PENSIUN Endah Setyowati
PEMBERHENTIAN PEGAWAI (PENSIUN) Jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara PENSIUN Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9): Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri. Aspek-Aspek Penerimaan Pensiun Berdasarkan UU
Latar Belakang Pensiun Karena batas usia pensiun; Kemauan Sendiri; Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia; Rekturisasi/Dinas; Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus. Latar Belakang Pensiun Unsur Sifat Pensiun Penghargaan, diberhentikan dengan hormat; Jaminan hari tua; Jasa terhadap Negara atau pemerintah. Jenis Pensiun Non Batas Usia Pensiun (Non BUP); Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; Pensiun Janda/Duda; Pensiun Anak.
Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan. yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Definisi pensiun Menurut UU No. 11 tahun 1969 pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri sipil beserta keluarganya yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara
Jenis Pensiun Pensiun Normal Pensiun Dipercepat Pensiun Ditunda Pensiun Cacat
Undang-Undang Kepensiunan Undang-Undang No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai UUD 5 TAHUN 2014 PASAL 87,90,91
HAK PEGAWAI NEGERI Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Hal ini jelas seorang pegawai negeri apabila meninggal dunia secara otomatis berakhir masa jabatannya dengan sendirinya karena tutup usia. Pegawai negeri berhak mengajukan pengunduran diri kepada atasan sebelum batas usia tertentu karena keinginan sendiri bukan karena pihak lain, Pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena : Atas permintaan sendiri, Mencapai batas usia pensiun, Perampingan organisasi pemerintah, atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.
Batas Usia Pensiun 58 tahun 60 tahun 65 tahun
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok adl gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Sistem Pendanaan Pensiun 1. Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System) 2. Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).
DANA PENSIUN Besarnya pensiun pegawai negeri sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sbb: Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun; Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
SEKIAN TERIMAKASIH