KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dotty Rahmatiasih Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK
SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL & INTERNASIONAL
NOPERUSAHAANKOMODITAS/ BISNIS DEVIDEN KE NEGARA 1PT. PERTAMINAMIGAS10.47 T 2PT. TELKOMTELEKOMUNIKASI3.3 T 3PT. FREEPORTTAMBANG2.1 T 4PT. BANK MANDIRIPERBANKAN1.5 T 5PT. BANK BRIPERBANKAN1.5 T 6PT. SEMEN GRESIKSEMEN827 M 7PT. PGNGAS703 M 8PT. BATAMBANG656 M 9PT. PELINDO IIPELABUHAN560 M 10PT. TIMAHTAMBANG436 M SUMBER : Audit BPK Kementerian Keuangan 2009 PENERIMAAN/SUMBERJUMLAH PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK T WAJIB PAJAK PRIBADI9.8 JT ORANG WAJIB PAJAK BADAN USAHA1.2 JT INSTANSI PENERIMAAN PAJAK T PROYEKSI PENERIMAAN BEA & CUKAI T PENDAPATAN PT. PLN T LABA BERSIH PT. PLN T
CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009
NOHUMAN DEVELOPMENT INDEX - UN 2009 SCORE 1NORWAY MALAYSIA CHINA TURKMENISTAN PALESTINIAN AUTORITY INDONESIA HONDURAS NIGER0.340 NOCORRUPTION PERSEPTION INDEX – TI 2009 SCORE 1NEW ZEALAND9.6 2DENMARK9.3 3SINGAPORE9.2 56MALAYSIA4.5 79CHINA INDONESIA DJIBOUTI SOMALIA1.1 NOPOLITICAL ECONOMIC RESEARCH CONSULTANCY – PERC 2009 SCORE 1SINGAPORE1.42 9MALAYSIA CHINA INDONESIA9.27
INDEX SUAP INSTANSI PUBLIK – TII 2009 SCORE 1POLISI48% 2BEA & CUKAI41 % 3IMIGRASI34 % 4DLLAJR33 % 5PEMKOT/KAB/PROV33 % 6BPN32 % 7PELINDO30 % 8PENGADILAN30 % 9KEMKUMHAM21 % 10ANGKASA PURA21 % 11KANTOR PAJAK DAERAH17 % 12KEMKES15 % 13KANTOR PAJAK NASIONAL14 % 14BPOM14 % 15M U I10 %
Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
1.Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (UU 28/99). 2.Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau. 3.Menyangkut kerugian negara > satu milyar. Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41 & 42 LAPORAN INFORMASI ADUAN KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001 KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001 Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002 Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
DEFINISI KORUPSI Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi : 1. Kerugian keuangan negara 2. Suap – menyuap 3. Penggelapan dalam jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan curang 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Gratifikasi
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu 5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan keterangan atau memberi keterangan palsu 6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial Kemasyarakatan Kebangsaan
TERIMA KASIH Pengaduan Masyarakat KPK (021) Fax (021) KPK On-Line Monitoring System : Biro Humas KPK (021) Fax (021) Gd. KPK Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan J A K A R T A (021)