Governance dalam Administrasi Publik dan Kebijakan Publik
Model Tradisional Sektor Publik Pemikiran Max Weber tentang birokrasi moden sering dijadikan rujukan sebagai pokok di dalam memahami sektor publik; Di dalam pandangan Weber, pelayan publik itu merupakan birokrat karir yang direkrut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan prestasi atau kemampuan, dan bukan pertimbangan-pertimbangan askriptif; Di dalam birokrasi modern ada pemisahan antara publik dan private; antara politik dan administrasi.
Konsep Birokrasi Menurut Weber Birokrasi dikaitkan dengan sistem legal-rasional, yang memiliki karakteristik: Tugas-tugas pejabat diorganisasi atas dasar aturan yang berkesinambungan; Tugas-tugas tersebut dibagi atas bidang yang berbeda, sesuai dengan fungsinya, yang masing-masing dilengkapi dengan syarat tertentu; Jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertai dengan rincian hak-hak kontrol dan pengaduan;
Aturan disesuaikan dengan pekerjaan, diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Di sini diperlukan manusia yang terlatih; Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi; Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya; Administrasi didasarkan pada dokumen tertulis, yang menjadikan kantor sebagai organisai modern; Sistem otoritas legal memiliki berbagai bentuk, tetapi, dilihat dari aslinyta, sistem tersebut tetap berada dalam suatu staf administrasi birokratik.
Birokrasi di dalam model sektor publik tradisional dipisahkan dari politik atau secara politik netral; Birokrasi lebih banyak berfungsi untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para politisi; Johan Olsen (1978) membuat alur otoritas antara masyarakat atau rakyat yang memiliki otoriter tertinggi, dengan para politisi dan birokrasi.
Administrative Apparatus Model Parliamentary Governance Exective Power Legislative Assembly Administrative Apparatus Sovereign People
Tantangan Model Tradisional Birokrasi yang terstruktur secara hirarkhis terlalu rigid, sebagaimana terlihat pada adanya standard operasional prosedur dan aturan-aturan birokrasi yang berlebihan; Agregasi kepentingan tidak mengikuti logika sebagaimana dikemukakan oleh model pluralis; Adanya internasionalisasi atau globalisasi yang memungkinkan adanya bypass; Tantangan selanjutnya berasal dari asumsi pilihan rasional berkaitan dengan ‘the utility-maximizing individual’ untuk menganalisis perilaku birokrat.
Masuknya New Public Management Mengingat tantangan-tantangan semacam itu, muncullah gagasan tentang perlunya reformasi sektor publik; Di antaranya adalah masuknya prinsip-prinsip New Public Management (NPM) di dalam sektor publik; NPM adalah penggunakaan prinsip-prinsip di dalam managemen private ke dalam sektor publik.
Implementasi NPM di dalam Sektor Publik Privatisasi; Agensifikasi; Kompetisi; Desentralisasi; Penguatan warga negara.