PENSIUN Endah Setyowati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
Advertisements

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN PNS.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HK. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN GAJI BERKALA TERHADAP Yayu Meylani
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KANREG I BKN YOGYAKARTA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PENSIUN Endah Setyowati

PEMBERHENTIAN PEGAWAI (PENSIUN) Jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara PENSIUN Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9): Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri. Aspek-Aspek Penerimaan Pensiun Berdasarkan UU

Latar Belakang Pensiun Karena batas usia pensiun; Kemauan Sendiri; Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia; Rekturisasi/Dinas; Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus. Latar Belakang Pensiun Unsur Sifat Pensiun Penghargaan, diberhentikan dengan hormat; Jaminan hari tua; Jasa terhadap Negara atau pemerintah. Jenis Pensiun Non Batas Usia Pensiun (Non BUP); Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; Pensiun Janda/Duda; Pensiun Anak.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan. yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.

Definisi pensiun Menurut UU No. 11 tahun 1969 pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri sipil beserta keluarganya yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara

Jenis Pensiun Pensiun Normal Pensiun Dipercepat Pensiun Ditunda Pensiun Cacat

Undang-Undang Kepensiunan Undang-Undang No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai UUD 5 TAHUN 2014 PASAL 87,90,91

HAK PEGAWAI NEGERI Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Hal ini jelas seorang pegawai negeri apabila meninggal dunia secara otomatis berakhir masa jabatannya dengan sendirinya karena tutup usia. Pegawai negeri berhak mengajukan pengunduran diri kepada atasan sebelum batas usia tertentu karena keinginan sendiri bukan karena pihak lain, Pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena : Atas permintaan sendiri, Mencapai batas usia pensiun, Perampingan organisasi pemerintah, atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.

Batas Usia Pensiun 58 tahun 60 tahun 65 tahun

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok adl gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Sistem Pendanaan Pensiun 1. Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System) 2. Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).

DANA PENSIUN Besarnya pensiun pegawai negeri sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sbb: Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun; Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

SEKIAN TERIMAKASIH