Prinsip Hak Asasi Manusia Anang Zubaidy
1. Universalitas (Universality) Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh bagian dunia. Pemerintah dan komunitas seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Univesalitas hak diartikan bahwa hak tidak dapat berubah atau dia dialami dalam cara yang sama oleh semua orang.
2. Kesetaraan (Equality) Prinsip kesetaraan mengekpresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada seluruh umat manusia. Secara spesifik dalam pasal 1 DUHAM, ini adalah dasar HAM: “semua manusia dilahirkan bebas, setara dalam martabat dan hak”.
3. Martabat Manusia (Human Dignity) Prinsip-prinsip HAM ditemukan pada pikiran semua individu tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial, berhak dihormati atau dihargai.
4. Non Diskriminasi (Non Discrimination) Non-diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Ini memastikan bahwa tidak seorang pun meniadakan perlindungan hak mereka berdasarkan faktor-faktor luar. Mengacu pada beberapa faktor yang berkontribusi pada diskriminasi termaktub di dalam perjanjian HAM international, diantaranya: ras, warna kulit, seks, bahasa, agama, politik atau pandangan berbeda, kebangsaan, pemilikan, kelahiran, atau status lainnya.
5. Tak Terbagi (Indivisibility) HAM seharusnya ditujukan sebagai sebuah indivisible body (tidak terbagi), termasuk hak sipil, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan hak kolektif.
6. Tak dapat dicabut (inalienability) Hak-hak yang individual tidak dapat direnggut, dilepaskan, dan dipindahkan dengan cara apapun dan sistem hukum apapun.
7. Saling Berkaitan (interdependency) Kepedulian HAM dihadirkan dalam seluruh bidang kehidupan (rumah, sekolah, tempat kerja, pengadilan, pasar), atau di mana saja. Pelanggaran HAM saling bertalian. Artinya, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8. Tanggung jawab negara (Responsibility) Pemerintah harus bertanggungjawab (reponsible): HAM bukan hadiah yang diberikan dengan senang hati oleh pemerintah. Apabila pemerintah menunda atau menunaikannya pada beberapa orang saja, maka ia dapat diminta pertanggungjawaban.
Sekian…