Types of local goverment personnel system Endah Setyowati 2014
TIGA MODEL SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH United Nations tentang types of local goverment personnel system yaitu meliputi: 1. separate personnel system for each local authority, 2. unified local government personnel system 3. integrated national and local personnel system. TIGA MODEL SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH
SEPARATED SYSTEM suatu sistem kepegawaian yang manajemen kepegawaiannya mulai dari rekruitmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai penggajian dan pensiun dilakukan oleh setiap daerah. Pada sistem ini setiap pegawai pemerintah daerah dari satu unit tidak dapat berpindah-pindah ke dalam unit lain bahkan dalam unit pemerintahan nasional. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk menugaskan dan memecat pegawainya sendiri. Dengan demikian dalam separated system pelaksanaan pengelolaan kepegawaian terkonsentarasi di daerah. “Pemerintah (pusat) dapat memberikan fasilitas tertentu seperti prinsip normatif dan fasilitas pelatihan. Selebihnya pengelolaan kepegawaian dilakukan sendiri oleh daerah termasuk menutup kebutuhan biaya operasional sehingga pelaku pengelola kepegawaian di daerah merupakan otorisator penuh di lingkungan wilayahnya”
UNIFED SYSTEM suatu sistem kepegawaian yang manajemen kepegawaiannya mulai dari rekruitmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai penggajian dan pension dilaksanakan oleh suatu lembaga di tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan tersebut. setiap pegawai pemerintah daerah dapat pindah menjadi pegawai unit yang ada dalam pemerintah daerah.
INTEGRATED SYSTEM sistem kepegawaian yang manajemen kepegawaiannya mulai dari rekruitmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat. pegawai pemerintah nasional atau negara bagian serta pemerintah daerah membentuk bagian-bagian sistem yang sama, sehingga pemindahan dapat dimungkinkan bukan hanya diantara pemerintah daerah, namun juga diantara pemerintah daerah dan pemerintahan nasional atau pemerintahan negara bagian. Sistem ini pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dikelola secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah. Sektor vital ini pada umumnya dibawah kendali pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah sebagai pengguna dalam setiap langkah yang dilakukan selalu mengacu pada ketentuan pusat
Sistem Kepegawaian (Alderfer) Pertama adalah pemerintah pusat dan pemerintah lokal berada di bawah suatu satu pelayanan sipil. Perekrutan, kompensasi, promosi, transfer, pemberhentian, pensiun, dan tunjangan lainnya adalah sama baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah lokal. Kedua, staf yang ada dipemerintah lokal yang terpisah dari staf pusat tetapi di bawah kendali Departemen Dalam Negeri, yang berwenang untuk membuat janji, transfer, dan promosi. Ketiga, sistem personil yang terpisah untuk masing-masing otoritas pemerintah lokal tetapi ada aspek-aspek tertentu yang diatur oleh pemerintah pusat. Dalam pengaturan tersebut, kondisi kerja mungkin seragam antara unit lokal, tetapi kesempatan untuk transfer tidak mungkin, dan jumlah personil yang kompeten dan terlatih jumlahnya sedikit. Untuk memperkuat personil pemerintah daerah, pemerintah lokal mengadakan pelatihan terhadap staf pemerintah lokal.
ASPEK-ASPEK DALAM PENEGELOLAAN APARATUR DAERAH (Green) Apakah urusan pemerintahan daerah didefinisikan secara jelas sehingga aparat daerah mengetahui apa yang harus dilakukannya; Apakah pemerintah daerah dapat mengalokasikan aparatnya pada berbagai fungsi yang diperlukan Apakah pemerintah daerah berwenang mengangkat dan mempertahankan staf yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusannya Apakah pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumberdaya keuangan karena untuk mengelola aparatur diperlukan kompetensi dalam mengelola biaya personel Apakah pemerintah daerah dapat meminta aparaturnya bertanggung jawab kepadanya