Nama Kelompok : Sylvia Nanda N.A (104704002) Aulia Kurnia R. (104704017) Elis Winarsih (104704021)
Sebuah ikalan memang harus dibuat semenarik mungkin agar membangkitkan daya gugah masyarakat dan menarik minat atas suatu produk lewat iklan tersebut. Tetapi masyarakat harus hati-hati dalam iklan di televisi saat ini. Iklan dapat mejadi perayu paling hebat setelah iblis. Karena isi iklan tersebut seakan-akan bermanfaat nyata dan iklan tersebut terkadang berlebihan sehingga tidak sesuai dengan faktanya.
Iklan di televisi seharusnya tidak sembarangan membuat ikalannya hanya untuk terlihat menarik karena dalam UUPK No.8 Tahun 1999 dalam pasal 9 telah di atur bagi pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.
Produk-produk perawatan kulit banyak mengiklankan di telavisi untuk berlomba menunjukkan bahwa produknyalah yang paling baik diantara yang lain serta seakan-akan sesuai dengan faktanya jika di gunakan. Padahal hal tersebut belum tentu terbukti sama dengan pengiklanan tersebut. Salah satu contohnya yaitu vaselin instant fire.
Vaselin instant fair memberikan janji bahwa produknya yang memiliki tiga kandungan 'ajaib‘ dapat berperan aktif untuk melindungi dari sinar matahari dan mencerahkan kulit dari luar dan dalam secara seketika (dalam satu kali pemakaian) serta mencegah timbulnya flek. Untuk membuktikan keajaiban lotion ini, Vaselin mempromokan kegunaannya lewat tangan. “Pakailah Vaseline Insta Fair di salah satu tangan Anda dan bandingkan dengan tangan sebelahnya. Hanya dalam beberapa saat, Anda dapat melihat perbedaannya dengan jelas”.
Apakah produk vaselin tersebut dapat terbukti kenyataannya sesuai dengan iklan yang di tampilkan tersebut ? Bagaimana dengan kulit asli orang Indonesia yang aslinya berwarna sawo matang dapat mndapatkan warna kulit cerah seketika dengan pemakaian produk tersebut ?
“dalam iklan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan ketidakpastian atas manfaatnya, atau janji yang tidak pasti. Jika memang tidak terbukti, produk Vaselin Instan Fair tersebut telah melakukan kebohongan publik terhadap para konsumen di Indonesia”.
Jika di kaitkan iklan vaselin instant fire dengan UUPK No Jika di kaitkan iklan vaselin instant fire dengan UUPK No.8 Tahun 1999 pasal 9 Iklan vaselin instant care telah melanggar pasal 9 ayat (1) huruf a, b, j, k : barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru. j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Sesuai dengan pasal 9 ayat 1Iklan Vaselin Instan fair hanya mengelabuhi para konsumen dan seharusnya tidak di perbolehkan untuk mengiklankan atau diperdagangkan yang di atur dalam pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK No.8 Tahun 1999 : ayat (2) : Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan. ayat (3) : Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Jika dikaitkan dengan Etika Pariwara Indonesia 4.2 Media Televisi 4.2.4 Visualisasi tulisan harus memenuhi syarat-syarat kontras dan kejelasan. Dalam video iklan tersebut tertera tulisan yang sangat kecil dan tidak terlihat jelas. 2.1 Pengiklan 2.1.1 Pengiklan wajib memberi kalimat periklanan (advertising brief) atau keterangan yang benar dan memadai mengenai produk yang akan diiklankan. Keterangan dalam iklan tersebut belum tentu kebenarannya.
JIKA DIKAITKAN dengan SK menteri Kesehatan RI NO. 386/MEN JIKA DIKAITKAN dengan SK menteri Kesehatan RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 TENTANG PEDOMAN PERIKLANAN OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN, KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA, MAKANAN-MINUMAN 2. Kosmetika 2.8. Kosmetika yang mengandung bahan tabir surya tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan nilai SPF (Sun Protector Factor) bila tujuan penggunaan kosmetika tersebut bukan untuk berjemur. 2.11. Ketentuan yang harus dipenuhi spot: 2.11.1. Untuk media televisi: Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada satu screen/gambar akhir.
Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam mendengar dan melihat iklan iklan yang ada serta harus lebih cerdas dalam melihat iklan di televisi agar tidak langsung percaya dengan produk yang memberikan janji yang belum tentu kebenarannya.
Terima Kasih