ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
Prosedur Beracara Arbitrase
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
Perihal Acara Istimewa
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
UPAYA HUKUM.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
PENGADILAN NEGERI SERANG
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn

ISTIMEWA ACARA Putusan Verstek Putusan Verzet Putusan Gugur

. Putusan Verstek Pasal 125 HIR/149 Rbg Ketidak hadiran pada pihak TERGUGAT pada hari sidang yang telah ditentukan menjadi salah satu syarat untuk dijatuhkan putusan verstek

. Putusan Verstek sYARAT Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan Tergugat atau para penggugat tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap Tergugat atau para penggugat kesemuanya telah dipanggil secara patut Petitum gugatan tidak melawan hukum Petitum gugatan cukup beralasan

Verstek Lanjutan 3 kali pemaggilan ternyata Tergugat tidak hadir maka jatuhlah Putusan Verstek. Terhadap kondisi ini, Tuntutan Penggugat tidak serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa. Pasal 18 PP No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan “ Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa” Keputusan Hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan sebelum 14 hari sesudah pemberitahuan. 126-127 HIR “ Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada keduakali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh Ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan . Jika Tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.

Putusan Verzet

Putusan Verzet sYARAT Verzet adalah perlawanan tergugat atas putusan secara verstek Sesuai dengan pasal 129 HIR/153Rbg. Tergugat/para Tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan, dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan verstek. Apabila dalam pemeriksaan Verzet Pihak Penggugat asal (Terlawan) Tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan contradictoire. Tetapi apabila pelawan yang tidak hadir maka hakim menjatuhkan putusan verstek untuk keduakalinya. Terhadap Putusan Verstek yang dijatuhkan untuk keduakalinya, tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi diajukan upaya hukum banding (pasal 129 ayat (5) HIR dan pasal 153 ayat (5) Rbg.

Putusan Gugur

sYARAT Putusan Gugur Pasal 124 HIR Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara tadi.

Putusan Gugur A. Syarat Pengguguran Penggugat telah dipanggil secara patut Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable Default) B. Pengguguran dilakukan secara ex officio C. Rasio Pengguguran gugatan Sebagai hukuman kepada penggugat Membebaskan Tergugat dari kesewenangan D Terhadap Putusan Gugur Tidak dapat diajukan perlawanan Verzet krn (Final & Binding, Banding dan Kasasi. Penggugat dapat mengajukan Gugatan Baru

Thank You ! M.HAMIDI MASYKUR