HUKUM PERORANGAN
Peristilahan Hukum Perorangan Hukum Perorangan = R.Soerojo Wignyodipoero, SH Hukum Perseorangan = Ter Haar Pribadi Hukum = Prof. Soekanto Hukum Keorangan = Prof. Djoyodiguno Hukum Pribadi = Dr. Suryono Status Badan Pribadi = Iman Sudiyat
Ruang Lingkup Hukum perorangan pada PRINSIP nya mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum. Subyektum Yuris Subyek hukum dalam hukum Adat ; manusia dan badan hukum (badan hukum yang ada antara lain, desa, suku nagari, wakaf, yayasan, dll)
Manusia Sebagai Subyektum Yuris Wenang hukum (kecakapan berhak) = semua orang baik pria maupun wanita dalam hukum adat diakui mempunyai wenang hukum (kecakapan berhak) yang sama. Cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (kecakapan bertindak)= orang-orang baik pria maupun wanita yang sudah dewasa.
Pengertian Dewasa Ter Haar : seseorang yang telah tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tua. Prof. Djoyodiguno : kedewasaan datang secara berangsur. Dewasa penuh jika sudah ‘mentas’ dan ‘mencar’ (hidup mandiri dan berkeluarga sendiri)
Prof. Soepomo, dianggap dewasa apabila, ‘kuwat gawe’ (dapat/mampu bekerja sendiri). cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri Bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
Kriteria Dewasa Dalam Hukum Adat Dalam hukum adat kriterianya bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan ciri-ciri tertentu kuwat gawe (dapat/mampu bekerja sendiri) Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluan sendiri. Cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya itu.
Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam keputusannya tertanggal 16 Oktober 1908 menetapkan khusus bagi kaum wanita untuk dapat dianggap “cakap menyatakan kehendaknya sendiri” sebagai berikut : 1. Umur 15 tahun; 2. Masak untuk hidup sebagai isteri; 3. Cakap untuk melakukan perbuatan- perbuatan sendiri Keputusan Raad van Justitie tersebut di atas menunjukkan adanya pemakaian dua macam kriteria yang tergabung menjadi satu, yakni kriteria barat yaitu umur dan kriteria adat yaitu kenyataan ciri-ciri tertentu.
Badan Hukum sbg Subyektum Yuris Persekutuan (desa, nagari, famili, marga, dll) Wakaf Yayasan Koperasi
WAKAF Menurut hukum adat: Mencadangkan suatu pekarangan / tanah utk masjid/langgar. Termasuk tanah pekarangan/pertanian untuk memungut hasil. Menentukan sebagian dari harta benda sbg benda yg tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya.
Syarat-syarat Wakaf : Pembuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan. Benda yang akan diwakafkan harus ditunjuk terang dan maksud serta tujuannya yang tidak bertentangan dengan agama. Pihak yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang. Maksudnya harus tetap. Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul)
YAYASAN Badan hukum yang bergerak di bidang sosial Harus berbadan hukum – dilakukan pendaftaran mengenai pendiriannya. KOPERASI UUD 1945 Pasal. 33 Dasar Hukum UU No. 25 tahun 1992 Bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.