = Laba/rugi mudharabah Shahibul maal = Laba/rugi

Landasan syari‘ah revenue sharing Syafi‘i . Mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharib sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian Karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan, maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu dari harta itu, mendapatkan bagian yg lebih besar dari shahibul maal

Landasan syari‘ah profit & loss sharing Abu hanifah: malik, zaidiyah: mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya apabila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sbgnya Imam hambali Memperbolehkan mudharib untuk menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin rabbul maal Besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal para pedagang dan ntidak boleh boros

Landasan syari‘ah manfaat/keuntungan wadiah Imam malik, al laits, abu yusuf Jika ia mngembalikan harta, maka keuntungan terbut halal walau pun dengan cara menghasab (menggunakan tanpa izin) Abu hanifah, zufar, muhammad bin al hasan: Mengembalikan pokok harta (yg dititipkan kepadanya) sedangkan keuntungannya disedekahkan

Prinsip bagi hasil Dana mudharabah Semua pendapatan dari pengelolaan dana mudharabah yg dihimpun dibagikan kepada shahibul maal Apabila penghimpunan > penyaluran/pembiyaan Pendapatan yg dibagikan adalah pendapatan dari pembiyaan ditambah dg pendapatan dari penyaluran lainnya, sumber dananya dari dana mudharabah Apabila penghimpunan < penyaluran/pembiyaan Pendapatan yg dibagikan hanya sebesar porsi dana mudharabah yg dihimpun saja