KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

MONITORING DAN SUPERVISI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
BEASISWA PPA/BBM TAHUN 2013
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
dan Laporan Keuangan BOS
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
REVIU PENYERAPAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG/JASA, SERTA PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA OLEH APIP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA Oleh: Dadang Kurnia, Ak.,
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN DANA BOS.
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Pengelolaan Hibah Daerah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015 Disampaikan dalam Sosialisasi BOS TA 2015 (Bidakara & Sahid Jaya) Jakarta, 2 Desember2014 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

Dasar Hukum BOS UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perpres 162/2015 tentang Rincian APBN TA 2015; PMK yang mengatur mengenai penyaluran BOS.

Latar belakang UU 20/2003 ttg Sisdiknas : setiap warga negara usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah maupun masyarakat Untuk itulah : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non- personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar

Kebijakan BOS Dana BOS dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang lebih bermutu. Dana BOS dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB serta digunakan untuk: Biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar, dan Mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOS diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah.

Alokasi per Siswa per Tahun TA 2015 BOS Naik dr Rp580 ribu pada th 2014 Rp800 Ribu /Siswa/ Tahun Rp1 Juta /Siswa/ Tahun Naik dr Rp710 ribu pada th 2014 SD/SDLB KABUPATEN/ KOTA SMP/SMPLB/SMPT KABUPATEN/KOTA

BOS di Daerah Tidak Tepencil Alokasi BOS TA 2015 Pagu Nasional Dalam APBN Rp31.298.300.000.000 BOS di Daerah Tidak Tepencil Rp30.213.135.200.000 BOS di Daerah Tepencil Rp880.221.800.000 Dana Cadangan BOS Rp204.943.000.000 Kebijakan alokasi BOS TA 2015 untuk Daerah Otonom Baru: Penetapan alokasi BOS per daerah induk/DOB akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pembagian data jumlah siswa antara daerah induk dan DOB.

Perkembangan Alokasi BOS TA 2010 - 2015 TAHUN BOS BUFFER FUND TOTAL BOS 2010   16.160.595.778.000 2011 16.266.039.176.000 545.966.584.000 16.812.005.760.000 2012 22.441.115.420.000 1.153.684.580.000 23.594.800.000.000 2013 22.434.827.210.000 1.012.072.790.000 23.446.900.000.000 2014 24.074.700.000.000 845.039.330.000 24.919.739.330.000 2015 31.093.357.000.000 204.943.000.000 31.298.300.000.000

Komponen Transfer ke Daerah Penganggaran APBN Komponen Transfer ke Daerah Ditetapkan dalam Peraturan Presiden: Perpres 162/2014 tentang Rincian APBN 2015 Rincian Alokasi BOS untuk satuan pendidikan dasar masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBD PROVINSI Pendapatan Daerah Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

MEKANISME PENYALURAN/PELAPORAN Untuk BOS Tahun 2014 diatur dalam PMK yang mengatur mengenai alokasi BOS, yaitu PMK 201/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS TA 2014 Untuk BOS tahun 2015: Rincian Alokasi diatur dalam Perpres 162/2014 tentang rincian APBN TA 2015 (Lampiran XXI  berisi hanya rincian alokasi saja, tidak ada norma pengaturan) Pengaturan mengenai mekanisme penyaluran/pelaporan BOS diatur dalam PMK yg mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana transfer ke daerah dan dana desa  Revisi PMK 183/PMK.07/2013 (proses final, akan segera ditetapkan) Substansi RPMK revisi dimaksud, khususnya yg terkait dg BOS, relatif tidak banyak berubah

Penyaluran (Revisi PMK 183/PMK.07/2014)… (1) (Untuk Daerah tidak Terpencil) Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Triwulan I Berakhir I Awal April Sebelum Triwulan II Berakhir II Awal Juli Sebelum Triwulan III Berakhir III Awal Oktober 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

Penyaluran (Revisi PMK 183/PMK.07/2014)… (2) (Untuk Daerah Terpencil) Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Semester I Berakhir I Awal Juli 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des II Semester 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

Penyaluran… (3) (Lebih Salur) (Kurang Salur) TRIWULAN I, II, III Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Triwulan berikutnya. TRIWULAN IV Diperhitungkan dalam penyaluran Triwulan I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. SEMESTER I Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Semester berikutnya. SEMESTER II Diperhitungkan dalam penyaluran Semester I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. (Kurang Salur) Rekomendasi kurang salur yg diterima Kemenkeu dari Kemendikbud (rekomendasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhirnya Tw berjalan) menjadi dasar penyaluran dana cadangan kepada Propinsi

Penyaluran Bos per Triwulan/Semester Rek. SD Rek. SD B KPA DJPK B Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD Bank A B A A B Rek. SMP B Rek. SMP Keterangan: Mekanisme transfer per Triwulan, ¼ atau ½ dari Alokasi Dana BOS. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. A B

Penyaluran Dana Cadangan Bos per Triwulan/Semester Pemprov A Rek. SD Kemdikbud Rek. SD D B D KPA DJPK Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD C Bank C D C D Rek. SMP D Keterangan: Perhitungan Kurang /Lebih Salur. Rekomendasi kurang/lebih salur. Mekanisme transfer per Triwulan. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. Rek. SMP

Pelaporan PROVINSI Laporan BOS Laporan Realisasi Penyaluran BOS Laporan Realisasi Penyerapan BOS Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPD Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/ Semester. Realisasi Penyaluran Dana Cadangan BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/Semester. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana Bos, Jumlah Siswa.

Penyelesaian Kurang Salur dan Lebih Salur Kurang Salur /Lebih Salur  terjadi karena perubahan jumlah siswa. Buffer Fund  anggaran yang disediakan diluar BOS yang telah diperkirakan perhitungan per daerah berdasarkan perkiraan jumlah murid. Kurang Salur  dibayarkan menggunakan Buffer Fund. Lebih Salur  Diperhitungkan pada penyaluran triwulan/semester berikutnya. Buffer Fund

TERIMA KASIH