Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober /15/
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
FAMILIES.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
HUKUM KELUARGA.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum keluarga.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Perkawinan.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM BENDA.
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan Lanjutan Sub Pokok Bahasan 1

PENDEWASAAN (handlichting)

Pendewasaan (handlicting) a/ suatu upaya hkm yg dilakukan u/ meniadakan keadaan blm dewasa ( minderjarige) (ps. 419 BW) Dalam hal-hal yang sangat penting ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang belum dewasa disamakan dengan kedudukan orang dewasa

Pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu Pendewasaan ada 2 macam Pendewasaan Penuh Pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu

Pendewasaan Penuh (pasal 420-425 BW) Diperoleh dgn srt pernyataan “sdh minderjarige” atau dlm bhs latin “venia aetatis” dr presiden stlh mndpt pertimbangan dr MA Org yg blm dewasa = kedu2kannya dg org yg dewasa Permohonan untuk mendapatkan “venia aetatis” apabila yang bersangkutan untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum seolah-olah sudah dewasa (ps. 424 BW)

Pendewasaan Terbatas (pasal 425-430 BW) Pendewasaan yang diberikan untuk hal-hal tertentu Hanya diberikan kepada mereka yang telah genap berusia 18 tahun Sebelum memberikan pendewasaan, pengadilan akan terlebih dahulu mendengarkan orang tua yang menjalankan orang tua atau wali dan wali pengawas bila anak tersebut dibawah perwalian

Pendewasaan terbatas diberikan untuk memberikan hak-hak tertentu, seperti : Penguasaan bebas untuk penghasilannya sendiri Membuat perjanjian sewa menyewa Penguasaan dan penanaman tanahnya sendiri Pengurusan perusahaan Menjalankan usaha kerajinan Ikut serta dalam pendirian pabrik Mendirikan pabrik sendiri Menjalankan usaha dagang

PENGAMPUAN

Pengampuan / curatele merupakan lawan dari pendewasaan Dengan adanya pengampuan, seseorang yang sudah dewasa karena keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa

3 alasan Pengampuan ( ps. 433 BW ) Keborosan Lemah akal budinya Kekurangan daya pikir, sakit ingatan, dungu

Yang berhak mengajukan pengampuan : Bagi mereka yang boros Adalah setiap anggota sedarah dan sanak keluarga sampai derajat ke-4, suami atau istrinya Bagi yang lemah akal budinya Adalah pihak yang bersangkutan sendiri Bagi mereka yang kekurangan daya pikirnya Adalah setiap anggota sedarah, istri / suami, jaksa jika ia tidak punya istri / suami / keluarga sedarah di Indonesia

Berakhirnya Pengampuan Curandus Meninggal Dunia Adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab dan alasan dibawah pengampuan telah hapus Alasan Absolut Curator Meninggal dunia Curator dipecat / dibebas tugaskan Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatu sebagi curandus Alasan Relatif