PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014.
SELAMAT DATANG SOSIALISASI UJIAN NASIONAL DAN SEKOLAH
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PROGRAM BIDANG DIKMENJUR & PERTI TAHUN 2015
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PELAKSANAAN KABUPATEN KARANGANYAR
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Persiapan dan Kesiapan
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Disampaikan dalam rapat Sosialisasi POS UN 2015 Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi

PENGAWAS SMK KABUPATEN SUKABUMI Web : pengawassmkkabsi.wordpress.com Email : pengawassmkkabsi@gmail.com

Pengertian Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.

Hasil UN (Pasal 21) Hasil UN digunakan untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian S/M/PK. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata dari nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Nilai Sekolah (Pasal 4 ayat 4) Diperoleh dari gabungan: Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen): semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen). Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Persyaratan Peserta Didik (Pasal 7 dan 8) Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN: telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V. Diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

Penyelenggaraan UN (Pasal 15) UN terdiri atas UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan UN Perbaikan SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C dilaksanakan pada tahun 2016. Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN Utama. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN Utama

Uji Kompetensi (Pasal 17) Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. Nilai Ujikom adalah : Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

POS UN 2015 Tugas Panitia Kabupaten merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya; melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan; menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pengawas Ruang dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasi sekolahnya sendiri; pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik. pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan; dan pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah;

Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tugas Panitia di Satuan Pendidikan menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

Jadwal UN 1. Senin,13 April 2015 Senin,20 April 2015 07.30 - 09.30 B.Indonesia 2. Selasa,14 April 2015 Selasa,21 April 2015 07.30 - 09.30 Matematika 3. Rabu,15 April 2015 Rabu,22 April 2015 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris 4. Kamis, 16 April 2015 Kamis, 23 April 2015 07.30 -09.30 Ujian Teori Kejuruan

Ruang Ujian Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: a. Jumlah peserta dibagi 20 b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 s.d. 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya (11, 12,13, 14) Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

Pengawas Ruang Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian

Pelanggaran a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; 2) menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; atau 3) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

Pelanggaran Sedang dan Berat b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian 2) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan; 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal; 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; atau 4) mengganti dan mengisi LJUN

CONTOH SKHUN UNTUK SISWA No Mata Pelajaran Nilai Sekolah Hasil Ujian Nasional Nilai Kategori Capaian Rerata Sekolah Rerata Kabupaten Rerata Provinsi Rerata Nasional 1 Bhs Indonesia 80 90,0 Sangat baik 82,4 80,5 80,4 75,4 2 Bhs Inggris 75,5 60,8 Cukup 50,5 51,6 62,4 57,5 3 Matematika 86,5 50,7 Kurang 45,6 64,5 49,6 4 Fisika 78,5 74,0 Baik 63,2 63,6 69,4 68,2 5 Kimia 82,5 52,3 49,0 66,7 60,3 6 Biologi 83,5 65,7 54,6 50,2 65,6 67,6