Marina Malian,SE,Ak
Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina Malian,SE,Ak
Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Marina Malian,SE,Ak
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai,atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Marina Malian,SE,Ak
Sumber dana bagi usaha mikro,kecil dan menengah : 1. Lembaga keuangan Perbankan 2. Lembaga Keuangan Non Perbankan Marina Malian,SE,Ak
Lembaga Keuangan Perbankan adalah Bank Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Marina Malian,SE,Ak
Bank pada dasarnya adalah badan usaha yang melakukan usaha dibidang: 1. Jasa perantara dibidang keuangan. 2. Jasa dibidang lalulintas pembayaran. Marina Malian,SE,Ak
Lembaga Keuangan non perbankan adalah Lembaga yang menyalurkan dananya bagi berbagai kegiatan usaha mikro dan kecil yang sumbernya berasaldari pemerintah dan swasta Lembaga Keuangan non Perbankan salah satunya adalah Koperasi Simpan pinjam Marina Malian,SE,Ak
Tujuan bank melakukan pemberian Kredit: 1. Untuk Mencari keuntungan 2. Membantu usaha Nasabah 3. Membantu Pemerintah Marina Malian,SE,Ak