PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( SASARAN KERJA PEGAWAI )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah
Advertisements

PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEBIJAKAN MANAJEMEN PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Drs.H. Zainal Abidin M.Pd.I Aula LT.III, 02 DESEMBER 2014
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( SASARAN KERJA PEGAWAI )
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERKA BKN NO.1 TH 2013 PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BADAN LITBANG KEHUTANAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( SASARAN KERJA PEGAWAI )

DASAR HUKUM UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Perka. BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 46 Thn 2011

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PENGERTIAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi 1. Untuk menentukan training 2. Untuk menentukan standar penggajian 3. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai 4. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan 5. Meningkatkan motivasi pegawai 6. Menghindari pilih kasih 7. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 3

BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA 1. Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karyawan yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. 2. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim; 3. Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk memberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawan; 4. Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawan; 5. Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya. 4

PERMASALAHAN Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja. 5

Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-nakan proses penilaian. 6

KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979 Dalam Pasal 12 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Pasal 20 untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS. 7

Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur : SKP; dan Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur : SKP; dan Perilaku Kerja Bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40% Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb: Kuantitas; Kualitas; Waktu; dan/atau Biaya. 8

Penilaian perlaku kerja meliputi: Orientasi Pelayanan; Integritas; Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan. SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. 9

PENILAIAN PRESTASI KERJA Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. 2. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. 3. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

4. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan.. 5. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. 2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

4. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan. 91 keatas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 kebawah : buruk 5. Penilaian SKP dapat lebih dari 100 6. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 7. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PENILAI 1. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya. 2. PPK sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi. 3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya. 4. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. 5. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.

6. Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari. 7. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. 8. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. 9. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. 10. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN 1. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari. 2. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs 3. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

TINDAK LANJUT Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada PPK atau pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang dinilai.

KETENTUAN LAIN 1. PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja 2. PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja 3. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi ybs

4. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. 5. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. 6. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban- tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA REKOMENDASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN 21

FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA 22

PROSEDUR PENYUSUNAN SKP PNS YANG DINILAI ATASAN LANGSUNG (Pejabat Penilai) ATASAN PEJABAT PENILAI Penetapan Bidang Prestasi Renstra/Renja Negosiasi Kegiatan tugas jabatan Target (Aspek kuan, kual, wkt, dan atau biaya) Tugas Jabatan Sasaran Kerja Pegawai Tidak Setuju Setuju Tanda Tangan SKP Tanda Tangan SKP

Mekanisme Penilaian Prestasi Kerja PNS Kinerja Pegawai Uraian Tugas Membuat SKP Rencana kerja Organisasi Pemantauan Bimbingan Nasehat Ukuran Kinerja Persetujuan Atasan Perilaku Prestasi Pelaksanaan Kualitas Kuantitas Waktu Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 196305221992012001 196803051999042001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001

I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 (100+85+76=261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP (429.99 : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas :  Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100

÷ ø ö ç è æ Kualitas :  Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85 Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85

NT.TW – RW TW è æ 100 x - (1,76 ÷ ö ç ø x 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö Waktu :  Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ç ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76

NT.TB – RB TB Biaya :  Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB

10% X 10 1 = 1 ► Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas Tambahan  PTT = X 10 x 10 % Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh : RO TO 10% X 10 1 = 1

30% X 30 1 = 9 Kreativitas  PKr = X 30 X 30 % RO TO Ket : PKr = Penilaian Kreativitas RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh : RO TO 30% X 30 1 = 9

Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = 87,00 261 3

I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 (100+85+76=261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP (429.99 : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P 196803051999042001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri 196305221992012001 Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 196410091991032001 Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan

51,60 36,00 87,60 (Baik) 540 - a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 540 - 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................

REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013 PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP. 196305221992012001 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP. 196803051999042001 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP. 196410091991032001

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dengan memperhatikan : 1. Jelas Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas. 2. Dapat diukur Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas, maupun secara kualitas 3. Relevan Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing. 4. Dapat dicapai Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS. 5. Memiliki target waktu Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain. 76 - 90 Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51 - 60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.

Contoh: SKP (ES II) SASARAN KERJA PEGAWAI NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Drs. Bayu Mahendra, M.Si. Drs. Dika Pradana, M.M. 2. NIP 19560801 198111 1 099 19600604 198210 1 099 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Utama - IV/ e 3. Pembina Utama Muda - IV/c 4. Jabatan Deputi Bina Kindang Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai 5. Unit Kerja Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) 1 Menyelenggarakan Rakor dalam rangka pengayaan soal 1 laporan 100 12 bin 170.395.000 2 menetapkan pelaksanaan validasi soal TKD 202.165.000 3 Menyelenggarakan Workshop dalam rangka pengembangan soal 12 b1n 79.000.000 4 Memfasilitasi rekrutmen dengan CAT System instansi pusat dan daerah - 184.730.000 5 Menyelenggarakan sosialisasi pedoman penelusuran bakat sebagai dasar penempatan 128.250.000 6 Menyusun pengayaan instrumen penelusuran bakat sebagai dasar penarikan 66.330.000 7 Menyelenggarakan workshop penyusunan dan penilaian SKP PNS di instansi pusat dan daerah 5 prototipe 440.330.000 8 Menyusun rumusan kebijakan tentang penilaian prestasi kerja PNS 1 draft 9 Menyiapkan penyusunan LAMP tahun 2013 1 naskah 10 Menyiapkan Penetapan Kinerja/RKT tahun 2015 Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Drs. Bayu Mahendra, M.Si. Drs. Dika Pradana, M.M. NIP. 19560801 198111 1 099 NIP. 19600604 198210 1 099

CONTOH : SKP FUNGSIONAL TERTENTU SASARAN KERJA PEGAWAI NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Dra. Andra Kesumawati, M.Si Nurhayati 2. NIP 19601112 198401 2 099 19661208 198509 2 099 Pangkat/ Gol.Ruang Pembina - IV/ a 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Muda Tk.I - III/b 4. Jabatan Kepala Subdirektorat. Mutasi I Analis Kepegawaian 5. Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) 1 Unsur Utama Kenaikan Pangkat PNS 6 1000 berkas 100 12 bin - Memeriksa berkas usulan (0,006/berkas) 2 Mengendalikan listing persetujuan teknis Kenaikan Pangkat PNS (0,002/berkas) 3 Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional (0,020/berkas) 100 berkas 4 Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas) 1,8 300 berkas 5 Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 300 data Unsur Penunjang organisasi profesi analis provinsi 0,250 1 kali Menjadi anggota aktif kepegawaian tingkat Jumlah Angka Kredit 13,85 Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Dra. Andra Kesumawati, M.Si. Nurhayati NIP. 19601112 198401 2 099 NIP. 19661208 198509 2 099

CONTOH : SKP GURU NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Drs. Abdurrahman Fatmawati, S.Pd. 2. NIP 19610201 198812 1 001 1970306 199204 2 005 Pangkat/Gol.Ruang Pembina - IV/a 3. Penata - III/c 4. Jabatan Kepala Sekolah Guru Dewasa 5. Unit Kerja SMPN Jakarta III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS / MUTU WAKTU BIAYA (RP) Unsur Utama program pengajaran 1,665) 4,995 3 laporan 100 12 bin Melaksanakan penyusunan (setiap catur wulan AK Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiap catur wulan AK 5) 15 Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 1.665) - Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 Menyusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) 6. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra lcurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) 2,28 7. Unsur Penunjang sebagi pengurus 0,25) 0,25 1 laporan 1 bin Panitia hari besar agama (setiap kali/bulan AK Jumlah Angka Kredit 33,07 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Drs. Abdurrahman Fatmawati, S.Pd NIP 19610201 198812 1 001 NIP 1970306 199204 2 005

Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x 100 = 3 x 100 = 100 TO 3 Aspek kualitas = RK x 100 = 98 x 100 = 98 TK 100 Aspek waktu = 1,76 x TW - RW x 100 TW = 1,76 x 12 - 12 x100 12 = 76 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 100 + 98 + 76 = 274 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 98 + 76) : 3 = 274: 3 =91,33 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 7 (tujuh) kegiatan yang ada = (91,33 + 91,67 + 91,67 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33) : 7 = 635,99: 7 = 90,86 + 1 (nilai tugas tambahan) =91,86

CONTOH : SKP KEPALA SEKOLAH NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Dra. Sri Rejeki Susilowati, S.Pd. 2. NIP 19630210 198802 2 001 19650504 199203 2 002 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tk. I - IV/b 3. Pangkat/ Gol. Ru ang Pembina - IV/ a 4. Jabatan Kepala UPTD Pembinaan SD Kec. Jakasampurna, Kota Bekasi Kepala Sekolah 5. Unit Kerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi SDN Jakasampurna Bekasi III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITA S/ OUTPUT KUALITAS / MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Unsur Utama program pengajaran 1,665) 4,995 3 laporan 100 12 bin Melaksanakan penyusunan (setiap catur wulan AK Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiap catur wulan AK 5) 15 Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 1.665) - Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 Menyusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) 6. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) 2,28 7. Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktek atau bimbingan dan konseling (setiap catur wulan per orang guru AK 0,85) 25,5 30 guru 8. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah sebagai kepala sekolah (setiap tahun AK 4) 4 1 laporan 9 Unsur Penunjang sebagai pengurus 0,25) 0,25 1 bin Panitia hari besar agama (setiap kali/bulan AK Jumlah Angka Kredit 62,57

Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x 100 = 3 x 100 = 100 TO 3 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 100 + 100 + 76 = 276 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 100 + 76) : 3 = 276 : 3 = 92 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada = (92 + 92 + 92 + 92 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33): 9 = 819,65 : 9 = 91,07 + 1 (nilai tugas tambahan) = 92,07.

CONTOH : SKP LEKTOR KEPALA NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Prof, Dr. Priyadi Dr. Dyah Herawatie 2. NIP 19591005 198503 1 006 19651011 199010 2 004 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Utama Muda - IV/c 3. Pembina Tk. I - IV/b 4. Jabatan Kepala Jurusan Lektor Kepala 5. Unit Kerja Universitas Negeri Jakarta HI. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS / MUTU WAKTU BIAYA (RP) Unsur Utama (setiap 10 SKS pertama 2 20 SKS 100 12 bin Melaksanakan perkuliahan AK 1) Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester AK I) 2 semester - Membimbing kuliah kerja nyata (setiap semester AK 1) Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan thesis (setiap bimbingan AK 3) 12 4 bimbingan Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota (setiap kegiatan AK 0,5) 1 2 kegiatan 6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan (setiap semester AK 2) 4 7. Melaksanakan datasering (setiap semester AK 5) 10 8. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (setiap semester AK 3) 6 9. Unsur Penunjang Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan perguruan tinggi (sebagai wakil ketua AK 2) 1 laporan Jumlah Angka Kredit 41

Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x 100 = 20 x 100 = 100 TO 20 Aspek kualitas = RK x 100 = 98 x 100 = 98 TK 100 Aspek waktu = 1,76 x TW - RW x 100 TW = 1,76 x 12 - 12 x 100 = 76 12 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 100 + 98 + 76 = 274 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 98 + 76) : 3 = 274 : 3 = 91,33 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada = (91,33 + 91,67 + 91,67 + 90,33 + 88,67 + 91,33 + 90,67 + 91,00 + 91,67): 9 = 818,34 : 9 = 90,93

CONTOH : SKP JABATAN FUNGSIONAL UMUM NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Bintarti, S.Sos. Lukito 2. NIP 19631012 198509 2 099 19760222 199610 1 099 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I - III / d 3. Penata Muda - III/a 4. Jabatan Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I-A Pemroses Mutasi Kepegawaian 5. Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat 500 NP 100 12 bin 2 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai per unit kerja 1 Konsep Menyiapkan surat pengantar pengembalian usul yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2014 2 Surat - Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Bintarti, S.Sos. Lukito NIP. 19631012 198509 2 099 NIP. 19760222 199610 1 099

Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x 100 = 500 x 100 = 100 TO 500 Aspek kualitas = RK x 100 = 85 x 100 = 85 TK 100 Aspek waktu = 1,76 x TW - RW x 100 TW = 1,76 x 12 - 11 x 100 = 84,33 12 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 100 + 85 + 84,33 = 269,33 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 85 + 84,33) : 3 = 269,33 : 3 = 89,78 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) kegiatan yang ada = (89,78 + 92 + 92) : 3 = 273,78 : 3 = 91,26

III. KEGIATAN TUGAS JABATAN CONTOH : SKP YG MUTASI/ROTASI NO. I. PEJABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI 1. Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja S.Sos. 2. NIP 19610412 198301 1 099 19750713 200001 1 099 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I - III/d 3. Penata - III/c 4. Jabatan Kepala Subdirektorat. Mutasi II Kepala Seksi Mutasi HA 5. Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS / MUTU WAKTU BIAYA (Rp) 1 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Luar Negeri Golru III/d ke bawah - 500 NP 100 12 bin 2 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kejaksaan A Agung Golru III/d ke bawah 1500 NP 3 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Kesehatan Golru III/d ke bawah 4 Membuat laporan tahunan 1 laporan

Karena kepentingan kedinasan Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos Karena kepentingan kedinasan Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., dimutasikan ke unit kerja lain pada bulan Juli 2014, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 6 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut: Untuk target kuantitas : 6 x 500 = 250 12 Jadi, awal target kuantitas 500 NP menjadi 250 NP. Untuk target kualitas setiap output tetap 100 Untuk target waktu : 6 x 12 = 6 Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 6 bulan.

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 5 Januari s.d. 30 Juni 2014 NO. I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI NILAI CAPAIA N SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya (Rp) CAPAIAN Biaya (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Luar Negeri Golru III/d ke bawah 500 250 NP 100 12 6 bln - 250 NP 6 Bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kejaksaan Agung Golru III/d ke bawah 1500 750 NP 700 NP 6 bln 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Kesehatan Golru III/d ke bawah 600 256 85,33 Membuat4aporan ta,hunan ****) 4 lapera n 12 6 bln _ II. Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas Tambahan Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 .) (Baik)

I. KEGIATAN TUGAS JABATAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 1 Juli s.d. 31 Desember 2014 NO. I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHI- ,, TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Biaya (RP) wa kw Kual/ Mutu Waktu Biay a (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP 5000 SPP 100 BLN 2000 SPP 90 6 bln 206 68,67 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 lap. 276 92 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas Tambahan Kreativitas 77 (Baik)

Maka pada akhir tahun 2014 yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut : Penilaian SKP unit kerja lama ditambah penilaian SKP unit kerja baru hasilnya dibagi 2 (dua) Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., tahun 2014 adalah 83,02

Contoh 1: CUTI BERSALIN/CUTI BESAR Seorang PNS bernama Cut Chasanah, S.I.P, pada tahun 2014 yang bersangkutan merencanakan untuk mengambil cuti bersalin atau cuti besar. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP-nya, atasan langsung agar mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan kondisinya.

Contoh 2: CUTI SAKIT Seorang PNS bernama Kadek Wardana, pada tahun 2014 karena sesuatu hal mengalami sakit selama 1 (satu) bulan atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter/rumah sakit dan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan. Maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.

Penyusunan SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja : jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.

Contoh: JABATAN RANGKAP Seorang PNS bernama Ahmad Zakir, M.Si., jabatan fungsional Peneliti dan merangkap sebagai Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan eselon III. Maka penyusunan SKP pada awal tahun harus sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan.

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut : No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan. (satu) tahun 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih. 3

PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut: No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12