KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Bank Indonesia 2007
AGENDA : PENDAHULUAN LANDASAN HUKUM KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN BANK SYARIAH
PENDAHULUAN
Review atas ketentuan khususnya yang menghambat/disintensif PENDAHULUAN Dari sisi ketentuan, “Penguatan Kelembagaan Bank Syariah” antara lain dilakukan dengan : Review atas ketentuan khususnya yang menghambat/disintensif Penyempurnaan/penyusunan ketentuan yang memfasilitasi pendirian Bank Syariah Penyempurnaan ketentuan dapat bersifat relaksasi atau penambahan fitur kelembagaan yang dapat mendukung perkembangan kelembagaan BS
LANDASAN HUKUM Psl 8 UU No. 23/99 ttg BI diubah dgn UU No. 3/04 : Tugas BI : a. Moneter; b. Sistem Pembayaran; c. Mengatur dan mengawasi bank. BI adalah Otoritas Pengaturan & Pengawasan Bank (Termasuk Bank Syariah) Pasal 29 (1) UU No.7/1992 tentang Perbankan diubah dgn UU No. 10/1998 : Pembinaan dan Pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia
Sistem Perbankan yang Sehat LANDASAN HUKUM Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank, BI diberi kewenangan: Menetapkan peraturan Menetapkan perizinan kelembagaan dan kegiatan usaha Melaksanakan Pengawasan dan pembinaan thd bank Mengenakan sanksi Sistem Perbankan yang Sehat
UU No 7/92 tentang Perbankan LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH UU No 7/92 tentang Perbankan UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 DUAL BANKING SYSTEM
LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH Sejak adanya UU No. 7 Tahun 1992 sistem perbankan Indonesia mulai menggunakan “dual banking system” yaitu: Bank Konvensional Bank Syariah Ps 6 Huruf m UU NO.7 Tahun 1992: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yg ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah”
LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No.7 Tahun 1992 yaitu UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 3 UU No.10 Tahun 1998: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 1 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998: BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
TIPE BANK SYARIAH DI INDONESIA KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH TIPE BANK SYARIAH DI INDONESIA BUS BANK SYARIAH BUK - UUS KC BA - UUS BPRS KPW S
KETENTUAN KELEMBAGAAN BUS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN KELEMBAGAAN BUS Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah SE BI No. 7/5/DPbS tanggal 8 Februari 2005 SE BI No. 8/9/DPbS tanggal 1 Maret 2006 perihal Perubahan atas SE BI No. 7/5/DPbS Peraturan Bank Indonesia No.5/25/PBI/2002 tanggal 10 November 2003 dan SE Ekstern No.6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN UMUM BUS Badan Hukum Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah Modal Disetor pendirian BUS sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Trilyun Kepemilikan : WNI dan atau badan hukum Indonesia; atau WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing secara kemitraan
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN UMUM BUS Kepengurusan terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) Calon pemegang saham pengendali, pengurus dan DPS tidak tercantum dalam DTL dan Daftar Kredit Macet serta lulus dalam Fit and Proper Test BI
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PENDIRIAN BUS Pendirian Bank Bank Baru - Persetujuan Prinsip - Izin Usaha Konversi BUK BUS
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PENDIRIAN BUS Persetujuan Prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank Persetujuan/penolakan permohonan persetujuan prinsip diberikan dalam jangka waktu 60 hari setelah dokumen lengkap Persetujuan prinsip berlaku dalam jangka waktu 360 hari
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PENDIRIAN BUS Izin Usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian bank telah selesai dilakukan Diajukan dalam jangka waktu 360 hari sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan Persetujuan/penolakan permohonan Izin Usaha bank diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen diterima lengkap. Bank wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha bank.
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KONVERSI BU KONVENSIONAL BUS Izin Gubernur BI Masuk dalam Rencana Bisnis Bank Proses perizinan dilakukan 1 tahap (izin perubahan kegiatan usaha) Izin berlaku sejak tgl. Persetujuan Perubahan AD atau Akta Pendirian termasuk AD oleh instansi yang berwenang. Bank wajib melakukan kegiatan syariah 60 hari setelah izin diberlakukan. Bank wajib menyelesaikan hak & kewajiban konvensional max 360 hari sejak tgl. Izin perubahan kegiatan usaha dikeluarkan oleh BI. Waktu penyelesaian aktiva produktif dapat diperpanjang atas permohonan Bank
STRUKTUR JARINGAN KANTOR BUS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH STRUKTUR JARINGAN KANTOR BUS KANTOR PUSAT BUS KLN KC Syariah LN KPw KC Syariah KCP Syariah Unit Pelayanan Syariah KK Syariah Kantor di bawah kantor cabang Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll
KETENTUAN KELEMBAGAAN UUS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN KELEMBAGAAN UUS PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional SE BI No.8/8/DPbS tanggal 1 Maret 2006 PBI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas PBI No. 8/3/PBI/2006
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN UMUM UUS UUS adalah Unit kerja di kantor pusat Bank sebagai kantor induk KCS dan Unit Syariah Tugas UUS : Mengawasi dan mengatur, menempatkan dan mengelola dana KCS, menerima & menatausahakan laporan serta melakukan kegiatan lain kegiatan syariah Bank Rencana kegiatan UUS wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Pemimpin UUS paling rendah satu tingkat dibawah direksi
STRUKTUR JARINGAN KANTOR UUS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH STRUKTUR JARINGAN KANTOR UUS BOD DPS DIVISI SYARIAH (UUS) DIVISI DIVISI DIVISI KC Syariah KC Konvensional KLS US KCP Syariah KK Syariah KCP Konvensional KLS US
PEMBUKAAN KCS BERIKUTNYA TIDAK MELALUI IZIN PRINSIP KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PEMBUKAAN KCS PERTAMA Bank Yang Telah Membuka UUS dapat membuka KCS dengan cara : Buka KCS baru Konversi KCK → KCS Meningkatkan Status KCPK → KCS Konversi KCK Yang Telah Membuka Unit Syariah (US) → KCS Meningkatkan Status KCPK Yang Telah Membuka US → KCS Membuka KCS baru Yang Berasal Dari US Bank Yang Membuka KCS wajib : Menyisihkan modal kerja cover biaya operasional awal Memenuhi rasio KPMM PEMBUKAAN KCS BERIKUTNYA TIDAK MELALUI IZIN PRINSIP
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN KELEMBAGAAN BPRS PBI No.6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang BPR Berdasarkan Prinsip Syariah SE BI No.6/31/DPbS tanggal 28 Juli 2004 PBI No. 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang BPR Berdasarkan Prinsip Syariah SE BI No.8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN UMUM BPRS Badan Hukum BPRS Perseroan Terbatas; Koperasi; Perusahaan Daerah; Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Modal disetor minimum sebesar : Rp.2 milyar untuk Jabodetabek Rp.1 milyar untuk ibukota provinsi Rp.500 juta untuk Kabupaten/Kota lain di luar Jabodetabek dan ibukota provinsi
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KETENTUAN UMUM BPRS Kepemilikan : WNI badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI Pemerintah Daerah Gabungan ketiganya Kepengurusan terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) Calon pemegang saham pengendali, pengurus dan DPS tidak tercantum dalam DTL dan Daftar Kredit Macet serta lulus dalam Fit and Proper Test BI
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH PENDIRIAN BPRS Pendirian Bank Bank Baru - Persetujuan Prinsip - Izin Usaha Konversi BPR BPRS
yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH Persetujuan Prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS Persetujuan/penolakan permohonan persetujuan prinsip diberikan dalam jangka waktu 60 hari setelah dokumen lengkap Persetujuan prinsip berlaku dalam jangka waktu 360 hari
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH Izin Usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan pendirian telah selesai dilakukan Persetujuan/penolakan permohonan Izin Usaha bank diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen diterima lengkap. Bank wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha bank.
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH KONVERSI BPR KONVENSIONAL BPRS Izin Gubernur BI Masuk dalam Rencana Bisnis Bank Proses perizinan dilakukan 1 tahap (izin perubahan kegiatan usaha) Izin berlaku sejak tgl. Persetujuan Perubahan AD atau Akta Pendirian termasuk AD oleh instansi yang berwenang. Bank wajib melakukan kegiatan syariah 60 hari setelah izin diberlakukan. Bank wajib menyelesaikan hak & kewajiban konvensional max 360 hari sejak tgl. Izin perubahan kegiatan usaha dikeluarkan oleh BI. Waktu penyelesaian aktiva produktif dapat diperpanjang atas permohonan Bank
STRUKTUR JARINGAN KANTOR BPRS KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH STRUKTUR JARINGAN KANTOR BPRS KANTOR PUSAT BPRS Dalam provinsi yg sama KC Syariah KK Syariah Dalam kabupaten/kota yg sama atau berbatasan (provinsi dapat berbeda) Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA SEJAK 1990 1992 1998 1999 2000 2001 Lokakarya MUI Diperbolehkannya bank beroperasi secara dual system Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah Keluarnya Reg. Operasional & Kelembagaan Pengenalan Dual banking system BPS lahir UU no. 10/1998, Bank Indonesia mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional Bank konvensional diperkenankan membuka KC syariah. Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan perbankan syariah Pengembangan PUAS & SWBI UU no.23/1999: BI bertanggungjawab terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah BI dapat menetapkan kebijakan moneter dg menggunakan prinsip syariah Berdiri BUS kedua Dibuka KCS untuk yang pertama kalinya BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil dari pertemuan tahunan MUI pd bulan Agustus 1990
PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN BANK SYARIAH Per 30 November 2007 UUS=26 ; Kantor (BUS&UUS)=766 ; BPRS=114 ; OC BUK=1.134
TERIMA KASIH