Standarisasi Pengelolaan ZISWAF ERIE SUDEWO (Social Entrepreneur)
Persyaratan Standarisasi Pemahaman Perbedaan Paradigma Sifat Perusahaan dan Nirlaba Pemahaman Perbedaan Kondisi Indonesia dan Negara Jiran
Empat Perbedaan Dasar Perusahaan & Nirlaba No H a l Perusahaan Nirlaba 1 Pemilik Perorangan Kelompok Masyarakat 2 Tujuan Profit Nilai 3 Target Kuantitatif Terukur Untangible Beberapa Bisa 4 Aturan Main Mudah diterapkan Kendor
Perbedaan Kondisi Indonesia & Negara Jiran Disiplin Tradisi Lisan Kondisi Ekonomi - Politik - Sosial
Tujuan Standarisasi Peningkatan Profesionalitas Penanggulangan Kemiskinan Sinerji ZISWAF sebagai Perekat Hubungan antar-Negara
Apa Yang Distandarisasi? Prosentase Zakat Fiqih Sosial Kemasyarakatan Zakat Pengurang Pajak Mustahik Had al Kifayah Penghimpunan Pendayagunaan Sistem Akutansi ZISWAF Hak Pengelola ZISWAF Kapasitas Pengelola ZISWAF
Tantangan Internal Indonesia Menuju Standarisasi Pemegang Kebijakan Kelola Zakat seperti Pajak Utang Dikejar, Mengapa Zakat Diabaikan? Amandemen UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat Benahi Posisi dan Peran Kelembagaan BAZNAS - BAZ - LAZ - BWI Zakat Pengurang Pajak Sinerji Praktisi Zakat Indonesia
Baru Tiga Standar Sistem Akutansi ZISWAF Hak Pengelola ZISWAF Peningkatan Kapasitas ZISWAF
Indonesia masih terjebak soal INTERNAL Tak cukup AMAR MARUF Imbangi dengan NAHI MUNGKAR’ Erie Sudewo eriesudewo@yahoo.com www.eriesudewo.blogspot.com HP - 0816740138 Home - 6221 - 7351077