PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
KEBERATAN DAN BANDING.
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Universitas Gadjah Mada
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PERSEROAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
Revaluasi Aktiva Tetap
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KEBERATAN DAN BANDING.
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak Paten.
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH Disampaikan oleh : IR. ERINALDI Disusun oleh : Parlagutan Lubis

Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Invensi adalah Ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau, Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Pemegang Paten (Pasal 16): dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pengalihan Hak , Lisensi dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian Tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Lisensi Lisensi–Wajib Pelaksanaan Paten olah Pemerintah

Pengalihan Hak : -Pewarisan; -Hibah; -Wasiat; -Perjanjian Tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

LISENSI -Perjanjian -Lingkup Pasal 16 -Dicatat -Biaya

PERJANJIAN LISENSI Tidak boleh memuat ketentuan: Merugikan perekonomian Indonesia; 2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi; -

LISENSI-WAJIB Adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.

LISENSI-WAJIB Paten tidak dilaksanakan 36 (tiga puluh enam) bulan di Indonesia terhitung sejak tanggal pemberian Paten. Setiap saat setelah Paten diberikan yang dilaksanakan dalam bentuk dan dengan cara merugikan masyarakat. Sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten dengan alasan pelaksanaan Patennya tidak mungkin dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang telah ada.

LISENSI-WAJIB Yang tidak dilaksanakan Patennya di Indonesia : 1.Mempunyai kemampuan melaksanakan Paten ; 2.Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten; 3.Telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dengan kondisi yang wajar.

LISENSI-WAJIB Karena Pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan masyarakat : 1.Menyebabkan kelangkaan produk yang diberi Paten atau produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; 2.Menetapkan harga yang tidak wajar bagi masyarakat terhadap produk yang diberi Paten atau produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten.

LISENSI-WAJIB yang dimintakan oleh Pemegang Paten dengan alasan pelaksanaan Patennya tidak mungkin dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang telah ada: Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata lebih maju dari Paten yang telah ada.

ROYALTI LISENSI-WAJIB Ditetapkan oleh DIREKTORAT JENDERAL HKI. Dibayar oleh Pemohon.

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL ATAS PERMOHONAN LISENSI-WAJIB Paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukan permohonan lisensi-wajib.

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH : Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara; Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah yang dibutuhkan bagi pertahanan dan keamanan negara mencakup pelaksanaan Paten dibidang : senjata api; amunisi; bahan peledak militer; senjata kimia; senjata biologi; senjata nuklir; dan perlengkapan militer.

Pelaksanaan Paten karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat mencakup bidang : Produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas; Produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; Obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH 1.Keputusan bersifat FINAL. 2.Keberatan hanya dapat diajukan terhadap besarnya imbalan ke PENGADILAN NIAGA. 3.Proses pemeriksaan gugatan terhadap imbalan tidak menghentikan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah.

PRODUK FARMASI YANG PERNAH DIMINTAKAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH UNTUK OBAT HIV: 1.Nevirapin untuk Paten ID 0 001 338 (Boehringer Ingelheim) jangka waktu 7 tahun. 2.Lamivudin untuk Paten ID 0 002 473 (Biochem Pharma INC) jangka waktu 8 tahun. 3.Imbalan 0,5% dari nilai jual netto obat tersebut (Kepres No. 83 Tahun 2004)

TERIMA KASIH