Pertemuan I Arum Saraswati
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 lembaga keuangan adalah badan ataupun lembaga yang kegiatannya menarik hasil dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali. Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan yaitu badan usaha yang kekayaannya itu terutama dalam berbentuk aset keuangan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset Riil.
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011 Sumber : Bank Indonesia
1.Lembaga Keuangan Bank Bank Sentral Bank Umum BPR 2. Lembaga Keuangan Bukan Bank Pasar Modal Pasar Uang dan Valas Koperasi Simpan Pinjam Pengadaian Leasing Asuransi Anjak Piutang Modal Ventura Dana Pensiun
1.Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. 2.Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps.
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan 1. Deregulasi perbankan 1 Juni 1983 Memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Deregulasi yang pertama memperkenalkanSertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang. 2.Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) Pakto 88 adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. 3. PaketFebruari 1991(Paktri) PaketFebruari 1991(Paktri) adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan
4.Paket 29 Mei 1993 (Pakmei) untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) 5. PeraturanPemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.