ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn
ISTIMEWA ACARA Putusan Verstek Putusan Verzet Putusan Gugur
. Putusan Verstek Pasal 125 HIR/149 Rbg Ketidak hadiran pada pihak TERGUGAT pada hari sidang yang telah ditentukan menjadi salah satu syarat untuk dijatuhkan putusan verstek
. Putusan Verstek sYARAT Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan Tergugat atau para penggugat tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap Tergugat atau para penggugat kesemuanya telah dipanggil secara patut Petitum gugatan tidak melawan hukum Petitum gugatan cukup beralasan
Verstek Lanjutan 3 kali pemaggilan ternyata Tergugat tidak hadir maka jatuhlah Putusan Verstek. Terhadap kondisi ini, Tuntutan Penggugat tidak serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa. Pasal 18 PP No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan “ Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa” Keputusan Hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan sebelum 14 hari sesudah pemberitahuan. 126-127 HIR “ Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada keduakali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh Ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan . Jika Tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.
Putusan Verzet
Putusan Verzet sYARAT Verzet adalah perlawanan tergugat atas putusan secara verstek Sesuai dengan pasal 129 HIR/153Rbg. Tergugat/para Tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan, dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan verstek. Apabila dalam pemeriksaan Verzet Pihak Penggugat asal (Terlawan) Tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan contradictoire. Tetapi apabila pelawan yang tidak hadir maka hakim menjatuhkan putusan verstek untuk keduakalinya. Terhadap Putusan Verstek yang dijatuhkan untuk keduakalinya, tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi diajukan upaya hukum banding (pasal 129 ayat (5) HIR dan pasal 153 ayat (5) Rbg.
Putusan Gugur
sYARAT Putusan Gugur Pasal 124 HIR Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara tadi.
Putusan Gugur A. Syarat Pengguguran Penggugat telah dipanggil secara patut Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable Default) B. Pengguguran dilakukan secara ex officio C. Rasio Pengguguran gugatan Sebagai hukuman kepada penggugat Membebaskan Tergugat dari kesewenangan D Terhadap Putusan Gugur Tidak dapat diajukan perlawanan Verzet krn (Final & Binding, Banding dan Kasasi. Penggugat dapat mengajukan Gugatan Baru
Thank You ! M.HAMIDI MASYKUR