Independence, objectivity and due care Study unit two
2.1. Independence of IAA
Attribute Standard 1100 Independensi dan objektivitas Aktivitas audit intern harus independen dan auditor intern harus obyektif dalam melaksanakan tugasnya. Independensi merupakan atribut organisasi aktivitas audit internal.
Interpretasi 1100: Independensi adalah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan aktivitas auditor intern untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara tidak memihak. Untuk mencapai tingkat independensi yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tanggung jawab aktivitas audit intern, Kepala Satuan Audit Intern harus memiliki akses langsung dan tak terbatas kepada manajemen senior dan dewan pengawas. Hal tersebut dapat dicapai melalui hubungan pelaporan ganda kepada manajemen senior dan dewan pengawas. Ancaman terhadap independensi harus dikelola dari tingkat individu auditor intern, penugasan, fungsional, dan organisasional.
Attribute Standard 1110 Independensi Organisasi Kepala Satuan Audit Intern harus melapor kepada suatu level dalam organisasi yang memungkinkan aktivitas audit intern dapat melaksanakan tanggung jawabnya. Kepala Satuan Audit Intern harus melaporkan independensi organisasional aktivitas audit intern kepada dewan pengawas, paling tidak setahun sekali.
Interpretasi 1110: Independensi organisasi dapat terpenuhi secara efektif apabila Kepala Satuan Audit Intern melapor secara fungsional kepada dewan pengawas. Contoh laporan fungsional kepada dewan pengawas menyangkut: Persetujuan terhadap piagam audit intern; Persetujuan terhadap perencanaan audit intern berbasis risiko; Persetujuan terhadap anggaran dan sumber daya audit intern; Penerimaan laporan dari Kepala Satuan Audit Intern atas kinerja aktivitas audit intern dibandingkan dengan rencana dan hal-hal lainnya; Persetujuan keputusan terkait dengan penugasan dan pemberhentian Kepala Satuan Audit Intern; Persetujuan terhadap remunerasi Kepala Satuan Audit Intern; dan Permintaan penjelasan kepada manajemen dan Kepala Satuan Audit Intern untuk meyakinkan apakah terdapat ketidakcukupan ruang lingkup atau pembatasan sumber daya.
PA 1110-1 Dukungan dari manajemen senior dan dewan membantu aktivitas audit internal dalam memperoleh kerjasama dari klien dan melakukan pekerjaan bebas dari gangguan. CAE yang melapor secara fungsional ke dewan dan secara administratif kepada CEO organisasi, memfasilitasi kemandirian organisasi IAA. Minimal CAE perlu melapor ke individu dengan kewenangan yang cukup untuk mempromosikan kemandirian dan untuk memastikan cakupan audit yang luas, pertimbangan yang memadai atas komunikasi penugasan, dan tindakan yang sesuai atas rekomendasi keterlibatan.
Pelaporan Administrasi Pelaporan Administrasi adalah hubungan pelaporan yang memfasilitasi operasi sehari-hari kegiatan audit internal. Meliputi: Penganggaran dan akuntansi manajemen. Administrasi SDM, termasuk evaluasi personil dan kompensasi. Komunikasi internal dan arus informasi. Administrasi kebijakan dan prosedur kegiatan audit internal.
DUAL REPORTING
CONTOH SOAL
Standar Implementasi 1110.A1: Aktivitas audit intern harus bebas dari campur tangan dalam penentuan ruang lingkup audit intern, pelaksanaan penugasan, dan pelaporan hasilnya. Standar Atribut 1111: Interaksi Langsung dengan Dewan Pengawas: Kepala Satuan Audit Intern harus berkomunikasi dan berinterkasi langsung dengan dewan pengawas.
PA 1111-1 Komunikasi langsung terjadi ketika CAE secara teratur menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat dewan yang berhubungan dengan tanggung jawab pengawasan dewan, pelaporan keuangan, tata kelola organisasi, dan kontrol. Komunikasi dan interaksi tersebut juga terjadi ketika CAE bertemu secara pribadi dengan dewan, setidaknya setiap tahun.
2.2. Objectivity of Internal Auditor
Objektivitas Objektivitas adalah suatu perilaku mental tidak memihak yang memungkinkan auditor intern melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka, tanpa kompromi dalam mutu. Objektivitas mensyaratkan auditor intern tidak mendasarkan pertimbangannya kepada pihak lain menyangkut permasalahan audit. Ancaman terhadap objektivitas harus dikelola dari tingkat individu auditor intern, penugasan, fungsional, dan organisasional.
Auditor Internal harus objektif dalam melaksanakan pekerjaannya Objektivitas merupakan atribut individual internal auditor.
Attribute Standard 1120 Obyektivitas Individual Auditor intern harus memiliki sikap mental tidak memihak dan tanpa prasangka, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) .
Conflict of Interest - Glossary Conflict of Interest (Pertentangan Kepentingan) Setiap hubungan yang telah atau akan terjadi yang tidak ditujukan bagi kepentingan terbaik bagi organisasi. Pertentangan kepentingan menimbulkan keraguan terhadap kemampuan seseorang untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif.
Conflict of Interest - Interpretation Interpretasi: Pertentangan kepentingan adalah suatu situasi di mana auditor, yang dalam posisi mengemban kepercayaan, memiliki pertentangan antara kepentingan profesional dan kepentingan pribadi. Pertentangan kepentingan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi auditor intern untuk melaksanakan tugas secara tidak memihak.
Conflict of Interest - Interpretation Interpretasi: Pertentangan kepentingan dapat dikatakan timbul, walau tidak terdapat hasil kegiatan yang tidak etis atau tidak sesuai ketentuan. Pertentangan kepentingan dapat menimbulkan suatu perilaku yang tidak pantas yang dapat merusak kepercayaan kepada auditor intern, aktivitas audit intern, dan profesi.
Conflict of Interest - Interpretation Interpretasi: Pertentangan kepentingan dapat mempengaruhi kemampuan individu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif.
Aspect of Objectivity (PA 1120-1) Objektivitas individu berarti auditor internal melakukan penugasan sedemikian rupa shg mereka memiliki keyakinan jujur atas produk kerja mereka dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang signifikan yang dibuat. Auditor internal jangan sampai berada dalam situasi yang dapat mengganggu kemampuan mereka untuk membuat penilaian profesional objektif. Objektivitas individu mewajibkan CAE mengatur tugas staf utk: (i) mencegah konflik kepentingan dan bias, potensial dan aktual, (ii) memperoleh informasi dari staf secara berkala mengenai potensi konflik kepentingan dan bias, dan (iii) merotasi tugas staf secara berkala.
Aspect of Objectivity (PA 1120-1) Mereviu hasil kerja audit internal sebelum direlease utk memberi keyakinan memadai bahwa pekerjaan dilakukan secara objektif. Objektivitas auditor internal tidak terpengaruh ketika auditor merekomendasikan standar pengendalian untuk sistem atau reviu prosedur sebelum mereka diimplementasikan. Objektivitas auditor dianggap terganggu jika auditor desain, menginstal, men-draft prosedur, atau mengoperasikan sistem tersebut.
CONTOH SOAL
2.3. Impairment to Independence & Objectivity
Attribute Standard 1130 Kendala terhadap Independensi atau Obyektivitas Jika independensi atau obyektivitas terkendala, baik dalam fakta maupun dalam kesan, detail dari kendala tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Bentuk pengungkapan tergantung pada bentuk kendala tersebut.
Interpretasi: Kendala terhadap independensi organisasi dan obyektivitas individu mencakup, namun tidak terbatas pada, pertentangan kepentingan personal, pembatasan ruang lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personil, dan properti, serta pembatasan sumber daya, seperti pendanaan.
Interpretasi: Penentuan mengenai pihak-pihak yang sesuai untuk menerima laporan terjadinya kendala independensi dan obyektivitas, tergantung pada harapan aktivitas audit intern serta tanggung jawab Kepala Satuan Audit Intern kepada manajemen senior dan dewan pengawas sebagaimana tersebut pada piagam audit intern, dan sifat kendala tersebut.
Khususnya ttg: Pembatasan ruang lingkup PA 1130-1 Khususnya ttg: Pembatasan ruang lingkup Auditor internal harus melaporkan kepada CAE setiap adanya penurunan (aktual atau potensial) atas independensi atau objektivitas, atau jika mereka memiliki pertanyaan tentang apakah suatu situasi merupakan suatu gangguan objektivitas atau independensi. Jika CAE menyimpulkan bahwa terdapat penurunan nilai, maka ia perlu menetapkan kembali auditor yang lain.
Khususnya ttg: Pembatasan ruang lingkup PA 1130-1 Khususnya ttg: Pembatasan ruang lingkup Pembatasan ruang lingkup adalah pembatasan aktivitas audit internal yang menghalangi pencapaian tujuan. Contoh: Ruang lingkup sebagaimana didefinisikan dalam piagam. Akses terhadap catatan, personel, dan fisik yang relevan dengan penugasan. Jadwal kerja yang telah disetujui. Prosedur penugasan. Rencana staffing dan anggaran.
PA 1130-1 Auditor internal dilarang menerima fee, hadiah, atau entertainment dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, atau rekan bisnis yang dapat menciptakan kesan bahwa objektivitas auditor telah terganggu. Gangguan atas objektivitas dapat terkait dengan penugasan saat ini maupun masa depan. Status penugasan tidak dianggap sebagai pembenaran untuk menerima uang, hadiah, atau hiburan.
PA 1130-1 Penerimaan barang-barang promosi (seperti pena, kalender, atau sampel) yang tersedia bagi karyawan dan masyarakat umum dan memiliki nilai minimal tidak menghambat penilaian profesional auditor internal. Auditor internal harus segera melaporkan semua tawaran fee atau hadiah kepada supervisor mereka.
CONTOH SOAL
Implementation Standard 1130.A1 Auditor intern harus menolak melaksanakan penugasan penilaian atas kegiatan yang pada masa sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. Obyektivitas auditor intern dianggap terkendala apabila memberikan jasa asurans atas kegiatan yang pernah menjadi tanggung jawabnya pada tahun sebelumnya.
PA 1130.A.1-1 Personil yang dipindahkan ke, atau dipekerjakan sementara oleh aktivitas audit internal tidak boleh ditugaskan untuk mengaudit kegiatan-kegiatan yg sebelumnya menjadi tanggung jawabnya, sampai setidaknya satu tahun telah berlalu. Tugas tersebut dianggap mengganggu objektivitas, dan pertimbangan tambahan harus dilakukan ketika mengawasi pekerjaan dan mengkomunikasikan hasil-hasil penugasan tersebut.
Implementation Standard 1130.A2 Penugasan asurans yang dilakukan terhadap aktivitas yang pernah menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Audit Intern, harus diawasi oleh pihak lain di luar aktivitas audit intern.
PA 1130.A.2-1 Auditor internal dilarang menerima tanggung jawab untuk fungsi-fungsi yang melaksanakan penilaian audit internal berkala. Jika mereka memiliki tanggung jawab ini, maka mereka tidak boleh melaksanakan fungsi sebagai auditor intern.
2.4. Auditor Proficiency
Attribute Standard 1200 Keahlian/Kecakapan (Proficiency) dan Kecermatan Profesional (Due Proffesional Care): Penugasan harus dilaksanakan dengan menggunakan keahlian/kecakapan dan kecermatan profesional.
Definition Proficiency (keahlian/kecakapan ): Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab audit internal Due Proffesional Care (kecermatan profesional): Keahlian dan keterampilan yang diharapkan dari auditor internal yang prudent dan kompeten
PA 1200-1 Keahlian (Proficiency) dan keterampilan profesional (due proffesional care) merupakan tanggung jawab CAE dan masing-masing auditor internal. CAE harus memastikan bahwa orang-orang yg ditugaskan memiliki secara kolektif: pengetahuan yang diperlukan, keterampilan, dan kompetensi lain untuk melakukan penugasan denga baik.
Attribute Standard 1210: Keahlian/Kecakapan (Proficiency): Auditor intern harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Aktivitas audit intern, secara kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
PA 1210-1 Proficiency berarti kemampuan untuk menerapkan pengetahuan pada setiap situasi yang mungkin ditemui dan untuk menanganinya secara tepat tanpa tambahan sumber daya yang besar untuk melakukan penelitian dan bantuan teknis. Auditor internal harus memiliki proficiency dalam: Menerapkan standar internal audit, prosedur, dan teknik. Prinsip dan teknik akuntansi, ketika auditor internal bekerja secara ekstensif dengan laporan keuangan dan catatan keuangan.
PA 1210-1 Auditor internal harus memiliki knowledge dalam: Mengidentifikasi indikator fraud. Risiko teknologi informasi kunci dan kontrolnya, Teknik audit berbasis teknologi yang tersedia.
PA 1210-1 Pemahaman (understanding) berarti kemampuan untuk menerapkan pengetahuan yang luas pada situasi yang mungkin ditemui, untuk mengenali penyimpangan yang signifikan, dan untuk dapat melakukan penelitian yang diperlukan untuk sampai pada solusi yang masuk akal. Auditor internal harus memiliki understanding dalam: Prinsip-prinsip manajemen untuk mengenali dan mengevaluasi materialitas dan signifikansi penyimpangan dari praktek bisnis yang baik.
PA 1210-1 Apresiasi berarti kemampuan untuk mengenali adanya masalah atau potensi masalah dan mengidentifikasi penelitian tambahan yang akan diperlukan serta bantuan yang perlu diperoleh. Auditor internal harus memiliki apresiasi dalam: Dasar-dasar mata pelajaran bisnis seperti akuntansi, ekonomi, hukum dagang, perpajakan, keuangan, metode kuantitatif, teknologi informasi, manajemen risiko, dan fraud.
BANTUAN MENGHAFAL
PA 1210-1 Auditor internal harus memiliki skill dalam: Berurusan dengan orang lain, memahami hubungan manusia, dan mempertahankan hubungan yang memuaskan dengan klien. Berkomunikasi lisan dan tertulis dengan jelas dan efektif dalam menyampaikan hal-hal seperti tujuan penugasan, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.
CONTOH SOAL
2.5. Internal Audit Resources
Internal Resources CAE harus meyakinkan bahwa IAA mampu memenuhi tanggung jawabnya. CAE perlu mengidentifikasi knowledge, skill, dan competencies yang dimiliki IAA. CAE harus mengidentifikasi pendidikan, pengalaman, dan pengetahuan khusus auditornya. Harus dilakukan periodic skill assessment paling tidak setahun sekali. IAA Competency frameworks membagi kompetensi auditor sbb: Interpersonal skill Tools & techniques Internal audit standard, theory and methodology Knowledge area
PA 1210-1 Kriteria yang sesuai menyangkut pendidikan dan pengalaman untuk mengisi posisi audit internal ditentukan oleh CAE yang memberikan pertimbangan berdasarkan lingkup pekerjaan dan tingkat tanggung jawabnya.
PA 1210-1 Kegiatan audit internal harus memiliki secara kolektif pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang penting untuk praktek profesi dalam organisasi. Melakukan analisis tahunan menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain membantu mengidentifikasi peluang-peluang yang perlu dilakukan melalui pengembangan profesional berkelanjutan, rekrutmen, atau co-sourcing.
PA 1210-1 Pengembangan profesional berkelanjutan sangat penting untuk membantu memastikan staf audit internal tetap proficient. CAE dapat memperoleh bantuan dari para ahli di luar aktivitas audit internal untuk mendukung atau melengkapi area di mana aktivitas audit internal tidak cukup proficient.
External Resources Organisasi dapat meng-outsourcing-kan sebagian, seluruh, atau tidak sama sekali, aktivitas audit internalnya. Namun pengawasan dan tanggung jawab IAA tidak dapat dioutsourcingkan. Alternatif outsourcing: Parsial atau keseluruhan outsourcing secara ongoing Co-sourcing atas penugasan tertentu atau secara ongoing
Implementation Standard 1210.A1 Kepala Satuan Audit Intern harus memperoleh bantuan nasehat dan asistensi yang kompeten jika auditor intern tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang memadai untuk melaksanakan seluruh atau sebagian penugasan.
PA 1210.A1-1 Setiap anggota aktivitas audit internal tidak perlu memenuhi syarat di semua disiplin ilmu. Kegiatan audit internal dapat menggunakan penyedia layanan eksternal atau sumber daya internal yang memenuhi syarat dalam disiplin ilmu seperti akuntansi, audit, ekonomi, keuangan, statistik, teknologi informasi, teknik, perpajakan, hukum, urusan lingkungan, dan daerah lainnya yang diperlukan untuk memenuhi internal tanggung jawab aktivitas audit.
PA 1210.A1-1 Penyedia layanan eksternal adalah orang atau perusahaan, yang independen terhadap organisasi, yang memiliki pengetahuan khusus, keterampilan, dan pengalaman dalam disiplin tertentu. Penyedia layanan eksternal misalnya meliputi aktuaris, akuntan, penilai, ahli budaya atau bahasa, ahli lingkungan, peneliti fraud, pengacara, insinyur, ahli geologi, ahli keamanan, ahli statistik, ahli teknologi informasi, auditor eksternal organisasi, dan organisasi audit lainnya.
CONTOH SOAL
2.6. Due Proffesional Care & Continuing Proffesional Development
Attribute Standard 1220 Kecermatan Profesional (Due Proffesional Care) Auditor intern harus menggunakan kecermatan dan keterampilan sebagaimana layaknya diharapkan dari auditor intern yang secara rasional, hati-hati (prudent) dan kompeten. Cermat secara profesional tidak berarti tidak akan terjadi kekeliruan.
PA 1220-1 Melaksanakan due proffesional care terkait tanggung jawab auditor internal terhadap kemungkinan fraud, kesalahan yang disengaja, kesalahan dan kelalaian, inefisiensi, pemborosan, ketidakefektifan, dan konflik kepentingan, serta waspada terhadap kondisi-kondisi dan kegiatan di mana penyimpangan sangat mungkin terjadi.
PA 1220-1 Due proffesional care (DPC) berimplikasi pada reasonable care dan kompetensi, bukan kesempurnaan atau kinerja yang luar biasa. DPC mengharuskan auditor internal melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada tingkat yang wajar. Oleh karena itu, auditor internal tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa ketidakpatuhan atau penyimpangan tidak ada. Namun demikian, kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran yg material perlu dipertimbangkan setiap kali internal auditor melakukan tugas.
Implementation Standard 1220.A1 Auditor intern harus menerapkan kecermatan profesionalnya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Luasnya cakupan pekerjaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan; Kompleksitas, materialitas, atau signifikansi relatif dari permasalahan, yang prosedur penugasan asurans akan dilaksanakan terhadapnya; Kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian; Peluang terjadinya kesalahan, kecurangan, atau ketidaktaatan yang signifikan; dan Biaya penugasan asurans dalam kaitannya dengan potensi manfaat.
Implementation Standard 1220.A2 Dalam menerapkan kecermatan profesional, auditor intern harus mempertimbangkan penggunaan sarana audit berbantuan teknologi dan teknik analisis data lainnya.
Implementation Standard 1220.A3 Auditor intern harus waspada terhadap risiko signifikan yang dapat mempengaruhi tujuan, operasi, atau sumber daya. Namun, prosedur asurans saja, sekalipun telah dilaksanakan dengan menggunakan kecermatan professional, tidak menjamin bahwa seluruh risiko signifikan dapat teridentifikasi.
CONTOH SOAL
Attribute Standard 1230 Pengembangan Profesional Berkelanjutan Auditor intern harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya melalui pengembangan professional yang berkelanjutan.
PA 1230-1 Auditor internal bertanggung jawab untuk melanjutkan pendidikan mereka untuk meningkatkan dan mempertahankan kemampuan mereka. Auditor internal didorong untuk: Tetap terinformasikan tentang perkembangan terkini standar audit internal, prosedur, dan teknik, termasuk IPPF. Memperoleh CPE melalui keanggotaan, partisipasi, dan relawan dalam organisasi profesional seperti The IIA; hadir di konferensi, program pelatihan seminar, dan in-house; penyelesaian kuliah, dan program mandiri; dan keterlibatan dalam proyek-proyek penelitian.
Auditor internal didorong untuk menunjukkan kemahiran mereka dengan mendapatkan sertifikasi profesional yang sesuai, seperti Certified Internal Auditor
2.7. QAIP
Attribute Standard 1300 Program Asurans dan Peningkatan Kualitas Kepala Satuan Audit Intern harus mengembangkan dan memelihara program asurans dan peningkatan kualitas, yang mencakup seluruh aspek aktivitas audit intern.
Interpretasi: Program asurans dan peningkatan kualitas dirancang untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi kesesuaian aktivitas audit intern terhadap Definisi Audit Intern, dan Standar, dan evaluasi apakah auditor intern telah menerapkan Kode Etik. Program tersebut juga menilai efisiensi dan efektivitas aktivitas audit intern serta mengidentifikasi peluang peningkatannya.
PA 1300-1 CAE bertanggung jawab melaksanakan kegiatan audit internal yang lingkupnya meliputi kegiatan dalam Standar dan Definisi Internal Audit. Untuk memastikan bahwa hal ini terjadi, Standard 1300 mensyaratkan bahwa CAE mengembangkan dan mempertahankan program jaminan dan perbaikan kualitas (QAIP).
PA 1300-1 CAE bertanggung jawab melaksanakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada berbagai pemangku kepentingan bahwa aktivitas audit internal: Melaksanakan tugas sesuai dengan piagam audit internal, yang konsisten dengan Definisi Audit Internal, Kode Etik, dan Standar. Beroperasi secara efektif dan efisien. Dipersepsikan stakeholder telah menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi.
Attribute Standard 1310 Persyaratan Program Asurans dan Peningkatan Kualitas Program asurans dan peningkatan kualitas harus mencakup baik penilaian intern maupun ekstern.
PA 1310-1 Program jaminan dan perbaikan kualitas (QAIP) adalah penilaian berkelanjutan dan periodik seluruh spektrum audit dan konsultasi yang dilakukan oleh aktivitas audit internal. Penilaian on going dan periodik merupakan, proses yang ketat dan komprehensif; pengawasan terus menerus dan pengujian atas audit internal dan konsultasi; dan validasi periodik kesesuaian thd Definisi, Kode Etik, dan Standar. Hal tsb juga mencakup pengukuran berkelanjutan dan analisis metrik kinerja (misalnya, rencana dan prestasi, waktu siklus, rekomendasi diterima, dan kepuasan pelanggan). Jika hasil penilaian 'menunjukkan adanya daerah yg perlu perbaikan’ maka CAE akan melaksanakan perbaikan melalui QAIP.
PA 1310-1 Asesmen mengevaluasi dan menyimpulkan kualitas kegiatan audit internal dan memberikan rekomendasi perbaikan yang sesuai. QAIPs mencakup evaluasi atas: Kesesuaian dengan Definisi, Kode Etik, dan Standar, termasuk tindakan perbaikan untuk memperbaiki setiap kasus ketidaksesuaian yang signifikan. Kecukupan charter aktivitas audit internal, tujuan, sasaran, kebijakan, dan prosedur. Kontribusi terhadap tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan proses kontrol. Kepatuhan thd hukum yang berlaku, peraturan, dan standar pemerintah atau industri. Efektivitas kegiatan perbaikan terus-menerus dan adopsi praktik terbaik. Sejauh mana aktivitas audit internal memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
2.8. Reporting on Quality Assurance
Attribute Standard 1320 Pelaporan Program Asurans dan Peningkatan Kualitas Kepala Satuan Audit Intern melaporkan program asurans dan peningkatan kualitas kepada manajemen senior dan dewan pengawas.
Interpretasi: Untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Definisi Audit Intern, Kode Etik, dan Standar, hasil penilaian ekstern dan penilaian intern berkala dikomunikasikan segera setelah penugasan, dan hasil pemantauan berkelanjutan dikomunikasikan paling tidak setahun sekali.
Attribute Standard 1321 Penggunaan frasa “Kesesuaian dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Intern” Kepala Satuan Audit Intern dapat menyatakan aktivitas audit intern telah sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Intern hanya jika hasil program asurans dan peningkatan kualitas mendukung pernyataan tersebut.
Attribute Standard 1322 Pengungkapan Ketidaksesuaian Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap Definisi Audit Intern, Kode Etik, dan Standar yang mempengaruhi seluruh ruang lingkup operasi aktivitas audit intern, Kepala Satuan Audit Intern harus mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut dan akibatnya kepada manajemen senior dan dewan pengawas.
2.9. Internal and External Assessment
Attribute Standard 1311 Penilaian Intern Penilaian intern harus mencakup: Pemantauan berkelanjutan atas kinerja aktivitas audit intern; dan Penilaian berkala secara self-assessment atau oleh pihak lain dalam organisasi yang memiliki pengetahuan memadai tentang standar dan praktik audit intern.
PA 1311-1 Proses dan peralatan yang digunakan dalam penilaian internal berkelanjutan meliputi: Pengawasan, Check-list dan prosedur dipatuhi (misalnya, prosedur dan manual audit), Umpan balik customer audit dan pemangku kepentingan lainnya, Peer review selektif kertas kerja oleh staf yang tidak terlibat dalam audit, Anggaran proyek, sistem ketepatan waktu, rencana penyelesaian audit, dan pemulihan biaya, Analisis metrik kinerja lainnya (seperti waktu siklus dan rekomendasi yg diterima).
PA 1311-1 CAE menetapkan struktur laporan hasil penilaian internal yang kredibel dan obyektif. Umumnya, mereka yg diberi tanggung jawab untuk melakukan review melapor kepada CAE Setidaknya setiap tahun, CAE melaporkan hasil penilaian internal, rencana tindakan yang diperlukan, dan keberhasilan pelaksanaannya kepada manajemen senior dan dewan pengawas.
Attribute Standard 1312 Penilaian Ekstern Penilaian ekstern harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh (tim) penilai yang kualified dan independen dari luar organisasi. Kepala Satuan Audit Intern harus mendiskusikan dengan dewan pengawas mengenai: Bentuk dan frekuensi penilaian ekstern; dan Kualifikasi dan independensi (tim) penilai ekstern, termasuk kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan.
PA 1312-1 Penilaian eksternal mencakup seluruh spektrum pekerjaan audit dan konsultasi yang dilakukan oleh aktivitas audit internal dan tidak boleh dibatasi, untuk menilai program peningkatan dan jaminan kualitas. Penilaian eksternal mencakup pemberian pendapat atas seluruh spektrum assurance dan konsultasi yang dilakukan (atau yang seharusnya dilakukan berdasarkan piagam audit internal) oleh aktivitas audit internal, termasuk kesesuaian dengan Definisi, Kode Etik, dan Standar dan, jika perlu, termasuk rekomendasi untuk perbaikan.
PA 1312-1 Setelah menyelesaikan review, komunikasi formal diberikan kepada manajemen senior dan dewan pengawas. Individu yang melakukan penilaian eksternal harus bebas dari kewajiban/kepentingan: organisasi yang audit internalnya merupakan subjek penilaian eksternal atau personil dari organisasi tersebut.
PA 1312-1 Penilaian eksternal mencakup area yg luas dari cakupan yaitu: Kesesuaian dengan Definisi; Kode Etik; dan Standar; dan piagam, rencana, kebijakan, prosedur, praktek, dan persyaratan legislatif dan peraturan yang berlaku, Harapan yang diungkapkan oleh dewan, manajemen senior, dan manajer operasional, Integrasi kegiatan audit internal dalam proses pengelolaan organisasi, Alat dan teknik yang digunakan oleh aktivitas audit internal, Gabungan pengetahuan, pengalaman, dan disiplin staf, termasuk fokus pada perbaikan proses, dan Penentuan ada tidaknya nilai tambah dan peningkatkan operasi organisasi.
CONTOH SOAL
Thank you