HUKUM PERORANGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PERSEROAN TERBATAS.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Hukum Perdata.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PAJAK ?.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
PERWALIAN.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM WARIS ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUKUM PERORANGAN

Peristilahan Hukum Perorangan Hukum Perorangan = R.Soerojo Wignyodipoero, SH Hukum Perseorangan = Ter Haar Pribadi Hukum = Prof. Soekanto Hukum Keorangan = Prof. Djoyodiguno Hukum Pribadi = Dr. Suryono Status Badan Pribadi = Iman Sudiyat

Ruang Lingkup Hukum perorangan pada PRINSIP nya mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum. Subyektum Yuris Subyek hukum dalam hukum Adat ; manusia dan badan hukum (badan hukum yang ada antara lain, desa, suku nagari, wakaf, yayasan, dll)

Manusia Sebagai Subyektum Yuris Wenang hukum (kecakapan berhak) = semua orang baik pria maupun wanita dalam hukum adat diakui mempunyai wenang hukum (kecakapan berhak) yang sama. Cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (kecakapan bertindak)= orang-orang baik pria maupun wanita yang sudah dewasa.

Pengertian Dewasa Ter Haar : seseorang yang telah tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tua. Prof. Djoyodiguno : kedewasaan datang secara berangsur. Dewasa penuh jika sudah ‘mentas’ dan ‘mencar’ (hidup mandiri dan berkeluarga sendiri)

Prof. Soepomo, dianggap dewasa apabila, ‘kuwat gawe’ (dapat/mampu bekerja sendiri). cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri Bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

Kriteria Dewasa Dalam Hukum Adat Dalam hukum adat kriterianya bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan ciri-ciri tertentu kuwat gawe (dapat/mampu bekerja sendiri) Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluan sendiri. Cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya itu.

Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam keputusannya tertanggal 16 Oktober 1908 menetapkan khusus bagi kaum wanita untuk dapat dianggap “cakap menyatakan kehendaknya sendiri” sebagai berikut : 1. Umur 15 tahun; 2. Masak untuk hidup sebagai isteri; 3. Cakap untuk melakukan perbuatan- perbuatan sendiri Keputusan Raad van Justitie tersebut di atas menunjukkan adanya pemakaian dua macam kriteria yang tergabung menjadi satu, yakni kriteria barat yaitu umur dan kriteria adat yaitu kenyataan ciri-ciri tertentu.

Badan Hukum sbg Subyektum Yuris Persekutuan (desa, nagari, famili, marga, dll) Wakaf Yayasan Koperasi

WAKAF Menurut hukum adat: Mencadangkan suatu pekarangan / tanah utk masjid/langgar. Termasuk tanah pekarangan/pertanian untuk memungut hasil. Menentukan sebagian dari harta benda sbg benda yg tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya.

Syarat-syarat Wakaf : Pembuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan. Benda yang akan diwakafkan harus ditunjuk terang dan maksud serta tujuannya yang tidak bertentangan dengan agama. Pihak yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang. Maksudnya harus tetap. Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul)

YAYASAN Badan hukum yang bergerak di bidang sosial Harus berbadan hukum – dilakukan pendaftaran mengenai pendiriannya. KOPERASI UUD 1945 Pasal. 33 Dasar Hukum UU No. 25 tahun 1992 Bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.