Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG"— Transcript presentasi:

1 TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG
HUKUM ACARA PERDATA : TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

2 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PENGAJUAN GUGATAN Sblm mengajukan gugatan, penggugat harus mengetahui benar-benar : Siapa yang akan digugat Di mana ia akan menggugat Mengapa ia menggugat Apa yang digugat Gugatan diatur dalam Ps. 118 & 120 HIR; Ps. 142 & 144 R.Bg Ps. 118 HIR mengatur 2 hal : Cara mengajukan gugatan Kekuasaan relatif Pengadilan Negeri Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

3 a.d. 1. Cara Mengajukan Gugatan
Harus scr tertulis dengan surat permintaan yang ditandatangai penggugat atau kuasanya. Surat permintaan dlm praktek disebut “Surat Gugat” atau “Surat Gugatan”. Gugatan lisan ??? Jk penggugat buta huruf, gugatan dpt diajukan scr lisan melalui Ketua PN ybs (Ps. 120 HIR, Ps. 144 ayat 1 R.Bg). Ketua PN berkuasa memberi nasehat & bantuan kpd setiap penggugat ttg hal memasukkan gugatan (Ps. 119 HIR, Ps. 143 ayat 1 R.Bg). Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

4 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Tentang KUASA Pd. Asasnya pr pihak harus menghadap sendiri, tetapi mrk dpt diwakili o/ kuasanya yg sah. (Ps. 123 HIR) Surat gugat dpt di-TTD o/ kuasa penggugat berdasarkan surat kuasa. Kuasa dpt diberikan scr : Lisan Tertulis Bagaimana jk pemberi kuasa buta huruf ? Jenis kuasa : Kuasa Khusus (Ps. 123 HIR, Yurisprudensi MA no. 116-K/SIP/1973) Kuasa Umum Yg dpt dipakai u/ mewakili pemberi kuasa di persidangan adl surat kuasa khusus. Mengapa ? Surat Kuasa ada 2 macam : Surat Kuasa otentik Surat Kuasa dibawah tangan Surat kuasa u/ menghadap di pengadilan boleh dibuat scr otentik maupun dibawah tangan. Meskipun ada Surat Kuasa, pengadilan tetap dpt memanggil pr pihak yg diwakili u/ menghadap di persidangan (Ps. 123 ayat 3 HIR, Ps. 147 ayat 4 R.Bg) Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

5 a.d. 2. Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri
Di tempat tinggal / diam tergugat (actor saquitur forum rei) Di tempat tergugat benar2 berada Di tempat tinggal / diam salah seorang tergugat Di tempat tinggal / diam orang yg berutang atau salah seorang yg berutang Di tmpt tinggal / diam penggugat atau salah satu penggugat Di tmpt barang tak bergerak berada Tempat tinggal yang dipilih Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

6 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
ISI GUGATAN HIR dan R.Bg hanya mengatur cara mengajukan gugatan, sedang isi gugatan tidak diatur. Ps. 8 (3) RV gugatan memuat 3 hal: Identitas para pihak Posita / fundamentum petendi / dasar gugatan Petitum Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

7 a.d. 1. Identitas Para Pihak
Uraian mengenai para pihak yg berperkara. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

8 a.d. Posita / Fundamentum Petendi / Dasar Gugatan
Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak awal hingga akhir perkara, misal : sejak mulai perkawinan isteri dengan suami isteri dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara isteri dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Ada 2 hal yg perlu diuraikan : Uraian kejadian  penjelasan duduk perkara Uraian hukumnya  berisi adanya hak atau hubungan hukum menjadi dasar yuridis daripada tuntutan Ada 2 teori : Teori Substansi Teori Individualisasi Dalam praktek yg banyak digunakan adalah Teori Individualisasi Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

9 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
a.d. 3. Petitum Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yg berisi ttg apa yg diminta o/ penggugat u/ diputus o/ hakim. Petitum harus lengkap, jelas & runtut. Hakim wajib mengadili semua bagian dr petitum & hakim dilarang u/ memutus > petitum : Ps. 178 (2 & 3) HIR Putusan MA tgl. 19 Juni 1971 No. 46/K/Sip/1969 Putusan MA tgl. 29 Oktober 1994 No. 650 PK/Pdt/1994 Petitum ada 2 macam : Primer & Sekunder Subsider (pengganti) : Ex Aequo et Bono, Hakim memutuskan yg seadil-adilnya. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

10 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
KUMULASI GUGATAN Tidak diatur dalam HIR dan R.Bg. Pada umumnya gugatan berdiri sendiri. Kumulasi gugatan dibedakan atas : Subyektif Obyektif Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

11 a.d. 1. Kumulasi Gugatan Subyektif
Lebih dari seorang Ada koneksitas Misal : Beberapa ahli waris, Ps BW Tanggung - renteng Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

12 a.d. 2. Kumulasi Gugatan Obyektif
Obyek lebih dari satu Subyeknya sama Tidak perlu koneksitas Misal : Penggugat sekaligus menggugat : Pembayaran utang Pengembalian barang Pembayaran sewa; dst. Kumulasi obyektif tidak boleh dilakukan dalam hal : Dua acara yang berbeda Dalam hal kompetensi absolut Bezit diajukan bersama dengan eigendom Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

13 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PENCABUTAN GUGATAN Penggugat sepenuhnya berhak u/ mencabut gugatan atau tuntutannya. HIR tdk mengatur mengenai pencabutan gugatan, melainkan dlm Rv. Alasan pencabutan gugatan : Tergugat telah memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan; Penggugat menyadari kekeliruannya dlm mengajukan gugatannya. Pencabutan gugatan dapat dilakukan pd saat : Sebelum gugatan tsb diperiksa di persidangan; Sebelum tergugat memberikan jawabannya; tdk perlu ada persetujuan dr tergugat, penggugat boleh mengajukan lg gugatannya (Ps. 271 Rv) setelah diberikan jawaban o/ tergugat  perlu dimintakan persetujuan dr tergugat, penggugat tdk boleh mengajukan gugatannya lg Pencabutan gugatan tdk dpt menghentikan atau menunda tuntutan pidana (Ps. 30 AB). Sebaliknya, selama tuntutan pidana berjalan, mk tuntutan ganti kerugian dlm perkara perdata yg timbul dr perbuatan pidana tsb terhenti atau ditunda (Ps. 29 AB). Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

14 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PERUBAHAN GUGATAN Bolehkah penggugat mengadakan perubahan gugatan ??? HIR tdk mengatur mengenai pencabutan gugatan, melainkan dlm Rv. Syarat : Tidak merubah posita dan tidak menambah petitum Ps. 127 Rv. Dalam praktek meliputi jg dasar drpd tuntutan/posita Perubahan itu harus disampaikan pd sidang pertama & kedua belah pihak harus hadir (Tergugat berhak menyatakan keberatannya thd perubahan gugatan o/ penggugat). Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

15 TERHADAP PENGAJUAN GUGATAN, TERDAPAT 3 (TIGA) KEMUNGKINAN :
Gugatan Diterima : apabila gugatan berdasarkan hukum & beralasan. Gugatan Ditolak : berkaitan dgn materi perkara. karena gugatan tdk beralasan Misal : Apabila gugatan tidak disertai dgn posita, akan tetapi langsung pd petitum, mk gugatan tsb ditolak. Apabila gugatan ditolak, mk gugatan tdk dpt diajukan lg krn kesalahan materi, langsung banding. Gugatan Tidak Dapat Diterima - “Niet Ont Verklalric Verkland (NO)” : tidak berkaitan dgn materi perkara. karena gugatan tdk berdasarkan hukum Misal : Apabila antara posita & petitum tidak ada kaitan shg gugatan kabur (abscuur title), mk putusan hakim adl NO (tidak dapat diterima) Apabila gugatan tdk dpt diterima, mk perbaikan gugatan masih dimungkinkan (gugatan dpt diajukan lg pd PN yg sama). Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

16 Pihak- pihak dalam Perkara
Legitima persona standi in judicio Penggugat dan tergugat Pihak materiil: penggugat dan tergugat Pihak formil: yang beracara di pengadilan Anak belum dewasa: Materiil  anak tersebut Formil  ortu/ wali Badan hukum: Materiil  badan hukum Formil  pengurus Pengacara: bukan pihak Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

17 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Pemanggilan Ps. 121, 122, 388, 390 HIR Secara patut: Berita acara pemanggilan Dilakukan oleh juru sita Yang bersangkutan tempat tinggal/ diam/ kep. desa Tenggang waktu 3 hari kerja Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

18 Putusan Gugur Ps. 124 HIR; Ps. 77 Rv; Ps. 148 R.Bg
Merealisir asas audi et alteram partem Penggugat tidak hadir pada sidang I catatan : Dalam praktek dipanggil lagi (Ps. 126 HIR/ 150 R.Bg) Syarat : Penggugat telah dipanggil scr sah & patut Penggugat tdk hadir tanpa alasan yg sah (Unreasonable Default/Default without Reason) Pengguguran dilakukan hakim scr Ex-Officio Putusan pengguguran tdk Ne Bis In Idem : Putusan pengguguran berdasarkan alasan formil & Isi gugatan/materi pokok perkara tidak diperiksa Putusan pengguguran dijatuhkan scr sederhana Putusan pengguguran diberitahukan kpd penggugat Penggugat berhak mengajukan gugatan kembali Pengajuan kembali dgn membayar biaya perkara Pengguguran gugatan dpt dibarengi perintah pengangkatan sita jaminan (CB) Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

19 Putusan Verstek Ps. 125 HIR; Ps. 78 Rv; Ps. 149 R.Bg
Merealisir asas audi et alteram partem Tergugat tidak hadir pada sidang 1 catatan : Dalam praktek dipanggil lagi (Ps. 126 HIR/ 150 R.Bg) Syarat : Tergugat telah dipanggil scr sah & patut Tergugat tdk hadir tanpa alasan yg sah Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

20 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Dlm acr verstek, isi gugatan wajib diperiksa (lwt pembuktian). Verstek tidak selalu menguntungkan penggugat, krn bentuk putusan verstek bisa berupa : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian, atau Menyatakan gugatan tdk dpt diterima, atau Menolak gugatan penggugat Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

21 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Tergugat mengajukan exceptie kompetensi (Ps. 125 (2) HIR), maka : Hakim tdk blh langsung menerapkan acr verstek, meskipun tergugat tdk hadir Dgn adanya eksepsi tsb, tdk perlu dipersoalkan alasan ketidakhadiran, krn eksepsi mjd dasar alasan ketidakhadiran Proses pemeriksaan yg harus dilakukan hakim adalah sbb : Wajib lebih dl memutus eksepsi Eksepsi dikabulkan pemeriksaan berhenti, Hakim menjatuhkan putusan akhir Eksepsi ditolak, dilanjutkan dgn acr verstek, Hakim menjatuhkan putusan sela Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

22 Penerapan acara verstek apabila tergugat > 1 orang :
Pd sidang 1 semua tergugat tdk hadir, langsung dpt diterapkan acr verstek Pd sidang berikut tergugat tetap tdk hadir, dpt diterapkan acr verstek Salah seorang tergugat tdk hadir, sidang wajib dimundurkan : Salah seorang tergugat terus menerus tdk hadir sampai putusan dijatuhkan, mk proses pemeriksaan dilakukan scr contradictoir Salah seorang atau semua tergugat yg hadir pd sidang 1, tdk hadir pd sidang berikut, tp tergugat yg dahulu tdk hadir, skrng hadir, mk hakim dpt memilih alternatif sbb : Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

23 Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek Ps. 129 HIR, Ps. 153 Rbg
Upaya hukum terhadap verstek : verzet Tergugat kalah  verzet Penggugat kalah  banding Penggugat dan tergugat tidak puas  banding Tenggang waktu verzet  Ps. 129 ayat (2) HIR Pemeriksaan verzet, sama dengan pemeriksaan perkara biasa. Pelawan tetap sebagai tergugat Terlawan tetap sebagai penggugat Pihak penggugat/terlawan yg harus memulai pembuktian Eksekusi tdh putusan verstek tertunda, kec. Kalau ada perintah u/ melanjutkan Kalau dlm verzet, penggugat tdk dtg, mk perkara diperiksa scr contradictoir, tp bila tergugat yg tdk dtng sekali lg, mk verstek diputus u/ kedua kalinya Verstek hanya 2 kali, tdk bs di-verzet lg Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

24 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Perdamaian Ps. 130 HIR; 154 R.Bg Kewajiban hakim mendamaikan mulai sebelum perkara sampai putusan. Perdamaian : Dihadapan hakim (di dalam persidangan) Di luar persidangan Putusan hakim a/ adanya perdamaian = Acte van vergelijk = kekuatan hukumnya tetap (incracht van gewijisde) isinya : Menghukum kedua belah pihak u/ memenuhi isi perdamaian yg telah dibuat antara mereka Perdamaian tidak dapat dibanding. Mengapa ? Buat perbandingan pengaturan antara PerMA 2/2003 dgn PerMA 1/2008 !!! Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

25 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Jawaban Membenarkan = pengakuan : sebagian/seluruhnya Menolak = bantahan : pd hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak Bantahan terdiri dr : Tangkisan/eksepsi : Eksepsi prosesuil : bertujuan agar gugatan penggugat ditolak; didasarkan pd alasan2 di luar pokok perkara; contoh : Eksepsi declinatoir Eksepsi disqualificatoir/eksepsi in persona Eksepsi nebis in idem Eksepsi materiil : didasarkan a/ ketentuan hukum materiil; sebagian/seluruhnya; contoh : Eksepsi dilatoir Eksepsi peremptoir Sangkalan : berhubungan dgn pokok perkara Menyerahkan kpd kebijaksanaan hakim = Referte Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

26 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Exceptie kompetensi relatif (Ps. 125 (2) & 133 HIR; Ps. 149 (2) & 159 R.Bg) : Pd sidang 1 / permulaan sidang; atau Bersamaan pd saat mengajukan jwbn pertama thd materi pokok perkara Exeptie Kompetensi absolut (Ps. 134 HIR;Ps. 160 R.Bg; Ps. 132 Rv) : Dpt diajukan setiap saat selama pemeriksaan Ps. 132 Rv : Hakim scr ef officio harus menyetakan dr tdk berwenang Dpt diajukan pd tk banding & kasasi Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

27 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Gugatan Rekonvensi Ps. 132 a, 132 b HIR dan 157, 158 R.Bg STB 1927 no 300- Ps BRV Gugat rekonvensi adalah gugatan yg diajukan o/ tergugat thd penggugat dlm sengketa yg sedang berjalan antara mrk. Gugat konvensi maupun rekonvensi diperiksa o/ hakim yg sama. Para pihak : Penggugat asal = penggugat konvensi Tergugat asal = tergugat konvensi Penggugat rekonvensi = tergugat konvensi Tergugat rekonvensi = penggugat konvensi Rekonvensi diajukan bersama- sama jawaban (ps. 132 b (1)) Jawaban 1 Jawaban 2 (duplik) -- Wirjono Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

28 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Prinsip : gugat rekonvensi dpt diajukan mengenai sgl hal (Ps. 132a (1) HIR; Ps. 157 (1) Rbg). Perkecualian : Gugatan rekonvensi tidak boleh dalam hal : Penggugat konvensi bertindak krn suatu kualitas ttt, sedang tuntutan rekonvensi dlm kualitas yang berbeda Berkaitan kompetensi pengadilan Perkara yg berhubungan dgn pelaksanaan putusan Tuntutan penguasaan direkonvensi dgn tuntutan kepemilikan Gugat konvensi pd acr khusus, direkonvensi dlm acr biasa. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

29 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Jk dlm PN tdk diajukan gugat rekonvensi, mk berlaku larangan mengajukan gugat rekonvensi pd tk banding (Ps.132 a (2) HIR; Ps. 157 (2) Rbg) Dilarang mengajukan gugat rekonvensi pd tk kasasi. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

30 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Prinsip : Rekonvensi diperiksa & diputus dalam satu putusan bersama-sama gugatan konvensi (Ps.132 b (3) HIR; Ps. 158 (3) Rbg). Pengecualian dlm praktek : Diperiksa scr terpisah ttp dijatuhkan dlm 1 putusan Diperiksa scr terpisak & diputus dlm putusan yg berbeda Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

31 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Keuntungan rekonvensi: Menghemat biaya Mempermudah pemeriksaan Mempercepat proses Menghindari putusan yang bertentangan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

32 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Interventie Ps Rv Voeging Tussenkomst P T PH-3 Rachmi S, SH, MH P T PH-3 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

33 Vrijwaring (garantie, penganggungan) Ps. 70 – 767 Rv
Formil: Ps. 1491, 1558 BW Sederhana: Ps. 1367, 1839, 1840 BW P T PH-3 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

34 Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn


Download ppt "TINDAKAN SEBELUM & SELAMA SIDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google