Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata: Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan /pribadi.
Hukum Perdata : Hukum Perdata tertulis KUHPdt [BW] Hukum Perdata tidak Tertulis Hukum Adat Hukum Perdata di Indonesia dibedakan : Hukum Perdata Materiil Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil : adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum perdata. [Hukum Perdata Materiil inilah yang lazim disebut Hukum Perdata saja]. Hukum Perdata Formil : adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. [Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata].
Sistematika Hukum Perdata terdiri dari 4 buku yaitu : Buku I : Tentang Orang [van personen] Buku II : Tentang Benda [van zaken] Buku III : Tentang Perikatan [van verbintenissen] Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa [van bewijsen verjaring]
Hukum yang bersifat pelengkap adalah : Hukum Perdata menurut kekuatan berlakunya atau kekuatan mengikatnya dapat dibedakan dalam : Hukum yang bersifat pelengkap adalah : peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana yang hanya berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Hukum yang bersifat memaksa adalah : peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Hukum Perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT] Manusia sebagai Subyek Hukum A. Manusia Manusia adalah pengertian biologis → gejala dalam alam, gejala biologikal yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindra dan mempunyai budaya. Sedangkan Orang adalah pengertian yuridis → gejala dalam hidup bermasyarakat . Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah Orang atau Persoon.
Di Indonesia menurut hukum yang berlaku, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi artinya manusia diakui sebagai Orang atau persoon. Karena itu setiap manusia diakui sebagai Subyek Hukum [Recht Persoonelijkheid] yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pada agama, golongan, kelamin, umur, warga negara ataupun orang asing. Ataupun tidak tergantung pula kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa [pejabat] ataupun rakyat biasa semuanya sama.
MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM MANUSIA/ORANG/PERSOON (DIAKUI) SEBAGAI SUBYEK HUKUM (YAITU) PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN (DIMULAI) SEJAK LAHIR (DIAKHIRI) APABILA MATI
B. Ketidak Cakapan Setiap orang adalah sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah : Orang yang belum dewasa (minderjarige) yaitu mereka yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47 UU No.1/1974). Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan yaitu orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (pasal 1330 BW jo pasal 433 BW). Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).
Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator). Sedangkan penyelesaian utang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
C. Pendewasaan Merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum Badan Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, sedangkan manusia adalah pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa. Oleh karena itu badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya. Adanya badan hukum adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat , badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak dalam lalulintas hukum, jadi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Misalnya dapat memiliki kekayaan sendiri, dapat melakukan jual beli, dapat digugat di muka hakim.
HUKUM BENDA [ZAKENRECHT] 1. Pengertian Benda Pasal 499 BW, Benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat menjadi obyek hak milik. Pengertian benda (zaak) sebagai obyek hukum meliputi : Barang berwujud → yang dapat ditangkap dengan pancaindera. Barang tidak berwujud → hak-hak atas barang yang berwujud.
2. Pembedaan macam-macam benda Benda sebagaimana yang diatur dalam BW dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu : a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak b. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada c. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti d. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi e. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan f. Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Hukum Benda (pasal 499-1232 BW) Hukum Perikatan (pasal 1233-1864 BW) Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan Hukum Benda (pasal 499-1232 BW) Hukum Perikatan (pasal 1233-1864 BW) Hubungan hukum orang dengan benda menimbulkan hak kebendaan (zakelijk recht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan ini sifatnya mutlak (absolut) yang berarti hak kebendaan ini dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan setiap orang siapapun juga harus menghormatinya.
Hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang menimbulkan hak perorangan (persoonlijk recht) yaitu hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang (yang berhak) untuk menuntut seseorang tertentu yang lain agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Hak perseorangan ini bersifat relatif (nisbi) yang berarti bahwa hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum.
Hak kebendaan dapat dibedakan atas 2 macam yaitu : Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan * Hak Milik * Kedudukan Berkuasa (Bezit) * Hak Memungut Hasil * Hak Pakai dan Hak Mendiami Hak kebendaan yang memberikan jaminan * Jaminan Gadai * Jaminan Fiducia * Jaminan Hipotik * Hak Tanggungan
SEKIAN DAN TERIMA KASIH “kita hidup untuk saat ini, kita bermimpi untuk masa depan, dan kita belajar untuk kebenaran abadi” Chiang Kai Shek