HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
1. Pengertian Bank 2. Fungsi Bank 3. Jenis dan Bentuk Bank
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Manajemen Perkreditan
Gambaran umum perbankan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Oleh: Irdanuraprida Idris
Hukum Perbankan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAHULUAN.
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bab 6 & Bab 7 EKONOMI.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Hukum Perbankan.
HUKUM PERBANKAN Oleh : Munawar Kholil 5/22/
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Oleh: Irdanuraprida Idris
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Uang & Bank
Dosen: Sari Yuniarti,SE,MM
Kondisi Perbankan Indonesia
BANK.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Uang dan Lembaga Keuangan
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
MAPEL Ilmu Pengetahuan Sosial-Ekonomi KELAS IX
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
5/2/2019 Oleh : Munawar Kholil.
Transcript presentasi:

HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M BUSINESS LAW (EM 370) HUKUM PERBANKAN INDONESIA Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Pengertian Apa itu Bank ? UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “ Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Fungsi Fungsi Perbankan di Indonesia: Lembaga Perantara Keuangan (Financial Intermediary Institution) Agen Pembangunan (Agent of Development) Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Prinsip-Prinsip Prinsip-Prinsip Perbankan: Prinsip Demokrasi Ekonomi Prinsip kehati-hatian (prudential principle) Kepercayaan (Fiduciary Principle) Kerahasiaan (Confidential Principle) Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jenis-Jenis Jenis-Jenis Bank: Berdasarkan Fungsinya Bank Sentral Bank Umum (commercial bank) Bank Perkreditan Rakyat - BPR (rural bank) Berdasarkan Kegiatan/Usahanya Bank Umum (commercial banks) Bank Perkreditan Rakyat (rural bank) Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jenis-Jenis Berdasarkan Kepemilikannya: Bank Umum Milik Negara Bank Umum Swasta Bank Umum Milik Pemerintah Daerah Bank Campuran Bank Asing Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jenis-Jenis Berdasarkan Bentuk Hukumnya: Bank Umum: Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jenis-Jenis Beradasarkan Transaksi Mata Uang: Bank Devisa (foreign exchange bank) Bank Non Devisa (non foreign exchange bank Berdasarkan Ruang Lingkup/ Fokus Usahanya Bank korporasi/corporate banking (Wholesale banking) Bank Ritel/retail banking (consumer banking) Wholesale banking & Retail banking Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Rahasia Bank “ Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya “. Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Rahasia Bank Pengecualian Rahasia Bank: Untuk kepentingan perpajakan Untuk penyelesaian piutang bank Untuk kepentingan peradilan pidana Untuk kepentingan peradilan perdata antara bank dengan nasabahnya Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank Untuk kepentingan kewarisan Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Kredit Dasar-Dasar Perkreditan Perbankan. Pengertian Kredit: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga “. (UU No. 10 thn 1998 ttg Perbankan) Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Kredit Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Prinsip 5 C : Character Capacity Capital Collateral Condition of economy Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jaminan Kredit Jaminan Umum Jaminan khusus: Jaminan Pokok Jaminan Tambahan: Jaminan Kebendaan (collateral) Jaminan perorangan (personal guarantee & (corporate guarantee) Arus Akbar Silondae

Hukum Perbankan Jaminan Kredit Jaminan Kebendaan: Gadai “ adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan hak kebendaan atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatn penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya “. Arus Akbar Silondae