PEMBERHENTIAN PNS
DASAR HUKUM : UU Nomor 11 Tahun 1969 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 tahun 1999 PP Nomor 32 Tahun 1979 PP Nomor 30 Tahun 1980 PP Nomor 12 Tahun 1981 PP Nomor 8 Tahun 1989 PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 PP Nomor 9 Tahun 2003 Keputusan Kepala BKN Nomor : 14 Tahun 2003
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS. Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia. Batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai PNS.
Jenis- jenis Pemberhentian PNS : Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak Pidana / Penyelewengan Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas Pemberhentian Karena Meninggal dunia atau Hilang Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DIKABULKAN Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Berhak menerima pensiun pegawai jika : Usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun DITUNDA Paling lama 1 tahun, apabila: Ada kepentingan dinas yang mendesak DITOLAK Sedang menjalankan ikatan dinas, wajib militer dan lain-lain yang serupa dengan itu
PEMBERHENTIAN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN PNS yang telah mencapai BUP, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS BUP = 56 Tahun Usia > 56 Tahun bagi PNS yang menduduki jab. struktural atau fungsional yang dapat diperpanjang BUP-nya dan oleh PPK BUP-nya tidak diperpanjang Berhenti pada usia 56 Tahun bagi PNS yang menduduki jab. struktural atau fungsional yang dapat diperpanjang BUP-nya Mencapai BUP sesuai dengan UU, contoh Jaksa dan hakim
Disalurkan ke Instansi lain Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (Usia min 50 tahun, Masa Kerja min 10 tahun) Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri (Usia belum mencapai 50 tahun, Masa Kerja belum mencapai 10 tahun), diberikan uang tunggu max. 5 tahun PNS yang pada saat berakhirnya menerima UT belum mencapai usia 50 tahun, tetapi masa kerja telah mencapai 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 tahun. PNS yang pada saat berakhirnya menerima UT belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja belum mencapai 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun. PEMBERHENTIAN KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN / TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat Melanggar Sumpah dan Janji PNS Dihukum penjara setinggi-tingginya 4 tahun/diancam yang lebih berat Melakukan tindak pidana kejahatan jab. Melakukan penyelewengan thd Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Bisa juga diberhentikan dengan hormat dengan pertimbangan Berat/ringan perbuatan yang dilakukan dan besar/kecil akibat yang ditimbulkan
PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI Diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan Surat Keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan : Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya. Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGALKAN TUGAS PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga PNS meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya : Ditugaskan kembali apabila alasan-alasan meninggalkan tugasnya secara tidak sah itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian PNS ybs dan menurut pendapat pejabat ybw akan menggangu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGALKAN TUGAS PNS yang selama 6 bulan atau lebih terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai PNS PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali tetapi cacat : Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila telah memiliki Masa Kerja min. 4 tahun Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun apabila belum memiliki Masa Kerja min. 4 tahun PNS yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan : Apabila masih sehat, dipekerjakan kembali Apabila tdk dpt bekerja lagi dalam semua Jab. Negeri berdasarkan Surat Ket. TPK, diberhentikan dgn hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian
PEMBERHENTIAN KARENA HAL-HAL LAIN PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN : Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka PNS ybs dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pjw dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan dari Kepala BKN Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pjw, maka PNS ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan, maka PNS ybs harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS PEMBERHENTIAN KARENA HAL-HAL LAIN
MUSIBAH KM. SENOPATI Dua orang PNS Dit. Geologi Bdg mengalami musibah ketika menumpang KM.Senopati untuk keperluan pribadi dan sampai saat ini blm diketemukan. 1. Solihin NIP. 100007266 stap TU pd Dit.Geologi – gol/ru III/a Tgl lahir : 14-04-1959 MK : 15 th 03 bl 2. Subagio NIP. 100003144 stap Sub.Bag Keu pd Dit. Geologi – gol/ru III/b Tgl lahir : 25-07-1951 MK : 25 th 11 bl Dinyatakan hilang oleh Tim Basarnas pada tgl 25 Peb 2007