HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M BUSINESS LAW (EM 370) HUKUM PERBANKAN INDONESIA Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Pengertian Apa itu Bank ? UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “ Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Fungsi Fungsi Perbankan di Indonesia: Lembaga Perantara Keuangan (Financial Intermediary Institution) Agen Pembangunan (Agent of Development) Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Prinsip-Prinsip Prinsip-Prinsip Perbankan: Prinsip Demokrasi Ekonomi Prinsip kehati-hatian (prudential principle) Kepercayaan (Fiduciary Principle) Kerahasiaan (Confidential Principle) Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jenis-Jenis Jenis-Jenis Bank: Berdasarkan Fungsinya Bank Sentral Bank Umum (commercial bank) Bank Perkreditan Rakyat - BPR (rural bank) Berdasarkan Kegiatan/Usahanya Bank Umum (commercial banks) Bank Perkreditan Rakyat (rural bank) Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jenis-Jenis Berdasarkan Kepemilikannya: Bank Umum Milik Negara Bank Umum Swasta Bank Umum Milik Pemerintah Daerah Bank Campuran Bank Asing Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jenis-Jenis Berdasarkan Bentuk Hukumnya: Bank Umum: Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jenis-Jenis Beradasarkan Transaksi Mata Uang: Bank Devisa (foreign exchange bank) Bank Non Devisa (non foreign exchange bank Berdasarkan Ruang Lingkup/ Fokus Usahanya Bank korporasi/corporate banking (Wholesale banking) Bank Ritel/retail banking (consumer banking) Wholesale banking & Retail banking Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Rahasia Bank “ Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya “. Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Rahasia Bank Pengecualian Rahasia Bank: Untuk kepentingan perpajakan Untuk penyelesaian piutang bank Untuk kepentingan peradilan pidana Untuk kepentingan peradilan perdata antara bank dengan nasabahnya Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank Untuk kepentingan kewarisan Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Kredit Dasar-Dasar Perkreditan Perbankan. Pengertian Kredit: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga “. (UU No. 10 thn 1998 ttg Perbankan) Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Kredit Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Prinsip 5 C : Character Capacity Capital Collateral Condition of economy Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jaminan Kredit Jaminan Umum Jaminan khusus: Jaminan Pokok Jaminan Tambahan: Jaminan Kebendaan (collateral) Jaminan perorangan (personal guarantee & (corporate guarantee) Arus Akbar Silondae
Hukum Perbankan Jaminan Kredit Jaminan Kebendaan: Gadai “ adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan hak kebendaan atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatn penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya “. Arus Akbar Silondae